Tampilkan postingan dengan label Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juni 2025

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban

Oleh Edi Saputra, S.Pd.I

Hewan yang telah diqurbankan, pembagiaannya sangat diharapkan sesuai dengan tuntunan syarak. Apalagi bila ada qurban sunat maupun qurban wajib. Panitia harus memisahkan antara qurban sunat dan wajib sehingga prosesi pembagian berjalan lancar sesuai yang diharapkan. 

Apabila seekor hewan qurban telah selesai dipotong, maka daging kurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah dan boleh mudhahhi memakan sebagiannya, kecuali jika hewan kurban itu merupakan qurban yang dinadzarkan, semuanya harus disedekahkan. 

Hal ini diungkapkan dalam kitab Zubad karya Ibnu Ruslan yang berbunyi:Wajib (dalam kurban sunnah) menyedekahkan sebagian dagingnya walaupun sedikit dan makanlah dari kurban sunnah bukan kurban nadzar. (Syekh Ibnu Ruslan, Matan Zubad: 1: 136). Tentang pembagian qurban sunat, Imam Syafii ada dua pendapat, menurut fatwa beliau di Bagdad yang lebih dikenal dengan qaul qadim yakni seorang boleh makan separuh (nisfu), dan senisfu lagi diberikan untuk fakir miskin, beliau beralasan berdasarkan surat Al-Hajj: 28: Makanlah daging kurban dan berikanlah sebagian pada orang fakir.(QS. Al Haj:28. 

Sedangkan pendapat Imam Syafii di Mesir yang populer dengan qaul jadidnya berpendapat bahwa hewan qurban itu sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, sepertiga disedekahkan. Argument ini berdasarkan surat Al-Hajj:36: “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.(QS. Al Hajj:36). (Tuhfatul Muhtaj: 9: 422, Nihayah Muhtaj: 8:140)

 Mayoritas ulama' bermadzhab Syafi' berpendapat boleh makan sebagian tidak boleh keseluruhan dengan dasar huruf min dari lafadz minha maknanya tab'idliyah (sebagian). Pertimbangan lain qurban belum dianggap berhasil kalau hanya menyembelih binatang qurban tanpa membagikan pada orang yang berhak menerima.

 Bahkan dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan ijtihad para fuqaha tentang pembagian daging qurban ini setidaknya ada tiga pendapat: pertama boleh disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk-pauk. Kedua, boleh dimakan sendiri separuh dan disedekahkan separuh (setengah). Ketiga, sepertiga (tsulus) dimakan sendiri, tsulus dihadiahkan dan sepertiga terakhir lagi disedekahkan (Kifayatul Ahyar: 2 241). 

Dalam proses mendistribusikan daging qurban ke daerah lain atau disalurkan kepada masyarakat yang sedang tertimpa bencana dalam hal ini juga terjadi dua perbedaan pendapat yang ditakhrijkan masalah naqal/pemindahan zakat. Sebagaimana disebutkan dalam Kifayatul Akhyar :”Tempat penyembelihan qurban di tempat orang berkorban. Dalam hal memindah qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditakhrij dari masalah memindah zakat dan menurut pendapat yang shahih dalam hal qurban adalah diperbolehkan.)(Kifayatul ahkyar:2:242). 

Disamping itu Terkadang dipergunakan (makna) dari البائس الفقير pada orang yang tertimpa musibah bencana alam sekalipun ia bukan orang fakir) (Tafsir qurthubi:12:49).

Wallahu A'lam


Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban

Fiqih Qurban (6): Pembagian Daging Qurban Oleh Edi Saputra, S.Pd.I Hewan yang telah diqurbankan, pembagiaannya sangat diharapkan...