Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Agustus 2021

Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama

Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama

Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, Kementerian Agama perlu menyempurnakan pengelolaan data dan sistem informasi dengan menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH

Hal ini sesuai dengan kebijakan Presiden sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag
Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag

Pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Kementerian Agama mempunyai tujuan:

  • Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, dan
  • Mewujudkan integrasi infrastruktur dan aplikasi.

Ruang lingkup pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Kementerian Agama meliputi:

BACA JUGA: SEPTEMBER INSENTIF GURU KEMENAG NON PNS CAIR 

  • tata kelola:
  • arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik:
  • peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik:
  • manajemen data,
  • pusat data,
  • aset sistem pemerintahan berbasis elektronik:
  • sistem manajemen keamanan informasi:
  • pusat penanganan kerusakan sistem,
  • pendanaan, dan
  • pemantauan dan evaluasi.

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan, dan penyampaian atau pemindahan informasi antarsarana/ media.
  2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
  3. Jaringan Sistem Informasi dan Komunikasi Kementerian Agama yang selanjutnya disebut JARSIKKA adalah jaringan berbasis elektronik yang menghubungkan antarsatuan kerja pusat dan daerah untuk komunikasi data, penyebarluasan atau diseminasi konten informasi, dan penyebarluasan kebijakan pimpinan.
  4. Aplikasi adalah serangkaian kombinasi perangkat dan prosedur elektronik termasuk di dalamnya aktivitas prosedur kerja yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja.
  5. Infrastruktur adalah fasilitas fisik TIK yang dipakai dalam melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja.
  6. Jaringan adalah hubungan antara satu titik (node) dengan satu titik (node) lainnya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja.
  7. Jaringan Tertutup yang selanjutnya disebut Intranet adalah sebuah atau lebih Jaringan yang dihubungkan melalui protokol internet (TCP/IP) untuk berbagi pakai data, untuk konsumsi pengguna pada Kementerian Agama dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja.

BACA JUGA: IZIN OPRASIONAL RA MADRASAH KEMENAG SEMUA BERBSIS ELEKTRONIK LIHAT DISINI
  1. Jaringan Terbuka yang selanjutnya disebut Internet adalah sebuah atau lebih Jaringan yang dihubungkan melalui protokol internet (TCP/IP) untuk berbagi pakai data menggunakan jalur publik untuk konsumsi seluruh pengguna pada Kementerian Agama dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja.
  2. Konten adalah format informasi yang telah diperbaiki melalui ragam bentuk dan penyaringan (filtering) serta kombinasi dari berbagai macam sumber dalam rangka penyajian informasi.
  3. Pangkalan Data adalah kumpulan data yang disimpan secara sistematis dan dapat diolah sedemikian rupa sehingga berdaya guna bagi pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  4. Proprietary adalah sistem dan aplikasi yang dilindungi oleh merek dagang, paten, atau hak cipta yang dibuat atau dikembangkan dan didistribusikan oleh seseorang atau lembaga yang memiliki hak eksklusif.
  5. Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan adalah bagian dari Aplikasi yang dipakai untuk pengambilan keputusan pada Kementerian Agama.
  1. Chief Information Officer adalah pimpinan unit eselon II di Kementerian Agama yang memiliki tanggung jawab atas kelangsungan TIK pada Kementerian Agama.
  2. Pengguna adalah semua pegawai dan/atau pihak lain yang atas persetujuan pengelola TIK Kementerian Agama menggunakan layanan TIK di Kementerian Agama baik di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk lebih lengkapnya tentang Surat Edaran Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pada Kemenag bisa

DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024 Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 Septemb...