Tampilkan postingan dengan label #CASN #CPNS #PPPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #CASN #CPNS #PPPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Mei 2021

Surat Edaran Resmi BKN Terkait Mundurnya Jadwal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021

Surat Edaran Resmi BKN Terkait Mundurnya Jadwal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021

Pendaftaran Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 yang dijadwalkan dilaksanakan pada 31 Mei 2021 ditunda. Hal tersebut dipastikan dengan beredarnya surat resmi dari BKN No 4761/B-KP.03/SD/K/2021.

Lihat Juga: Himne Kementerian Agama + Lirik

Di dalam surat edaran resmi tersebut menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta mempersiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan SKD CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan ketetapan kebutuhan (formasi) yang dibutuhkan.

Baca Juga: Kemenag Buja 27ribu PPPK Guru

Anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 ini dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Seluruh Instansi Pusat dan Daerah diminta untuk membuat surat usulan terkait penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian

Surat usulan penunjukan ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian atau Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

Setiap Instansi Pusat maupun Daerah diwajibkan membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing- masing.

Baca Juga: Latihan Materi Tes CPNS PPPK Lengkap

Guns mengurangi pergerakan para peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus bagi PPK Instansi Daerah diharapkan agar menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di masing-masing daerah atau cost-sharing dengan wilayah sekitar.

Penyiapan titik lokasi

Penyiapan titik lokasi  seleksi ini mencakup pengadaan infrastruktur pendukung dalam pelaksanaan seleksi, antara lain ;

  1. tempat/gedung,
  2. komputer untuk client,
  3. jaringan komputer dan internet,
  4. genset/backup daya,
  5. sarana dan prasarana dalam pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan),

Koordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat agar memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Penyiapan titik lokasi Mandiri

Instansi Pusat dan Daerah yang sudah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharap mengajukan usulan titik lokasi.

Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;
b. Alamat lokasi ujian;
c. Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada;
d. Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian;
e. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan
f. Jumlah Sesi yang akan diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.

Penyiapan titik lokasi BKN

Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan.

Baca Juga: Materi Tes CPNS PPPK

Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.

Karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Selasa, 18 Mei 2021

Seleksi PPPK 2021, Kemenag: 9.495 Guru Madrasah, 27.303 Guru Agama Sekolah

Seleksi PPPK 2021, Kemenag: 9.495 Guru Madrasah, 27.303 Guru Agama Sekolah

Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah akan menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Termasuk di dalamnya, seleksi bagi guru madrasah dan guru agama.

Sekjen Kementerian Agama Nizar mengatakan, Kemenag akan menggelar seleksi PPPK bagi guru madrasah. Menurut Nizar, pihaknya tahun ini telah mengalokasikan 9.495 formasi PPPK untuk guru madrasah. 

"Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah. Mereka adalah eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019," jelas Nizar di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Selain itu, lanjut Nizar, Kemenag juga telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 Pemerintah Daerah. 

"Jumlah ini terdiri atas 22.927 formasi guru agama Islam, 2.727 guru agama Kristen, 1.207 guru agama Katolik, 403 guru agama Hindu, dan 39 guru agama Buddha," jelasnya.

"Saat ini, tim Kemenag tengah menyusun soal dan modul tes seleksi PPPK. Pendaftaran kami rencanakan Mei-Juni, dan rencana pelaksaan seleksi pada Agustus 2021," tandasnya.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp 1 Klik disini

WhatsApp 2

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau 

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024 Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 Septemb...