Tampilkan postingan dengan label Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2024

Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama
Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama

PETUNJUK TEKNIS / TATA CARA
PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI
HASIL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI (PDM) TENAGA NON ASN

I. KETENTUAN

  1. Verifikasi dan validasi dimaksudkan untuk memastikan Tenaga Non ASN masih aktif bekerja pada Satuan/Unit Kerja Kementerian Agama dan sesuai dengan Persyaratan yang tertuang pada Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Verifikasi dan validasi hasil PDM Tenaga Non ASN dilakukan oleh masing-masing Satuan/Unit Kerja melalui Admin Satuan/Unit Kerja yang ditunjuk sesuai dengan tanggung jawab dan tingkat/jenjang wilayah kewenangannya;
  3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN tanggal 26 s.d 29 April 2024.
  4. Admin Satuan/Unit Kerja menggunakan sistem aplikasi dengan akun yang telah diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;
  5. Verifikasi dan validasi wajib memperhatikan prinsip ketelitian dan tanggung jawab;
  6. Hasil verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN wajib dituangkan ke dalam SPTJM yang ditanda tangani bermaterei oleh Pimpinan Satuan;
  7. Hasil verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN menjadi pertimbangan penetapan alokasi dan rincian formasi Kementerian Agama.

II. VERIFIKASI DAN VALIDASI

  1. Admin Satuan/Unit Kerja login ke sistem aplikasi dengan menggunakan akun yang telah diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;
  2. Data yang akan di verifikasi dan validasi oleh Admin Satuan/Unit Kerja terdapat pada menu “Data Non ASN”;
  3. Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan verifikasi dan validasi hanya pada profil Tenaga Non ASN yang berstatus "PENINJAUAN";

A. Data pribadi

1) Cek dan Pastikan kesesuaian data pribadi, seperti nomor NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), Nama dan Foto terbaru;

2) Data yang dapat disesuaikan yaitu Nama, Nomor KK, dan Foto terbaru.

B. Riwayat Pendidikan

1) Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;

2) Data dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan

3) Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia.

C. Riwayat Pekerjaan

1) Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;

2) Data dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan

3) Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia.

D. SPTJM Non ASN

1) Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;

2) Dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan

3) Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia.

E. Data Jabatan

1) Admin Satuan/Unit Kerja mengisikan data proyeksi jabatan Tenaga Non ASN. Jenis proyeksi jabatan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan serta Unit Organisasi.

2) Pengisian proyeksi jabatan diperbaharui oleh Admin Satuan/Unit Kerja sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 173 Tahun 2024 dan sebagai referensi kualifikasi pendidiikan yang dipersyaratkan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024.

F. Resume

1) Admin Satuan/Unit Kerja dapat melihat kembali data dan dokumen yang telah diverifikasi dan validasi dengan status valid/tidak valid berikut catatan penjelasannya;

2) Terdapat kesimpulan dokumen valid atau tidak valid;

3) Akumulasi masa kerja akan tampil secara otomatis setelah ditetapkan valid;

4) Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan final status pemetaan (Aktif/Alih daya/dsb). Status Alih Daya diperuntukan bagi Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah; dan

5) Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan Simpan apabila resume tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang menandakan bahwa verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN telah berhasil dilaksanakan.

III. KATEGORI KESALAHAN

A. Minor

  1. Pengetikan secara typo seperti nama, tanggal, penandatanganan;
  2. Dokumen yang diunggah tidak terbaca;
  3. Kesalahan unggah dokumen;
  4. Foto diunggah dengan posisi yang tidak sesuai;
  5. Dokumen yang diunggah tertukar/terbalik; dan
  6. Ijazah terlampir fotokopi.

B. Mayor

  1. Jabatan yang tercantum pada Lampiran 2 Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022;
  2. Rekayasa/pemalsuan dokumen dan isi dokumen tidak sesuai dengan fakta;
  3. Akumulasi masa kerja tidak mencapai 2 (dua) tahun;
  4. Terlampir Dokumen SK Pramubakti atau sejenisnya namun pekerjaannya termasuk dalam kategori jabatan yang tercantum pada Lampiran 2 Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022;
  5. Status keaktifan tenaga non ASN dapat dilakukan apabila disetujui pengaktifan kembalinya dengan mengunggah surat permohonan dari pimpinan satuan kerja, SPTJM tenaga non ASN dan pimpinan satuan kerja, dan lampiran dokumen pendukung lainnya serta wajib menyampaikan penyebab pengaktifan kembali; dan
  6. Bagi tenaga non ASN yang mengalami “perpindahan satuan/unit kerja” maka dapat disetujui dengan mengunggah surat permohonan dari pimpinan satuan kerja, SPTJM tenaga non ASN dan pimpinan satuan kerja (tempat asal dan tempat tujuan tenaga non ASN bekerja), dan lampiran dokumen pendukung lainnya serta wajib menyampaikan penyebab perpindahan satuan/unit kerja.


Sahabat Ayo DONASI





LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

IV. PENDAMPINGAN DAN PEMANTAUAN

Pendampingan dan pemantauan verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN dilaksanakan oleh Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Selengkapnya tentang Juknis Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama bisa DOWNLOAD DISINI 

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024 Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 Septemb...