Surat Edaran Resmi BKN Terkait Mundurnya Jadwal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021
Pendaftaran Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 yang dijadwalkan dilaksanakan pada 31 Mei 2021 ditunda. Hal tersebut dipastikan dengan beredarnya surat resmi dari BKN No 4761/B-KP.03/SD/K/2021.
Lihat Juga: Himne Kementerian Agama + Lirik
Di dalam surat edaran resmi tersebut menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta mempersiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan SKD CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan ketetapan kebutuhan (formasi) yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kemenag Buja 27ribu PPPK Guru
Anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 ini dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Seluruh Instansi Pusat dan Daerah diminta untuk membuat surat usulan terkait penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
Surat usulan penunjukan ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian atau Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
Setiap Instansi Pusat maupun Daerah diwajibkan membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing- masing.
Baca Juga: Latihan Materi Tes CPNS PPPK Lengkap
Guns mengurangi pergerakan para peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus bagi PPK Instansi Daerah diharapkan agar menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di masing-masing daerah atau cost-sharing dengan wilayah sekitar.
Penyiapan titik lokasi
Penyiapan titik lokasi seleksi ini mencakup pengadaan infrastruktur pendukung dalam pelaksanaan seleksi, antara lain ;
- tempat/gedung,
- komputer untuk client,
- jaringan komputer dan internet,
- genset/backup daya,
- sarana dan prasarana dalam pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan),
Koordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat agar memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.
Penyiapan titik lokasi Mandiri
Instansi Pusat dan Daerah yang sudah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharap mengajukan usulan titik lokasi.
Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;
b. Alamat lokasi ujian;
c. Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada;
d. Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian;
e. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan
f. Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.
Penyiapan titik lokasi BKN
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan.
Baca Juga: Materi Tes CPNS PPPK
Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.
Karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp 1 Klik disini
WhatsApp 2
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp 1 Klik disini
WhatsApp 2
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau