Sabtu, 11 April 2026

Syarat dan Tuntunan Tarekat Naqsyabandiyah

Syarat dan Tuntunan Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah

Oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Syuriah MWCNU Belalau)

                               ilustrasi Twajjuhan

Ada syarat dan tuntunan khusus dalam mengamalkan dan menjalankan ajaran Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah. Satu tarekat yang paling luas penyebarannya di wilayah Asia khususnya Indonesia.

Tarekat merupakan salah satu cara ataupun jalan agar bisa dekat dengan Allah SWT ketika seseorang sudah bisa dekat dengan Allah SWT mereka sudah menemukan kabahagiaan yang mereka cari.

Dalam sebuah terekat terdapat amalan-amalan yaitu dzikir ataupun aurad (wiridan) yang berlandaskan Al-Qur’an, hadits, dan ijma. Yang berguna untuk membina iman manusia agar tidak tergoyahkan oleh godaan dan bujuk rayu syaitan, nafsu, dan cobaan-cobaan yang Allah SWT berikan.


Tata  Cara Masuk Tarekat
Untuk memasuki dan mengambil dzikir dari Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah ini, seseorang harus melaksanakan kaifiyah atau tata cara sebagai berikut :

Datang kepada calon guru mursyid untuk meminta izin memasuki thariqahnya dan menjadi muridnya. Hal ini dilakukan sampai memperoleh izin untuk mengamalkannya
Mandi taubat setelah shalat Isya’ sekaligus berwudlu’ yang sempurna.
Shalat Hajat dua raka’at dengan niat masuk thariqah. Setelah Al-Fatihah, membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan surat Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
Setelah salam membaca:
اللهم انى اسئلك التوبة الا نابة والاستقامة على الشريعة الغراء و الطريقة البيضاء
Dan dilanjutkan membaca istighfar 25 kali. Lafaldznya ( Astaghfirullah )
Membaca Al-Fatihah sekali dan Surat AI-Ikhlas 3 kali, dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada Hadlratussyekh Muhammad Baha’uddin An-Naqsyabandi, serta memohon pertolongannya mudah­ mudahan keinginannya masuk thariqah diterima.
Tidur miring kekanan dengan menghadap kiblat. ( mengingatkan mati seakan akan lagi di dalam kubur

Baiat Tarekat
Setelah prosesi tersebut dilaksanakan, maka selanjutnya menghadap calon guru mursyidnya lagi untuk mendapatkan petunjuk dan pengarahan lebih lanjut, yang kemudian setelah itu akan dilakukan talqin dzikir atau baiat dari sang guru mursyid itu kepadanya.

Setelah menerima talqin dzikir atau bai’at, maka dia sudah tercatat sebagai anggota Tarekat Naqsyabandiyah Mujaddadiyah Al-Khalidiyah ini, yang mempunyai kewajiban untuk mengamalkan Aurad sebagai berikut:

Membaca istighfar sebanyak 25 kali
Membaca shalawat Nabi Muhammad SAW dengan lafaldz ( Shollallahu ‘ Alannabi Muhammad )
Membaca Al-Fatihah sekali dan surat Al-Ikhlas 3 kali, yang dihadiahkan kepada para guru mursyid thariqah ini sejak zaman ini sampai kepada Rasulullah shallallahu alarhi wa sallam, khususnya Syeh Muhammad Bahauddin An-Naqsyabandi.
Kedua bibir dirapatkan sambil lidah ditekan dan gigi direkatkan seperti orang mati, dan merasa bahwa inilah nafas terakhirnya sambil mengingat alam kubur dan kiamat dengan berbagai kerepotannya.
Rabithah kepada Guru Mursyid.
Menenangkan dan mengkonsentrasikan hati untuk senantiasa ingat Allah , munajat dengan hatinya membaca:
الهى انت مقصودى ورضاك مطلوبي
Kemudian dengan hatinya mewiridkan Ismudz-Dzat Allah Allah Allah Sebanyak 5000 kali, dengan tanpa menggerakkan lidah, bibir dan seluruh anggota tubuhnya kecuali jari penunjuk untuk menarik hitungan tasbih. Dan setiap hitungan 100 diselingi membaca;
الهى انت مقصودى ورضاك مطلوبي
Setelah selesai wirid, merenung sejenak dan rabithah Guru Mursyid disertai permohonan anugerah barakahnya, kemudian berdo’a sebagai berikut:
اللهم يا حي يا قيوم يا بديع السموات والارض ياملك الملك يا ذاالجلال والاكرام صل على سيد نا محمد افضل صلواتك وعدد معلوماتك وعلى اله وصحبه وبارك وسلم كذالك وارزقنا الاءستقامة على الشريعة الغراء والتمسك التام بهذه الطريقة النقشبندية المجددية الخالذية وارزقنا كمال اتباع خير البرية صلىالله عليه وسلم والصدق فى محبة ورثة اولى الخصوصية


Waktu Dzikir dan Aurad
Pelaksanaan pembacaan dzikir aurad (wirid-wirid) tersebut sehari sekali, waktunya bebas yang penting bisa istiqomah.

