Tampilkan postingan dengan label PROSEDUR PENDIRIAN RAUDHATHUL ATHFAL (RA) DAN MADRASAH (MI-MTS-MA). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROSEDUR PENDIRIAN RAUDHATHUL ATHFAL (RA) DAN MADRASAH (MI-MTS-MA). Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2022

PROSEDUR PENDIRIAN RAUDHATHUL ATHFAL (RA) DAN MADRASAH (MI-MTS-MA)

PROSEDUR PENDIRIAN RAUDHATHUL ATHFAL (RA) DAN MADRASAH (MI-MTS-MA)

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, terkait pengusulan pendirian madrasah baru perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini :

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

  1. Penyelenggara pendidikanmerupakan organisasi berbadan hukum;
  2. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus ;
  3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama ;
  4. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.

PERSYARATAN TEKNIS

  1. Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan;
  2. Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah;
  3. Jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, (Rinciannya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 yang dapat didownload pada link dibawah, pada hal.10);
  4. Sarana Prasarana, (Rinciannya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 yang dapat didownload pada link dibawah, pada hal.11);

PERSYARATAN KELAYAKAN

  1. Tata Ruang, lokasi pendirian madrasah harus memenuhi standar : keamanan, kebersihan, kesehatan dan keindahan, Kemudahan akses, serta kualitas struktur bangunan;
  2. Geografis, lokasi pendirian madrasah harus : aman bencana (banjir, longsor dan bencana lainnya), serta ramah lingkungan;
  3. Ekologis, lokasi pendirian madrasah tidak boleh berada : di daerah resapan air, di hutan lindung, serta lokasi yang menggangu ekologi lingkungan lainnya;
  4. Prospek Pendaftar : Untuk RA minimal ≥ 15 siswa, Untuk MI minimal ≥ 28 siswa, Untuk MTs minimal ≥ 32 siswa, Untuk MA minimal ≥ 32 siswa, Untuk MAK minimal ≥ 32 siswa;
  5. Sosial dan Budaya : keberadaan madrasah yang akan didirikan tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitarnya;
  6. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal : Jumlah anak usia sekolah di lokasi pendirian madrasah dalam radius 6 km masih mencukupi untuk ditampung dalam sebuah satuan pendidikan.

 PROSEDUR PENDIRIAN MADRASAH

1.  Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah (Waktu penyampaian proposal adalah bulan Januari – April pada tahun berjalan) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan Administratif, berupa :

  • Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing;
  • Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara;
  • Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur manajemen dan personalia madrasah yang akan didirikan;
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).

Persyaratan Teknis, berupa :

  • Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Dokumen rencana induk pengembangan madrasah;
  • Daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru;
  • Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala madrasah;
  • Daftar calon tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
  • Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  • Gambar / foto sarana prasarana pendidikan yang dimiliki;
  • Fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum.

Persyaratan Kelayakan, berupa :

  • Dokumen studi kelayakan yang meliputi : aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersedian lembaga pendidikan formal.

Catatan : Format Surat Pengantar Proposal Pendirian Madrasah, Form pelengkap lainnya dapat dilihat contohnya di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat

2.  Proposal pendirian madrasah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

3.  Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan kepala seksi Pendidikan Islam / Pendidikan dan Bimas Islam untuk membentuk tim verifikasi paling sedikit tiga orang yang beranggotakan dari unsur seksi pendidikan madrasah dan pengawas madrasah.

4.  Tim verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

5.  Apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka tim verifikasi dokumen melakukan verifikasi lapangan. Namun, apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.

6.  Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Namun, apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.

7. Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Islam untuk mengadakan Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah yang melibatkan tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

8.  Kepala Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan verifikasi lapangan ulang untuk menentukan kelayakan pendirian madrasah, apabila diperlukan

9.  Kepala Bidang Pendidikan Islam melaporkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

10.  Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Agama menetapkan Keputusan Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah dan Piagam Pendirian Madrasah.

11.  Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah belum terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan penetapan izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Islam memberitahukan hasilnya kepada organisasi penyelenggara

12.  Kepala Bidang Pendidikan Islam menyampaikan asli keputusan Menteri Agama tersebut dan asli piagam pendirian madrasah kepada organisasi calon penyelenggara dengan menyampaikan fotokopi salinan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

MASA BERLAKU IZIN

  1. Izin pendirian madrasah berlaku sejak tanggal ditetapkan sepanjang madrasah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pendidikan.
  2. Izin pendirian madrasah akan dievaluasi setelah jangka waktu 4 (empat) tahun bagi RA, MI, MTs dan MAK dan 7 (tujuh) tahun bagi MI terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan izin pendirian madrasah

Untuk lebih jelasnya, Silahkan download beberapa dokumen sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Klik DISINI
  2. Keputusan Dirketur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2401 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat, KLIK DISINI

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...