Penyesuaian SKB Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 mengatur tentang pemantauan pembelajaran tatap muka (PTM) dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, mengatakan pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.
SIMAK JUGA:
HONOR OPERATOR DATA ( OPS OPM ) DIPERJUANGKAN DI TAHUN 2022
INFO 💥 TERBARU GURU HONORER KEMENAG DARI BKN
INFORMASI TERBARU CPNS TERBARU 2022
4 KRITERIA DIPASTIKAN LULUS PPPK TAHAP 3
LIVE UPACARA HAB KEMENAG KAB. LAMPUNG BARAT BERSAMA BUPATI
INILAH JADWAL TERBARU PPPK TAHAP 3 TAHUN 2022
KEBIJAKAN BARU PPG SERTIFIKASI 2022
KRITIK KERAS UNTUK MENTERI TERKAIT PPPK P3K TAHUN 2022
PEMERINTAH MENAIKKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022
SOLUSI UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2022
ANGIN SEGAR UNTUK PNS DA PENSIUNAN TERKAIT KESEJAHTERAAN TAHUN 2022
PEMERINTAH RESMI TERBITKAN ATURAN BARU UNTUK SELURUH GURU MULAI TAHUN 2022
PEMERINTAH RESMI ANGGARKAN 3 TUNJANGAN UNTUK GURU TAHUN 2022
JADWAL PRETEST PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2022
INFO TERBARU. PENGANGKATAN CASN PPPK KEMENAG TAHUN 2022
7 KATEGORI GURU TIDAK BISA SERTIFIKASI TAHUN 2022
BEGINI STRUKTUR KURIKULUM PROTOTIPE 2022
“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19.
Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Gunakan Teknologi Digital |
Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Gunakan Teknologi Digital |
Satuan pendidikan harus menggunakan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi data pokok pendidikan (DAPODIK) dan EMIS (sistem data informasi pendidikan dari Kementerian Agama) dengan PeduliLindungi.
Pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan juga harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid.
Selain itu, satuan pendidikan juga harus melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilakukan dengan tiga upaya.
- Pertama, integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi.
- Kedua, integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Ketiga, evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19, dan kepatuhan prokes.
SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM
SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI
LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022
LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022
SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH
LIHAT JUGA: LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG
LIHAT JUGA: Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke
LIHAT JUGA: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS
LIHAT JUGA: BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K
LIHAT JUGA: KABAR GEMBIR
LIHAT JUGA: PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022
LIHAT JUGA:.LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG
LIHAT JUGA: LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA
LIHAT JUGA: LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA
LIHAT JUGA: AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU
Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi dilakukan dengan tiga bentuk, yaitu
- notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah dan daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag),
- melihat status kondisi sekolah pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/ , dan
- penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.
Sementara itu dalam webinar yang sama, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, mengatakan, lima hal yang dipantau dalam pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yaitu
- kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah;
- kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19);
- tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19;
- status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi;
- dan kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.
“Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid 19, dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” ujar Jumeri.
Surveilans Epidemiologi adalah kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi risiko terjadinya penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien.
1. JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022
2. ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT
3. Informasi Sistem Penerimaan Mahasasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2022
4. JADWAL DAN SYARAT PPG TAHUN 2022 KEMENAG
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Telegram #2 Klik disini