Selasa, 09 November 2021

Selamat Hari Pahlawan Nasional

Assalamualaikum...
Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Keluarga Besar RA Arraihan Belalau
Mengucapkan:
Selamat Hari Pahlawan Nasional
10 November 2021 
"Pahlawanku Inspirasiku"

Silahkan Pasang Foto terbaik pada link Twibbon berikut Klik Disini

Humas (10/11)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat

Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 

 Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidaklah datang begitu saja, namun memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa dari pendahulu negeri seperti yang ditunjukkan pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian dikenal dengan Hari Pahlawan.

Hari Pahlawan kiranya tidak hanya sekedar diingat dan diperingati secara seremonial saja pada setiap tanggal 10 November, namun lebih dari itu bagaimana kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya.

Apa yang telah dilakukan para pahlawan kiranya dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan perjuangan mereka.

Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021

Hal ini sebagaimana tema Hari Pahlawan Tahun 2021 “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”. Kalau dulu kita berjuang dengan mengangkat senjata, maka sekarang kita berjuang melawan berbagai permasalahan bangsa, seperti : kemiskinan, bencana alam, narkoba, paham-paham radikal dan termasuk berjuang melawan pandemi covid 19 yang saat ini melanda dunia.

Meskipun dalam masa pandemi covid, Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 diharapkan dapat berlangsung secara khidmat dan tidak kehilangan makna.

Bahkan dapat memberikan energi tambahan untuk menggugah kesadaran segenap elemen bangsa untuk terus bersatu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta membantu sesama yang membutuhkan sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.

Apabila setiap insan masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan semangat dan nilai kepahlawanan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa.

Melalui Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 di tengah pandemi covid 19, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartipasi dan menggaungkan semangat dan nilai kepahlawanan dengan berbagai kegiatan sesuai protokol kesehatan.

Mari kita jadikan Hari Pahlawan Tahun 2021 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dengan saling menghargai satu sama lain dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dengan bersama-sama menjadi Pahlawan Masa Kini yang dapat dimulai dari sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan seterusnya. Jadikanlah semangat dan nilai-nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di dalam setiap langkah kehidupan kita.

Dasar Hukum Peringatan Hari Pahlawan

  1. Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  3. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  5. Keputusan Presien RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari – hari Nasional yang bukan Hari Libur.
  6. Keputusan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.
  7. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI.
  8. Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG / 8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.
  9. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.
  10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan.
  11. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 101/HUK/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021..

Maksud dan Tujuan Peringatan Hari Pahlawan

Maksud Peringatan Hari Pahlawan

  • Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.

Tujuan Peringatan Hari Pahlawan

  • Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.

Tema Hari Pahlawan 2021

“ PAHLAWANKU INSPIRASIKU”

Untuk file lengkap Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 klik DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

RPPM RA PAUD Pembelajaran Dari Rumah (Daring)

RPPM RA PAUD Pembelajaran Dari Rumah (Daring)

RPPM RA Pembelajaran dari rumah (RPPdR) / RPPM daring merupakan RPPM tingkat PAUD yang dibuat oleh Guru Kelas RA karena kebijakan belajar dirumah karna wabah Covid 19, namun bukan berarti guru PAUD RA tidak bisa melaksanakan pembelajaran.

Guru tetap melaksanakan tugasnya dengan menyiapkan administrasi pembelajaran yaitu Rencana Program Pembelajaran di Rumah, atau kita sebut RPPdR (RPP RA Belajar dari Rumah).

Untuk memudahkan orang tua mendampingi anak belajar dirumah, guru dapat mengirimkan cara bermain, alat, bahan, media yang dapat menunjanng kegiatan bermain di rumah melalui video, foto, atau rekaman.


RPPdR disusun dengan tetap mengacu pada Prosem dan RPPM yang sedang berjalan. Begitu pula dengan dengan penilaian.

Yang perlu diingat oleh Guru RA adalah membuat kegiatan main yang mudah dilaksanakan oleh orang tua di rumah, baik media, alat, bahan, cara membuat dan cara melaksanakan kegiatan mainnya.

