Oleh Karena itu Dirjen GTK mengeluarkan Surat Edaran Tentang Linieritas Ijazah Dan Serdik Untuk Persiapan Seleksi PPPK khusus Guru.
Ya, Karena pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2021 ini mensyaratkan Guru yang mendaftar untuk memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
Sertifikat Pendidik atau serdik nantinya harus LINIER DENGAN IJAZAHdan formasi yang dilamar, hal ini karena serdik mendapatkan nilai afirmasi sebesar 100% dari nilai kompetensi teknis.
Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, Guru Pelamar formasi PPPK wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan Peserta Pendaftar Seleksi Guru PPPK
1. Calon guru PPPK berasal dari:
a. guru dalam jabatan; atau
b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
2. Caton guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
3. Caton guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4. Apabila Caton guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Untuk Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal yang kami sediakan di bawah ini.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar pada formasi tertentu, silahkan lihat kualifikasi akademik dan sertifikat pendidiknya agar tidak ada kekeliruan di kemudian hari.
=DOWNLOAD DISINI= Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Linieritas Ijazah Dan Sedik Untuk Seleksi PPPK.
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp 1 Klik disini
WhatsApp 2
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau