|
PMK No 83 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 |
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK. 02/2022
TENTANG
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pernerintah Nornor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernenterian Negara/Lernbaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nornor 71/PMK.02/2013 tentang Pedornan Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernenterian Negara/Lernbaga sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 71/PMK.02/2013 tentang Pedornan Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalarn Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kernenterian Negara/Lernbaga, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1680);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Selengkapnya untuk download PMK No 83 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 bisa DOWNLOAD DISINI