Sikap duduk pada saat membaca dzikir tersebut adalah dengan duduk tawarruk shalat terbalik. Artinya telapak kaki kanan dimasukkan di bawah lutut kaki kiri. Kecuali ada ‘udzur,para murid thariqah pemula cukup mengamalkan dzikir dan aurad tersebut.

Sedang untuk murid yang sudah meningkat ajarannya, akan mendapatkan ajaran dzikir lainnya seperti dzikir Lathaif,dzikir Nafi Itsbat,dzikir Wuquf, dzikir muroqobah muthlaq, dzikir muroqobah ahadiyatul af’aal, dzikir muroqobah ma’iyyah dan dzikir tahlil billisan.

Di samping itu masih ada ajaran muroqobah, yaitu muroqobah aqrobiyah, muroqobah ahadiyah Al-Dzat Al-Shomad dan Muroqobah Ahadiyah Adzat Ashhrifwal Baht. Mengamalkan tawajjuhan yang  seminggu dua kali pada hari selasa dan bakda jum’atan langsung oleh badal mursyid thariqah di masjid.

Suluk Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah
Pelaksanaan suluk dalam Thariqah Naqsyabandiyah Mujaddadiyah Kholidiyah ini, dalam kaifiah atau tata caranya, yaitu sebagai berikut;

Memperoleh izin dari guru mursyid atau izin dari orang telah mendapat ijazah dari guru mursyidnya untuk mengajarkan suluk.
kholwah, artinya menyepi atau memisahkan diri dari anak istri dan saudara-saudaranya yang tidak sedang melakukan suluk.
Berniat suluk untuk selama 40 hari, atau 20 hari atau minimal 10 hari, dengan niatan berikut lafaldznya:
نويت ان ادخل فى السلوك اربعين يوم/ عشرين يوم/ عشرة ايام لاقتداء السلف الصالحين ولاتباع النبي صلى الله عليه وسلم لله تعالى

Sedangkan rukun-rukun suluk yang harus terpenuhi adalah; menyedikitkan bicara yang tidak perlu dan tidak ada manfaatnya, menyedikitkan makan. Namun juga jangan sampai kelaparan sehingga tidak kuat melaksanakan ibadah atau dzikir. Menyedikitkan tidur, artinya mengurangi tidur seperti yang biasanya.

Melanggengkan dzikir siang malam dengan memperhatikan adab dan tata kramanya. Dngan jumlah dzikir sesuai dengan tingkatan pengajarannya, tawajjuhan 3 kali sehari semalam.

Sumber dari Kitab Aurad Dzikir Thariqah Naqsyabandiyah Almujadadiyah Al-Khalidiyah.

Sumber Baca Selengkapnya di: https://pcnucilacap.com/syarat-dan-tuntunan-tarekat-annaqsabandiyyah-al-khalidiyah/

Jumat, 03 April 2026

ZAKAT PROFESI ASN

ZAKAT PROFESI ASN

Disadur oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr.
Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebesar 2,5% secara otomatis (payroll) untuk zakat profesi kembali ramai diperbincangkan. Langkah yang dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS ini bertujuan mengoptimalkan potensi zakat nasional. Namun, hal ini memunculkan pertanyaan krusial dari kacamata fiqih: apakah sudah sesuai dengan standar kewajiban (nisab) dan hukum kepemilikan harta?

Terdapat dua sorotan utama terkait kebijakan ini menurut hukum Islam:

1. Standar Nisab Zakat Profesi Belum Tentu Terpenuhi
Menurut diskursus fiqih mazhab Syafi'i, nisab zakat profesi disetarakan dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas murni. Jika dikonversikan ke rupiah, kewajiban zakat profesi baru berlaku apabila penghasilan seorang ASN mencapai lebih dari Rp150 juta per tahun, atau sekitar Rp15 juta per bulan. Jika gaji pokok dan tunjangan ASN di bawah angka tersebut, maka ia belum berstatus wajib zakat (muzaki).

2. Legalitas Pemotongan Sepihak
Terkait mekanisme penarikan dana langsung dari gaji, fiqih memberikan batasan yang sangat tegas. Pemotongan gaji hanya sah dan diperbolehkan jika dilandasi persetujuan serta kerelaan dari ASN yang bersangkutan.

Mengambil sebagian gaji tanpa izin, sekalipun dilabeli untuk kebutuhan zakat, adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad saw yang menegaskan bahwa harta seseorang tidak halal diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Lebih jauh, jika gaji dipotong paksa tanpa izin, maka harta yang terkumpul dari potongan tersebut dinilai tidak sah dan tidak halal untuk dialokasikan sebagai zakat.

Penerapan kebijakan pemotongan zakat ini diimbau untuk kembali dievaluasi agar tidak menyalahi prinsip keadilan ekonomi pekerja dan tetap berjalan sesuai koridor syariat Islam.

Disadur oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Syuriah MWCNU Belalau)
Sumber: FB NU Online

#asn #keislaman #fiqih #zakat #Gaji

Memahami 3 Jenis Asesmen Pembelajaran yang Penting

Memahami 3 Jenis Asesmen Pembelajaran yang Penting Dalam dunia pendidikan, asesmen pembelajaran adalah alat yang penting untuk m...