Tampilkan postingan dengan label Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2024

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel
Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel - Aplikasi ini dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam menambahkan nilai peserta didik secara otomatis, khususnya nilai yang di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Apikasi katrol nilai otomatis ini sangat cocok untuk mengonversi nilai Ulangan Harian, Peniaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Penilaian Akhir Tahun.
Apikasi katrol nilai tersebut sangat bermanfaat untuk membantu Bapak/Ibu Guru dalam melakukan rekap niai peserta didik.

Aplikasi katrol nilai ini menggunakan format Excel, sehingga sederhana dan mudah dalam pengoperasiannya. Bapak/Ibu Guru tidak perlu menambahkan nilai secara manual satu persatu, cukup memasukkan perolehan nilai asli peserta didik, maka secaras otomatis akan muncul nilai baru yang di atas KKM.

Nilai baru tersebut merupakan nilai yang sudah ditambahkan dengan nilai asli dari peserta didik, sehingga jumlah tambahan nilai untuk tiap peserta didik tidaklah sama.

Akan tetapi, yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan aplikasi ini adalah guru tetap melakukan remidi terlebih dahulu pada peserta didik yang mendapatkan nilai di bawah KKM.
Jika sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan remidi, karena alasan waktu dan situasi, maka silakan aplikasi katrol nilai ini Bapak/Ibu Guru gunakan.

Penilaian Hasil Belajar

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah.


Pencapaian hasil belajar peserta didik perlu mendapatkan nilai dan dilaporkan oleh guru kepada orangtua/wali peserta didik sebagai implementasi salah satu tugas pokok guru.

Pengertian penilaian hasil belajar adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian proses belajar yang dilakukan oleh peserta didik.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap satuan pendidikan selain harus melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga wajib melakukan penilaian hasil belajar. Hasil belajar ini mencakup penilaian kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses dan kemajuan belajar.

Selain itu, penilaian hasil belajar juga berfungsi sebagai umpan balik dalam melakukan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Tahapan penilaian hasil belajar mulai dari merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian tersebut.

Kurikulum 2013 mengamanatkan adanya upaya perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning),

Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat apabila didukung dengan perangkat aplikasi.

Aplikasi katrol nilai ini dapat menjadi salah satu perangkat untuk mendukung proses penilaian hasil belajar peserta didik tersebut,

Kriteri Ketuntasan Minimal

Kriteria Ketuntasan Minimal KKM menjadi komponen penting untuk acuan penilaian dalam Kurikulum 2013.

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi seperti halnya Kurikulum 2013 adalah menggunakan acuan kriteria, yaitu menetapkan kriteria tertentu dalam penentuan kelulusan peserta didik. Kriteria tersebut dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM.

Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar.

Pelaksanaan penetapan KKM pada awal tahun pembelajaran berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran pada satuan pendidikannya atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik hampir sama.

Pertimbangan guru atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama dalam penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM.

Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator ditetapkan dalam sebuah kompetensi yang dinyatakan dengan angka dari rentang 0-100. Dengan demikian, nilai KKM adalah berada pada rentang angka 0 – 100. Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal.

Kriteria Ketuntasan Minimal menjadi acuan bersama antara guru, peserta didik, dan orang tua/wali, sehingga nilai KKM harus tercantum dalam Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
Download Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Selengkapnya tentang download Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel bisa klik >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Kamis, 16 Juni 2022

Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel

Aplikasi ini dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam menambahkan nilai peserta didik secara otomatis, khususnya nilai yang di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).


Apikasi katrol nilai otomatis ini sangat cocok untuk mengonversi nilai Ulangan Harian, Peniaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Penilaian Akhir Tahun.

Apikasi katrol nilai tersebut sangat bermanfaat untuk membantu Bapak/Ibu Guru dalam melakukan rekap niai peserta didik.

Aplikasi katrol nilai ini menggunakan format Excel, sehingga sederhana dan mudah dalam pengoperasiannya. Bapak/Ibu Guru tidak perlu menambahkan nilai secara manual satu persatu, cukup memasukkan perolehan nilai asli peserta didik, maka secaras otomatis akan muncul nilai baru yang di atas KKM.

Nilai baru tersebut merupakan nilai yang sudah ditambahkan dengan nilai asli dari peserta didik, sehingga jumlah tambahan nilai untuk tiap peserta didik tidaklah sama.

Akan tetapi, yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan aplikasi ini adalah guru tetap melakukan remidi terlebih dahulu pada peserta didik yang mendapatkan nilai di bawah KKM.

Jika sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan remidi, karena alasan waktu dan situasi, maka silakan aplikasi katrol nilai ini Bapak/Ibu Guru gunakan.

Penilaian Hasil Belajar

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah.

Pencapaian hasil belajar peserta didik perlu mendapatkan nilai dan dilaporkan oleh guru kepada orangtua/wali peserta didik sebagai implementasi salah satu tugas pokok guru.

Pengertian penilaian hasil belajar adalah kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian proses belajar yang dilakukan oleh peserta didik.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap satuan pendidikan selain harus melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga wajib melakukan penilaian hasil belajar. Hasil belajar ini mencakup penilaian kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses dan kemajuan belajar.

Selain itu, penilaian hasil belajar juga berfungsi sebagai umpan balik dalam melakukan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Tahapan penilaian hasil belajar mulai dari merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian tersebut.

Kurikulum 2013 mengamanatkan adanya upaya perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning),

Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat apabila didukung dengan perangkat aplikasi.

Aplikasi katrol nilai ini dapat menjadi salah satu perangkat untuk mendukung proses penilaian hasil belajar peserta didik tersebut,

Kriteri Ketuntasan Minimal

Kriteria Ketuntasan Minimal KKM menjadi komponen penting untuk acuan penilaian dalam Kurikulum 2013.

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi seperti halnya Kurikulum 2013 adalah menggunakan acuan kriteria, yaitu menetapkan kriteria tertentu dalam penentuan kelulusan peserta didik. Kriteria tersebut dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM.

Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar.

Pelaksanaan penetapan KKM pada awal tahun pembelajaran berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran pada satuan pendidikannya atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik hampir sama.

Pertimbangan guru atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama dalam penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM.

Kriteria ketuntasan belajar setiap indikator ditetapkan dalam sebuah kompetensi yang dinyatakan dengan angka dari rentang 0-100. Dengan demikian, nilai KKM adalah berada pada rentang angka 0 – 100. Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal

Kriteria Ketuntasan Minimal menjadi acuan bersama antara guru, peserta didik, dan orang tua/wali, sehingga nilai KKM harus tercantum dalam Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

LIHAT JUGA

DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022

KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022

APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL

Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Download Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel
Selengkapnya untuk download Aplikasi Katrol Nilai Menggunakan Excel bisa klik tombol dibawah ini.

Tutorial 

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...