PNS Pindah Instansi ke Kemenag Harus Sesuai Standar Kompetensi yang Ditetapkan
Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) K/L atau Pemda yang mengajukan pindah ke berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) bertujuan untuk memastikan setiap PNS K/L atau Pemda yang akan bergabung dengan Kementerian Agama memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, layanan bidang agama dan bidang pendidikan keagamaan yang menjadi fokus Kementerian Agama terbukti menarik banyak minat PNS K/L dan Pemda, sehingga mereka mengikuti Ukom PI di lingkungan Kementeria Agama.
“Karenanya, kemenag harus memastikan agar PNS yang nantinya bergabung dengan Kementerian Agama benar-benar sesuai dengan standar kompotensi yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi para pemangku kepentingan,”.
Sejauh ini, amino peserta ukom PI terus meningkat pada setiap periode pelaksanaan. Pada peride April 2024, pesertanya mencapai 380 orang.
“Jumlah ini meningkat 98% dari periode Oktober 2023 yang hanya diikuti peserta sebanyak 192 orang. Sementara pelaksanaan Ukom UI periode Mei 2023 hanya diikuti 57 orang,”.
“Hal ini menunjukkan bahwa bidang layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan di Kementerian Agama berhasil menarik minat PNS K/L dan Pemda, sehingga mereka tertarik untuk bergabung dengan Kementerian Agama,”.
Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi menambahkan, ukom PI dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, dilakukan pada periode April dan Oktober. “Peserta ukom harus mengikuti tiga materi, yaitu; Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai dengan bidang jabatannya,”.
Ia menyampaikan, peserta ukom PI yang dinyatakan memenuhi standar kompetensi, maka permohonan mutasinya akan diproses. “Sementara peserta yang tidak mememuhi standar kompetensi yang ditetapkan, dengan sangat menyesal tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya
“Hasil Ukom menjadi kewenangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag dan tidak dapat diganggu gugat”.
Pelaksanaan Ukom PI periode April 2024 dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 17 -19 April 2023 dengan melibatkan total 22 Asesor SDM Aparatur serta Penguji Teknis dari Kementerian Agama.
“Dengan melibatkan total 50 satuan kerja pada Kementerian Agama, Ukom PI periode April 2024 dilaksanakan secara daring dengan total peserta sebanyak 380 peserta dari berbagai Satuan Kerja pengusul seperti Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, dan lain-lain,”