Tampilkan postingan dengan label Panduan Calon Penerima Bantuan Afirmasi Tahun 2021. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Panduan Calon Penerima Bantuan Afirmasi Tahun 2021. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Desember 2021

Panduan Calon Penerima Bantuan Afirmasi Tahun 2021

Panduan Calon Penerima Bantuan Afirmasi Tahun 2021 

Proyek Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama.

Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada akhir tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Panduan Calon Penerima Bantuan Afirmasi Tahun 2021

LIHAT JUGA: 

JADWAL PRETEST PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2022

INFO TERBARU. PENGANGKATAN CASN PPPK KEMENAG TAHUN 2022

7 KATEGORI GURU TIDAK BISA SERTIFIKASI TAHUN 2022

BEGINI STRUKTUR KURIKULUM PROTOTIPE 2022

PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022

LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG

LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA

LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA

AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU

LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS

BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K

Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek. Salah satu komponen tersebut yaitu Komponen 1, terdapat program:

  1. Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional; dan
  2. Pemberian Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi untuk Madrasah.

Pelaksanaan program pemberian dana bantuan diawali dengan proses seleksi madrasah calon penerima bantuan. Proses seleksi detetapkan dalam Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2021. 

Dalam Juknis tersebut ditetapkan bahwa dasar seleksi adalah:

SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM

SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI

LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022

LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022

SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH

  1. hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang datanya diperoleh dari Aplikasi e-RKAM,
  2. profil madrasah yang datanya diperoleh dari EMIS Kemenag,
  3. jumlah siswa,
  4. jumlah guru,
  5. data Program Indonesia Pintar (PIP) yang datanya diperoleh dari Subdit Kesiswaan Direktorat KSKK Madrasah,
  6. sarana diantaranya jumlah ruang belajar dan toilet, serta
  7. kesiapan menghadapi proes pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19.

Salah satu tahap seleksi adalah Visitasi dan Verifikasi Lapangan bagi madrasah yang sudah masuk dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM).

Tujuan Visitasi dan Verifikasi Lapangan

  1. Memperoleh hasil EDM yang sesuai dengan fakta lapangan
  2. Memperoleh data profil madarsah yang sesuai dengan fakta fakta lapangan.
  3. Membantu madrasah dalam menyusun Rencana Pemanfaatan Dana Bantuan Afirmasi yang didasarkan pada hasil EDM dan RKAM tahun berjalan.

Petugas Visitasi dan Verifikasi Lapangan

  1. Petugas Visitasi dan Verifikasi disebut juga ASESOR, terdiri dari:
  2. Tim Inti Provinsi (TIP) Angkatan 2020 yang pada tahun berjalan tidak mendapatkan tugas sebagai fasilitator Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM.
  3. Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK) Angkatan 2020 yang pada tahun berjalan tidak mendapatkan tugas sebagai fasilitator Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM.
  4. Petugas visitasi dan verifikasi lapangan ditetapkan atas kordinasi antara Provincial Coordinating Unit (PCU) di setiap Provinsi dan District Coordinating Unit (DCU) di setiap Kabupten/Kota
  5. Petugas visitasi harus mengusai pengetahuan EDM dan RKAM serta menguasai penggunaan aplikasi e-RKAM
  6. Sebelum menjalankan tugas, petugas Visitasi dan Verifikasi Lapangan mendaftar diri dalam Aplikasi AMAN disertai mengunggah surat tugas dari KaKanwil Kemang dalam hal ini PCU (bagi TIP) atau dari KaKantor Kemenag Kab/kota dalam hal ini DCU (bagi TIK).

Sasaran Visitasi dan Verifikasi Lapangan

  1. Sasaran adalah madrasah yang masuk dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM).
  2. DPNSM ditetapkan oleh Pengelola Bantuan Pusat (PMU).

Waktu Visitasi dan Verifikasi Lapangan

  1. Kegiatan Visitasi dan Verifikasi Lapangan dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja.
  2. Kegiatan dilaksanakan hanya dalam kurun waktu yang dijadwalkan oleh Pengelola Bantuan Pusat (PMU).
  3. Durasi kegiatan maksimum 1 sasaran madrasah setiap hari oleh 1 orang Asesor.

Mekanisme Visitasi dan Verifikasi Lapangan

  1. Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka yaitu mengunjungi langsung ke madrasah sasaran.
  2. Dalam kasus suatu daerah masih dalam zona merah terkait Pandemi Covid-19, sehingga daerah tersebut masih diberlakukan PPKM, maka pelaksanaan kegiatan perlu dikonsultasikan dengan Pengelola Bantuan Pusat (PMU), apabila tidak memungkinkan melakukan visitasi.

Isi Kegiatan Visitasi dan Verifikasi Lapangan

  1. Sebelum berangkat petugas harus melakukan perjanjian dengan madrasah sasaran kegiatan terkait waktu visitasi dan verifikasi.
  2. Melaksanakan Kegiatan Sesuai Instrumen (Lampiran 1)
  3. Melaporkan hasil Visitasi dan Verifikasi Lapangan melalui Aplikasi Seleksi BKBA.
  4. Isikan pula Rencana Pemanfaatan Dana Bantuan Afirmasi ke dalam Aplikasi Seleksi BKBA

Pelaporan Hasil Visitasi dan Verifikasi Lapangan

  1. Petugas melaporkan hasil kegiatan dengan cara mengisikan hasil pada Aplikasi Seleksi BKBA
  2. Menyelesaikan pertangung-jawaban perjalanan dinas melalui Aplikasi AMAN

Monitoring

  • Kegiatan Visitasi dan Verifikasi Lapangan ini dimonitor oleh:

  1. Pejabat/pegawai Kemenag Pusat termasuk di dalamnya PMU;
  2. Pejabat/pegawai Kakanwil Provinsi termasuk di dalamnya Tim PCU;
  3. Pejabat/pegawai Kantor Kemenag Kabupaten/Kota termsuk di dalamnya Tim DCU.

  • Kegiatan Monitoring diatur dalam Panduan Monitoring Vistasi dan Verifikasi Lapangan.
Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Telegram #2 Klik disini

Untuk file lengkap Panduan Calon Penerima Bantuan Afirmasi Tahun 2021 bisa klik tombol dibawah ini.

----- DOWNLOAD DISINI -----

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...