Tampilkan postingan dengan label Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024


Pembelajaran di PINTAR berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak menggunakan Zoom atau media tatap muka lainnya.

Untuk mengikuti pembelajaran, peserta wajib mendaftar dan melakukan pembelajaran sampai selesai secara mandiri. Pembelajaran di PINTAR dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pembelajaran.

1. Pelatihan Inklusi pada Madrasah/Sekolah

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. (PROGRAM MBKM - SIB : COURSE I)

Untuk mendaftar pelatihan, tata caranya dapat dilihat pada video berikut : ALUR BUAT AKUN DAN DAFTAR (UMUM) ,

Khusus mahasiswa silakan cek cara mendaftar pada link berikut : CARA BUAT AKUN DAN DAFTAR PELATIHAN (MAHASISWA)

Alur pelaksanaan pelatihan : ALUR PELAKSANAAN

Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH

LATAR BELAKANG

Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.

Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.

Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.

Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Tujuan pelatihan ini adalah:
  1. Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
  2. Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
  3. Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
  • Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
  • Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
  • Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
  • Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
  • Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
  • Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
  • Praktik Pengelolaan dan Pengambangan Madrasah Inklusif
  • Pemahaman monitoring, evaluasi dan sistem penjaminan mutu madrasah inklusif.
Sasaran Peserta :
  • Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
  • Peserta didik pada madrasah,
  • Mahasiswa Program MBKM - SIB, dan
  • Masyarakat umum.
Untuk daftar pelatihan bisa klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : https://t.me/+_T_KfZbklW5iNjRl

Persyaratan

  1. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua
  5. Mahasiswa MBKM - SIB

2. Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menyusun hasil penelitian tindakan kelas. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  1. Konsep Penelitian Tindakan Kelas
  2. Pengayaan Konsep Penelitian Tindakan Kelas
  3. Langkah-Langkah Penelitian Tindakan Kelas
  4. Merancang Penelitian Tindakan Kelas
  5. Pengayaan Merancang Penelitian Tindakan Kelas
  6. Perbaikan dalam Pembelajaran Penelitian Tindakan Kelas
  7. Menganalisis dan Menginterpretasikan Data serta Menindaklanjuti PTK
  8. Laporan Hasil Penelitian Tindakan Kelas
Untuk daftar pelatihan bisa >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas dengan cara klik link berikut : https://t.me/+SkkNUPLtbYhmMWQ1

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

3. Pelatihan Lesson Study di Era Digital

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari. 

Dipelatihan ini peserta akan mempelajari : 
  • Konsep Lesson Study for Learning Community
  • Strategi, Pendekatan Model, dan Media Pembelajaran dalam Lesson Study
  • Penyusunan Plan dalam Lesson Study
  • Penyusunan Laporan Lesson Study
Untuk daftar pelatihan bisa >>> DAFTAR DISINI <<<
Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan  dengan cara klik link berikut : https://t.me/+mT1GdHDKgpE0NmQ1

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

4. Pelatihan Pelayanan Publik

Informasi Umum

NAMA PELATIHAN : Pelatihan Teknis Pelayanan Publik

Kompetensi Teknis : Peserta mampu memperjelas konsep dan kebijakan pelayanan publik, mendesain pelayanan publik, mengimplementasikan standar pelayanan dan pengawasan pelayanan publik, mengelola pengaduan masyarakat, dan mengevaluasi indeks kepuasan masyarakat.

Sasaran Pelatihan : ASN/Pegawai Kementerian Agama

Tujuan Pelatihan : Sebagai Panduan dan Acuan dalam Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian Agama

Latar belakang Pelatihan : Pelayanan publik yang berkualitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelatihan yang baik dapat membantu pegawai negeri memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka. Dunia yang terus berkembang dan begitu juga kebutuhan masyarakat, maka itu pelatihan yang berkelanjutan memastikan bahwa pegawai negeri memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dan beradaptasi dengan perubahan.

Mengapa harus ikuti pelatihan ini : Menguatkan fungsi ASN sebagai Pelayan Publik, dan upaya mewujudkan Good Governance melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada publik/masyarakat.

Untuk daftar pelatihan bisa >>> DAFTAR DISINI <<<

Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara klik link berikut : https://t.me/+wyn9kxnQlZo0MmI1

Persyaratan

ASN/Pegawai Kementerian Agama

5. Pelatihan Web-Based Pengelolaan Pembelajaran

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  1. Pemanfaatan Google Classroom sebagai Kelas Maya
  2. Desain Formulir Online Google Form
  3. Penggunaan Google Sites sebagai Web Blog
  4. Pemanfaatan Google Drive sebagai Media Penyimpanan
  5. Penggunaan Mentimeter dalam Pembelajaran
  6. Penggunaan Nearpod dalam Pembelajaran
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Untuk daftar pelatihan bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan  dengan cara klik link berikut : https://t.me/+OqQdNBWkJ844Mjhl

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

6. Pelatihan Deteksi Dini: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

DETAIL PELATIHAN :

NAMA MODUL :  METODOLOGI DETEKSI DINI KONFLIK

Sasaran

Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama

Tujuan

Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.  

Latar Belakang

Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System). 

Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:
  • penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
  • Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  • Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
  • Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. 

⁠Kompetensi Teknis Pelatihan 

Pelatihan akan melalui 10 seksi pelatihan Sistem Deteksi Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.

⁠Kurikulum/Struktur Program Deteksi Dini

Pada tahap kedua ini, peserta akan dibekali pemahaman lebih lanjut mengenai Dimensi dan Indikator pembangun Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial, bagaimana memilah secara teknis informasi yang tersebar mengenai konflik tersebut, memilah fakta dan norma terkait konflik, analisa pemangku kepentingan dan jejaringnya, dan bagaimana memitigasi konflik.

Berikut di bawah ini struktur kurikulum Modul 2.
  • Dimensi dan Indikator Konflik Sosial
  • Skema Analisis Konteks Konflik Sosial
  • Analisis Kualitas Informasi Konflik
  • Analisis Fakta dan Norma Konflik
  • Analisis Pemetaan Risiko Konflik
  • Analisis Pemangku Kepentingan Konflik
  • Analisis Jejaring Pemangku Kepentingan Konflik
  • Analisis Negosiasi Konflik
  • Analisis Posisi, Kepentingan dan Nilai
  • Analisis Ruang Bersama dalam Konflik
Untuk mendaftar pelatihan bisa bisa >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara scan QR Code atau klik link berikut : https://t.me/+mU0_QbZ5E3Y5M2I9

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

7. Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari. 

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  • Strategi belajar membaca di kelas awal
  • Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca bersama
  • Penerapan kegiatan terdiferensiasi dalam kegiatan membaca terbimbing
  • Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca terbimbing
  • Buku Berjenjang
Untuk daftar pelatihan bisa klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : https://t.me/+xPAC6zaIVYhjYzVl

Persyaratan

  1. Diutamakan Guru Kelas Awal dan Kelas Tinggi untuk Jenjang SD/MI
  2. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  3. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  4. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  5. Syarat Pendidikan Umum : Semua

8. Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Dalam pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  • Pemanfaatan Aplikasi Pengolah Kata dan Data
  • Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi Kinemaster
  • Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi CapCut 
  • Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis AplikasI Canva
  • Pembuatan Presentasi Multimedia
  • Pemanfaatan Screen Recorder dan OBS
  • Pembuatan Blog sebagai Portofolio Pembelajaran
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menguasai dan memanfaatkan platform-platform digital untuk membantu tugas-tugas di lingkungan kerja. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Untuk daftar pelatihan bisa klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan Multimedia Pembelajaran dengan cara pindai ( scan ) QR Code atau klik link berikut : https://t.me/+Iv9Aydtb6s0yZGFl

Persyaratan

  1. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua


Sahabat Ayo DONASI


Lihat Juga : πŸ”‰ ➡️ ➡️ ➡️ Apa Kata ULAMA

Lihat Juga : πŸ”‰ ➡️ ➡️ ➡️ Kebudayaan NUSANTARA





Lihat Juga INFO TERBARU List:

πŸ“ŒπŸ›‘ Kumpulan INFO CPNS CPPPK Klik DISINI ✅

πŸ“ŒπŸ›‘ Media dan Perangkat Ajar FIKIH ✅


πŸ“ŒπŸ›‘ Media dan Perangkat Ajar SKI







INFO TERBARU:






Info terbaru: 






Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...