Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021
Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan penyaluran dana insentif untuk Guru Bukan PNS Tahun 2021, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk dapat melaksanakan beberapa hal berikut:
- Daftar penerima bantuan insentif untuk Guru Bukan PNS Tahun 2021 didasarkan pada data SIMPATIKA yang telah dinyatakan berhak menerima sesuai JUKNIS nomor . Data penerima dapat dilihat pada https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/tunjangan-insentif ;
- Menyampaikan kepada peserta penerima bantuan insentif yang telah memiliki nomor rekening sebagaimana terlampir agar dapat segera menyelesaikan segala bentuk administrasi di Bank Rakyat Indoensia (BRI) terdekat untuk mendapat dana insentifnya;
- Menghimbau kepada peserta penerima bantuan insentif yang belum mendapat nomor rekening sebagaimana terlampir untuk segera melakukan perbaikan atau update data di Simpatika, agar proses pembuatan nomer rekening dapat segera dilaksanakan;
- Untuk Provinsi Banda Aceh penyaluran bantuan melalui Bank Syariah Indonesia;
- Jika ditemukan perbedaan data simpatika dengan KTP penerima, maka guru penerima bantuan wajib memperbaiki datanya di SIMPATIKA.
Mengingat pentingnya hal-hal di atas, dimohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua peserta penerima bantuan insentif Tahun 2021 di lingkungan kerja masing-masing.
Untuk Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021 bisa klik tombol dibawah ini.
Untuk daftar penerima bisa di cek dibawah ini:
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.