Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri Di Integrasikan
Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik.
LIHAT JUGA: PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022
LIHAT JUGA: LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG
LIHAT JUGA: LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA
LIHAT JUGA: LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA
LIHAT JUGA: AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU
LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG
LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke
SIMAK JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS
LIHAT JUGA: BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K
PKS ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof. Dr. Zuadan Arif Fakrulloh, S.H., M.H pada 20 November 2021.
"Kerja sama ini dijalin untuk mendukung layanan verifikasi dan validasi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan binaan Ditjen Pendis.
Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri Di Integrasikan SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022 LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022 SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH |
Ditjen Pendis telah mengembangkan sistem pendataan EMIS 4.0. Sistem ini merekam data individu siswa, guru, dan tenaga kependidikan pada Raudhatul Athfal/Madrasah, santri dan ustadz Pendidikan Diniyah/Pondok Pesantren, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, serta guru dan dosen Pendidikan Agama Islam.
Data tersebut berupa Nomor Induk Siswa (NIS), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Statistik.
SIMAK JUGA: JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022
SIMAK JUGA: ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT
LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76
LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76
LIHAT JUGA: LINK TWIBON MUKTAMAR NU 34
Aplikasi EMIS 4.0 merupakan bagian dari program Madrasah Reform yang bertujuan menyediakan data yang valid dan akurat untuk pengambilan keputusan, di antaranya kebijakan terkait alokasi anggaran BOS, PIP/KIP dan BOPTN. Dengan pengintegrasian data, maka itu akan menutup kemungkinan tercatatnya identitas peserta didik yang sama di beberapa satuan pendidikan sekaligus.
"Kebijakan lain yang juga membutuhkan dukungan EMIS 4.0 adalah pendaftaran masuk Perguruan Tinggi Negeri dan Asesmen Nasional,".
Meski demikian, dalam kerja sama ini, Kemendagri hanya memberikan akses terbatas pada data kependudukan. Dalam kesepakatan juga dicantumkan adanya penjaminan keamanan dan perlindungan terhadap data dan sistem oleh Kementerian Agama.
"Proses integrasi dengan data Dukcapil ini merupakan langkah awal. Ke depan, EMIS 4.0 juga akan diintegrasikan dengan sistem pendataan lembaga lain berbasis NIK. Kegiatan ini sekaligus mensukseskan program _Single Identity Number_,".
BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022
LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI