Tampilkan postingan dengan label Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Februari 2023

Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023

Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023



Ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023

Latar belakang dikeluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023, adalah dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan sarana sanitasi Pesantren, mengingat masih banyak Pesantren belum memiliki sarana kesehatan dan sanitasi yang layak memadai. seperti sarana pembuangan/pengelolaan sampah, sarana mandi, cud. kakus (MCK), fasilitas air bersih dan lainnya, sementara jumlah santri pada setiap tahunnya terus bertambah.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 kepesantren melalui Kementerian Agama tingkat pusat dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:
  1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSI);
  2. Melampirkan profil singkat Pesantren;
  3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
  4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) rang.
  6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari Jana APBN /APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll.
  7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https:/ /pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id
  8. 8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk Pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.
Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk peningkatan kesehatan dan sanitasi Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).












LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISI



Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...