Tampilkan postingan dengan label Juknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2023/2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2023/2024. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Juli 2023

Juknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)  Tahun Pelajaran 2023/2024


A. Pendahuluan

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal budaya kekhasan madrasah. Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benar-benar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru.

Oleh karena itu, madrasah perlu mengisi kegiatan pengenalan yang bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan bagi semua siswa termasuk siswa berkebutuhan khusus.

Melalui kegiatan ini, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikannya, keunikan dan keunggulan madrasah. Di samping itu, kegiatan Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah.

Seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidak menegangkan. Untuk itu penyelenggaraan Matsama harus merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru dan petunjuk teknisnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan ini. 

B. Tujuan 

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut:
  1. Mengenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental dan dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya. 
  2. Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.
  3. Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan. 
  4. Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.

C. Materi

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi materi Matsama yang disampaikan kepada siswa baru sebagai berikut: 

Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah):
  • a) Profil singkat madrasah (visi-misi dan keunggulan);
  • b) Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
  • c) Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku; 
  • d) Sistem pembelajaran dan cara menyiapkan diri belajar secara efektif;
  • e) Perkenalan guru dan tenaga kependidikan; serta
  • f) Kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.
2. Moderasi Beragama; cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dengan tetap menjaga;
  • a) Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945);
  • b) Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda; 
  • c) Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
  • d) Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
3. Nilai-nilai madrasah:
  • a) Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;
  • b) Tata krama/berakhlak dalam pergaulan dan ber-media sosial;
  • c) Pengenalan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, korban narkoba dan kebiasaan merokok; dan
  • d) Pengenalan bagaiman pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, narkoba dan merokok
4. Budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah:
  • a) Pola hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah
  • b) Pembentukan sikap disiplin dan tanggungjawab,
  • c) Pengembangan mental mandiri dan berprestasi.

D. Pengembangan Materi oleh Satuan Madrasah

Mengingat situasi, kondisi dan karakteristik madrasah yang beragam maka dalam pengembangan materi Matsama madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai 
berikut: 
1. Madrasah dapat mengembangkan materi tersebut sesuai kekhasan madrasah masing-masing. Misalnya madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren, Madrasah Inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata dan lainnya.
2. Madrasah juga harus melakkan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan MA serta penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI. 
3. Contoh kegiatan Matsama untuk penguatan masa transisi PAUD/RA ke Madrasah Ibtidaiyah, madrasah/penyelenggara Matsama dapat mengacu kepada panduan dan modul-modul yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek (https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd).
4. Silabus pengenalan lingkungan bagi siswa baru pada madrasah dapat mengacu dan mengadaptasi pada lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.
5. Metode penyampaian materi dan pengelolaan kegiatan Matsama harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa sehingga suasana Matsama tetap;
  • a) Menyenangkan tidak menegangkan
  • b) Menantang tidak membosankan
  • c) Mendidik jauh dari tindak kekerasan dan pelecehan
  • d) Berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah. 
6. Madrasah juga dapat menfasilitasi pengisian form Profil Belajar Siswa (PBS) untuk mengidentifikasi awal karakteristik dan kebutuhan belajar siswa. Dengan demikian, madrasah dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan karakteristik siswa, terutama pada madrasah inklusif dan/atau madrasah yang terdapat siswa berkebutuhan khusus. 

D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1. Pelaksanaan Matsama bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. 
2. Waktu pelaksanaan pada hari sekolah pada jam pelajaran dan dilaksanakan di lingkungan madrasah. 
3. Bagi madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren atau madrasah dan kekhususan lain dapat melaksanakan matsama dalam waktu, tempat dan jangka waktu sesuai kebutuhan, setelah melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Wilayah sesuai kewenangannya, disertai dengan rincian kegiatan Matsama yang direncanakan. 

E. Tanggung Jawab Pelaksanaan

1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.
2. Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa-siswi baru.
3. Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
4. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifıtas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama.

F. Ketentuan Pelaksanaan

Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekarasan, perploncohan dan tindakan tidak berakhlak lainnya. Maka ketentuan pelaksanaan Matsama diatur sebagai berikut:
1. Matsama dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • a) Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;
  • b) Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan Matsama bagi siswabaru maka penyelenggara wajib melakukan pemertaan dan penanganan resiko serta mengkomunikasikan kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan persetujuan.
  • c) Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai pendidikan,
  • d) Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan, dengan tanda pengenal;
  • e) Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
  • f) Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat siswa berkebutuhan khusus maka penyelenggara Matsama memfasilitasi dan mengadaptasi program Matsama sesuai kebutuhan serta mengkondisikan lingkungan tetap nyaman secara mental. 
  • g) Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah; danDapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matsama dengan syarat sebagai berikut: 
1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus Majlis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan managerian dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
2. Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat beruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba. 

2. Matsama dilaksanakan dengan menghindari hal-hal sebagai berikut: 
  • a) Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali memenuhi ketentuan no 1 huruf f), tersebut di atas;
  • b) Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • c) Menghindari terjadinya khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas;
  • d) Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tidak asusila dengan tanpa pengawasan. 
  • e) Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;
  • f) Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.
  • g) Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

3. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.

G. Sanksi

Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sebagai berikut :
1. Madrasah dapat memberikan sanksi kepada siswa-siswi baru dałam rangka pembinaan berupa:
a) Teguran tertulis; dan
b) Tindakan lain yang bersifat edukatif
2. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa;
a) Teguran tertulis;
b) Penundaan atau pengurangan hak;
c) Pembebasan tugas; dan/atau
d) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa :
a) Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
b) Pemberhentian bantuan dari pemerintah.
5. Apabla terjadi perpeloncohan, kekerasan maupun pelecehan seksual dalam 
Matsama maka pemberian sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.
6. Lain-lain
Siswa-siswi baru yang berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan Matsama, karena alasan tertentu (contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia Matsama dan pihak madrasah.

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1444 H / 2023 M
Taqabballahu Minna Wa Minkum...

1. Link Twibbon Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 / 2023 M

2. NIAT, DOA, dan TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN SESUAI SYARIAT ISLAM KLIK DISINI

3. Tatacara Shalat Idul Adha beserta Teks KLIK DOWNLOAD DISINI

4. GEMA TAKBIRAN No Copyright KLIK DOWNLOAD  DISINI

5. Pemotongan Hewan Qurban Super Cepat KLIK DISINI

6. TERBARU CARA CEPAT MEROBOHKAN SAPI QURBAN KLIK DISINI

7. Video Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha No Copyright DOWNLOAD DISINI

8. Video Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha DOWNLOAD DISINI

Tonton Juga: Keseruan "PESTA BUDAYA SEKURA CAKAK BUAH" Pasca Ramadhan Merayakan Hari Kemenangan Halal Bihalal Syawal di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung. Silahkan KLIK TAUTAN DIBAWAH INI:

1. 2 SYAWAL 1444 H PEKON PADANG DALOM

2.  SYAWAL 1444 H PEKON SUKABUMI

3. 2 SYAWAL 1444 H PEKON KENALI9

4. 3 SYAWAL 1444 H PEKON KUTABESI


LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:

TERBARU: 

TUTORIAL DAFTAR PENDAMPING PPH SIHALAL KEMENAG RI

LIHAT JUGA: 

DIREKTUR GTK KEMENAG AJAK GURU 

PELATIHAN PENDAMPING PPH SI HALAL KEMENAG OLEH


LIHAT JUGA: KANTIN HALAL MADRASAH OLEH INSPEKTORAT JENDRAL KEMENAG RI


LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

H. Download Juknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)  Tahun Pelajaran 2023/2024

Selengkapnya untuk download Juknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)  Tahun Pelajaran 2023/2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

I. Penutup 

Petunjuk teknis ini disusun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan masa ta’aruf siswa madrasah tahun pelajaran 2023-2024. Juknis ini tidak mencantumkan silabus dan teknis detail pelaksanaanya agar madrasah memiliki keleluasaan dalam pelaksanaannya sesuai kondisi madrasah. Namun demikian prinsip-prinsip utama terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan penanaman nilai khas madrasah harus dijaga ketat agar martabat madrasah tetap terjaga.

Demikian petenjuk teknis Matsama dibuat untuk dipedomani. Semoga semua pemangku kepentingan madrasah diberikan pertolongan dan kemudahan oleh Allah SWT untuk bisa menerapkan petunjuk teknis ini dalam rangka menyiapkan siswa-siswi madrasah yang mandiri dan berprestasi.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...