Dibawah ini contoh format RPP Belajar Dirumah (Daring) untuk tingkat RA (Raudltaul Athfal) yang dapat digunakan guru untuk satu minggu dengan kolom sbb:

Format RPPM RA Pembelajaran Dari Rumah (Daring) tersusun dalam beberapa poin berikut:
  • Minggu keberapa yang sedang berjalan
  • Menulis Tema serta Sub Tema dari Prosem
  • Kelas ditulis Kelas A atau Kelas B
  • Alokasi waktu bisa ditulis saat anak bangun tidur sampai anak selesai bermain (seperti waktu belajar disekolah). Atau waktu juga fleksibel berdasarkan kesepakatan dengan orang tua.
  • Kegiatan ditulis sesuai dengan alokasi waktunya
  • Keterangan bisa ditulis tujuan pembelajaran

Contoh RPP RA PAUD Pembelajaran Dari Rumah (BDR/Daring)

Silahkan download contoh format RPPM Belajar dari Rumah (Daring) yang dapat digunakan guru untuk satu minggu melalui tautan berikut ini: CONTOH 1  CONTOH 2

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau



Juknis Penyusunan RPP RA (Raudlatul Athfal) Terbaru

Juknis Penyusunan RPP RA (Raudlatul Athfal) Terbaru


Juknis Penyusunan RPP RA (Raudlatul Athfal) Terbaru - Pembelajaran merupakan kegiatan nyata dari pelaksanaan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan. Pembelajaran yang baik dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.


Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dimanapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan RA dalam wujud penyediaan beragam pengalaman belajar untuk semua anak.

Kegiatan pembelajaran dirancang mengikuti prinsip-prinsip pembelajaran, baik terkait dengan keluasan muatan/materi, pengalaman belajar, tempat dan waktu belajar, alat/ sumber belajar, bentuk pengorganisasian kelas/ model pembelajaran dan cara penilaian.

Perencanaan pembelajaran pada RA merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.

Pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran.

Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan perkembangan anak.

Anak RA memiliki rentang usia 4-6 tahun, dimana pada usia tersebut anak memiliki karakteristik belajar diantaranya: anak belajar secara bertahap, cara berpikir anak khas, anak belajar dengan berbagai cara, serta anak belajar bersosialisasi.


Prosedur Penyusunan RPP Raudlatul Athfal (RA)

Prosedur adalah tahapan-tahapan kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas. Prosedur penyusunan perencanaan pembelajaran RA mempertimbangkan beberapa langkah sebagai berikut:

  • Memahami Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) RA;
  • Memahami KI, KD dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP) RA dan hubungan antara ketiganya;
  • Menentukan tema, subtema dan sub-subtema;
  • Menetapkan materi, tujuan pembelajaran dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP).

Langkah-langkah di atas, digunakan pendidik dalam menyusun Program Semester (PROSEM), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH). Hal yang perlu dipahami dalam melaksanakan langkah-langkah di atas, antara lain:

A. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) RA


STPPA merupakan kriteria minimal tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan yang memiliki ciri khas keislaman serta mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.

B. Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP)


Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir pembelajaran RA pada usia 6 tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam
bentuk KI Sikap Spiritual, KI Sikap Sosial, KI Pengetahuan, dan KI Keterarnpilan. Secara terstruktur kompetensi inti meliputi:

  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1), yaitu kompetensi inti sikap spiritual yang mencerminkan kecerdasan spiritual sebagai sikap kesadaran mengenal agama yang dianutnya;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2), yaitu kompetensi inti sikap sosial yang mencerminkan kecerdasan sosial-emosional sebagai sikap dan perilaku yang mengenal perasaan diri, orang lain, dan nilai-nilai sosial yang sesuai dengan norma serta budaya yang berlaku;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3), yaitu kompetensi inti pengetahuan yang mencerminkan kecerdasan logika matematika, bahasa, natural, dan seni;
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4), yaitu kompetensi inti keterampilan yang mencerminkan kemampuan praktis yang diharapkan dikuasai anak dalam bentuk hasil karya, gagasan, dan motorik

Kompetensi Inti sebagai dasar untuk pengembangan Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar (KD) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran tema pembelajaran, dan pengalaman belajar yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik dan kemampuan awal anak.

Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:

  1. Kompetensi Dasar Sikap Spiritual (KD-1) dalam rangka menjabarkan KI- 1 ;
  2. Kompetensi Dasar Sikap So sial (KD-2) dalam rangka menjabarkan KI-2;
  3. Kompetensi Dasar Pengetahuan (KD-3) dalam rangka menjabarkan KI-3;
  4. Kompetensi Dasar Keterampilan (KD-4) dalam rangka menjabarkan KI-4).

Kompetensi Dasar RA terintegrasi dengan pengembangan pendidikan agama Islam. Berikut tabel lingkup pengembangan PAI.

Unduh Juknis Penyusunan RPP Raudlatul Athfal (RA)


Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Perencanaan Pembelajaran pada Raudlatul Athfal (RA) sesuai keputusan Dirjen Pendis Nomor 2762 dapat diunduh melalui tautan link berikut ini KLIK DISINI
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




RPP Bahasa Arab MI (KMA 183) K13 Revisi 2021

RPP Bahasa Arab MI (KMA 183) K13 Revisi 2021

Penyusunan RPP Bahasa Arab kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Madrasah Ibtidayah (MI) Kurikulum 2013 Revisi 2021 ini mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. Sehingga RPP Bahasa Arab MI ini merupakan dokumen revisi terbaru sesuai dengan Kompetensi Inti (KI) dan Komptensi Dasar (KD) yang telah ditetapkan Direktorat KSKK Madrasah Kemenag RI.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu dokumen dari beberapa dokumen yang harus dimiliki oleh Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai usaha untuk memenuhi kewajiban dalam mempersiapan kegiatan pembelajaran.

RPP Bahasa Arab MI (KMA 183) K13 Revisi 2021

Melalui RPP Bahasa Arab, guru mata pelajaran Bahasa Arab MI dapat menguraikan tujuan pembelajaran, dengan apa mencapai tujuan tersebut, dan bagaimana melakukan penilaian hasil belajar Bahasa Arab di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

RPP Bahasa Arab MI (KMA 183) K13 Revisi 2021 berikut ini dapat dijadikan guru Bahasa Arab MI sebagai referensi dalam menyusun RPP atau juga dapat memakai RPP dalam artikel ini dengan beberapa penyesuaian terlebih dahulu.

Karena dalam menyusun RPP, selain guru harus memperhatikan tujuan dan KI KD yang hendak dicapai, juga harus mempertimbangkan kondisi di Madrasah terkait sarana-prasaranan, karakteristik siswa, dan hal lainnya untuk mendukung implementasi RPP yang telah disusun sebelumnya.

Sebelum memulai tahun ajaran baru, seyogyanya seorang guru harus sudah melengkai dokumen pembelajarannya seperti; RPP, silabus, Prota, Promes, dan Lembar penilaian. Sehingga saat tahun pelajaran baru dimulai, guru Bahasa Arab MI telah siap melaksanakan proses pembelajarannya.

RPP Bahasa Arab MI (KMA 183) K13 Revisi 2021 disusun dengan format 1 lembar yang dapat digunakan dalam mode pembelajaran daring/online, luring, maupun tatap muka (PTM).

Download RPP Bahasa Arab MI (KMA 183) K13 Revisi 2021


Silahkan unduh RPP Bahasa Arab MI (KMA 183) K13 Revisi 2021 bagi Bapak/Ibu guru Bahasa Arab pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang membutuhkannya melalui tautan berikut ini:

  • RPP Bahasa Arab Kelas 1 MI (KMA 183) Revisi 2021 Unduh
  • RPP Bahasa Arab Kelas 2 MI (KMA 183) Revisi 2021 Unduh
  • RPP Bahasa Arab Kelas 3 MI (KMA 183) Revisi 2021 Unduh
  • RPP Bahasa Arab Kelas 4 MI (KMA 183) Revisi 2021 Unduh
  • RPP Bahasa Arab Kelas 5 MI (KMA 183) Revisi 2021 Unduh
  • RPP Bahasa Arab Kelas 6 MI (KMA 183) Revisi 2021 Unduh

RPP SKI MI Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru 2021

RPP SKI MI Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru 2021

RPP SKI Kelas 3, 4, 5, dan 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru 2021 berikut ini dengan format 1 lembar dan mengacu pada buku SKI jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang diterbitkan tahun 2020 oleh Dit. KSKK Madrasah.

Sehingga Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) telah disesuaikan dengan KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan seperangkat dokumen yang disusun oleh guru sebagai gambaran serta konsep proses pembelajaran di kelas yang disusun berdasarkan tujuan, materi, sarana-prasarana dan media yang dibutuhkan.


RPP SKI MI Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru 2021

Selain itu, RPP juga mencantumkan teknik penilaian yang akan dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan penilaian hasil belajar siswa. Namun, RPP/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tidak bersifat mengikat secara penuh, tetapi bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan saat proses pembelajaran.

Baca Juga: KKM, Prota dan Promes MI (KMA 183 Tahun 2019)

Tetapi dengan guru yang menyusun RPP, setidaknya dapat diketahui seberapa jauh guru telah menyiapkan kegiatan pembelajaran untuk mencapi tujuan yang telah ditetapkan berupa kompetensi inti dan kompetensi dasar.


Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) merupakan rumpun pelajaran PAI yang menjadi mata pelajarn wajib, termasuk pada jenjang MI. Pada jenjang MI, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) mulai diajarkan di kelas 3 hingga kelas 6, dan tidak diajarkan pada kelas 1 dan 2.

RPP SKI MI Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru 2021 dalam artikel ini merupakan RPP yang dapat diubah dan disesuaikan lagi oleh guru SKI tingkat MI sesuai dengan kebutuhan serta kondisi pembelajaran saat ini, terutama di masa pandemi covid-19.

Download RPP SKI MI Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru 2021


Bagi Bapak/Ibu guru SKI Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang membutuhkan RPP SKI MI Sesuai KMA 183 Revisi Terbaru 2021, silahkan dapat mengunduhnya pada tautan berikut ini:

  • RPP SKI Kelas 3 MI Revisi Terbaru 2021 Unduh
  • RPP SKI Kelas 4 MI Revisi Terbaru 2021 Unduh
  • RPP SKI Kelas 5 MI Revisi Terbaru 2021 Unduh
  • RPP SKI Kelas 6 MI Revisi Terbaru 2021 Unduh

Download RPP Al-Qur’an Hadis MI (KMA 183) Revisi 2021

RPP Al-Quran Hadis MI Sesuai KMA 183 Revisi 2021 disusun sebagai referensi bagi guru Al-Quran hadis tingkat MI dalam menyusun rencana rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di Madrasah sebagai bagian dari adminsitratif guru.

RPP Al-Quran Hadis kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) semester 1 dan semester 2 berikut ini disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019 tentang Pendidikan Agama Islam di Madrasah.

Di dalam RPP Al-Qur’an Hadis MI Sesuai KMA 183 Revisi 2021 mencakup 8 komponen rencana pembelajaran, yakni Tujuan Pembelajaran, Kompetensi Dasar, Indikator, Materi Esensi, Metode, Media/Sumber Belajar, Kegiatan Pembelajaran, dan Penilaian.



RPP merupakan dokumen yang berisikan konsep pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru dalam proses pembelajarannya, namun guru harus tetap mengembangkan proses pembelajarannya sesuai dengan kondisi dan situasi.

RPP Al-Quran Hadis tingkat Madrasah Ibtidaiyan (MI) berikut ini mengacu pada Buku Al-Quran hadis tingkat MI yang secara resmi dikeluarkan oleh Dit. KSKK Madrasah pada Tahun 2020. Sehingga RPP ini benar-benar terbaru sesuai regulasi yang ada terkait mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah yang berlaku saat ini.

Adapun format RPP Al-Qur’an Hadis MI (KMA 183) Revisi 2021 adalah 1 lembar dan dapat digunakan untuk pembelajaran online (daring) seperti di masa pandemi covid-19 saat ini, atau juga dapat dipakai untuk pembelajaran luring dan tatap muka.

Diharapkan RPP Al-Qur’an Hadis MI (KMA 183) Revisi 2021 ini dapat dikembangkan oleh Bapak/Ibu guru agar nantinya lebih baik lagi dan dapat bermanfaat bagi guru madrasah tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) khususnya guru Al-Qur’an Hadis.

Download RPP Al-Qur’an Hadis MI (KMA 183) Revisi 2021


Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan RPP Al-Qur’an Hadis MI kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 sesuai KMA 183 Revisi 2021, silahkan dapat mengunduhnya melalui tautan berikut ini:

  • RPP Al-Qur’an Hadis Kelas 1 MI Revisi 2021 [Unduh]
  • RPP Al-Qur’an Hadis Kelas 2 MI Revisi 2021 [Unduh]
  • RPP Al-Qur’an Hadis Kelas 3 MI Revisi 2021 [Unduh]
  • RPP Al-Qur’an Hadis Kelas 4 MI Revisi 2021 [Unduh]
  • RPP Al-Qur’an Hadis Kelas 5 MI Revisi 2021 [Unduh]
  • RPP Al-Qur’an Hadis Kelas 6 MI Revisi 2021 [Unduh]
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....