Tampilkan postingan dengan label Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru Piket Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru Piket Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 September 2026

Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru Piket Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru Piket Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018


Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru Piket Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tugas tambahan sebagai Guru Piket 1 (satu) Guru/hari/ minggu dengan beban kerja setara dengan 1 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 23 jam per minggu maka dengan tugas tambahan sebagai Guru Piket mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.

Tugas tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: a. surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah; b. program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; c. laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Bukti fisik tersebut diperlukan dalam hal surat keterangan melaksanakan tugas pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan bahan sertifikasi guru.

Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru Piket Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

 Berikut ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru Piket Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:Tugas Pokok Guru:

Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:

1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
a. Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
b. Pengkajian program tahunan dan semester.
c. Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)}.

3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).

4. Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler).

5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
a. Wakil kepala satuan pendidikan.
b. Ketua program keahlian satuan pendidikan.
c. Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
d. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.ü Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

ü Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
 - Wali kelas
 - Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
 - Pembina ekstrakurikuler
 - Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
 - Guru piket
 - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
 - Penilai kinerja Guru
 - Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
 - Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Rincian Tugas Sebagai Guru Piket Adalah Sebagai Berikut:

1. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
2. menerima dan mendata tamu sekolah;
3. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
4. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
5. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket;
6. membuat laporan hasil piket per tugas.


 Semoga Bermanfaat.

 

Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru Piket Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru Piket Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Catat, Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru Pik...