Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Waj
Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Yth.
- Para Pejabat Eselon I :
- Para Rektor UIN/UHN/IAIN/IAKN;
- Para Ketua STAIN/STAKN/STAHN/STABN/STAKatN:
- Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi:
- Para Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen;
- Sekretaris Baznas;
- Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an:
- Para Kepala UPT Asrama Haji:
- Para Kepala Balai Diklat Keagamaan:
- Para Kepala Loka Diklat Keagamaan.
- Kementerian Agama
Menindaklanjuti Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah bahwa terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain,
bersama ini kami sampaikan kepada Saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepala Satker agar memerintahkan kepada seluruh pegawai ASN dan pegawai yang dibayar melalui PPNPN dan berkoordinasi dengan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif melaui web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp;:
2. Apabila dalam pengecekan sebagaimana pada angka 1 diatas statusnya tidak aktif, maka pegawai tersebut untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai domisili:
3. Pelaksanaan sebagaimana pada angka 1 dan 2 diatas, paling lambat sebelum tanggal 15 Juni 2024 agar pembayaran belanja pegawai dapat terlaksana sesuai waktu yang ditentukan, bila diperlukan penjelasan dapat menghubungi Sdr. Agusili Ilyas dengan nomor HP 0829295504:
4. Kepala Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk menindaklanjuti surat ini di satker lingkup pembinaan Saudara.
Selengkapnya tentang Tindaklanjut PMK Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah bisa DOWNLOAD DISINI
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terimakasih.