Rabu, 27 Mei 2026

Hukum Kurban dengan Hewan Betina

Hukum Kurban dengan Hewan Betina



Kurban merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada hari-hari tertentu, yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), sebagai bentuk ketaatan kepada Allah swt.   

Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban memiliki aturan yang telah dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi dan ijtihad para ulama, seperti aturan hewan apa, dan seperti apa yang pantas dijadikan kurban. Jangan sampai hewan yang cacat atau tidak layak, justru dijadikan kurban.   

Rasulullah saw telah mewanti-wanti umatnya agar tidak mengurbankan hewan yang cacat, di antaranya yang tercantum dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى »

Artinya: Empat hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai Qurban, 
(1) hewan yang buta, terlihat benar butanya 
(2) hewan yang sakit, terlihat nyata sakitnya 
(3) hewan yang pincang, yang terlihat nyata pincangnya dan 
(4) hewan yang kurus (HR Abu Dawud).

Lalu, ada permasalahan lagi, bagaimana jika yang dikurbankan merupakan hewan betina?   Menurut mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), berkurban dengan hewan betina adalah sah dan diperbolehkan. 

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara jantan dan betina dalam hal keabsahan kurban, asalkan hewan tersebut memenuhi syarat-syarat seperti jenis ternak yang sah (unta, sapi, kambing), bebas dari cacat, dan telah mencapai umur yang ditentukan: 

  يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْاُنْثَى بِالْاِجْمَاعِ وَفِي الْاَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيْحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي فِي الْبُوَيْطِي وَبِهِ قَطَعَ كَثِيْرُوْنَ اَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنَ الْاُنْثَى  

Artinya: Sah menyembelih kurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan ijma’ ulama. Tentang lebih utama mana? Ulama beda pendapat. Pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi dan disepakati banyak ulama, bahwa yang lebih utama adalah hewan jantan dari pada yang betina (Al-Majmu’ 8/397).   

Redaksi di atas sangat jelas, bahwa berkurban dengan hewan betina hukumnya boleh. Karena dalam Islam yang tidak diperbolehkan hanya yang cacat. Akan tetapi di negara Indonesia undang-undang mengatur penyembelihan hewan kurban harus yang jantan, karena menimbang beberapa faktor, salah satunya regenerasi keturunan.

Di Indonesia, ada ketentuan hukum yang melarang penyembelihan hewan betina produktif, terutama untuk jenis ternak ruminansia seperti sapi dan kambing. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014, penyembelihan hewan betina produktif dilarang kecuali untuk kepentingan tertentu seperti keperluan penelitian, ketentuan agama, atau pengendalian penyakit hewan. 

Oleh karena itu, saat memilih hewan betina untuk kurban, penting untuk memastikan status reproduksinya agar tidak melanggar hukum.   Maka dari beberapa argumen di atas, bisa disimpulkan bahwa berkurban dengan hewan betina hukumnya boleh dan sah. 

Akan tetapi, kita, umat Muslim yang hidup di Indonesia harus patuh juga dengan peraturan pemerintah yang melarang menyembelih hewan ternak betina yang masih produktif, karena bisa memutus reproduksi ternak.

Oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Ahli Pertama Guru Fiqh)
Sumber: lampung.nu.or. id

Bolehkah Pekurban Mengambil Jatah Daging Kurban?

Bolehkah Pekurban Mengambil Jatah Daging Kurban?
Salah satu hal yang penting diperhatikan adalah mengenai pendistribusian daging kurban. Di antara yang kerap menjadi pertanyaan pekurban: bolehkah bagi orang yang berkurban untuk mengambil jatah dari daging hewan kurbannya untuk dikonsumsi? Jika boleh, berapakah kadar yang boleh serta dianjurkan untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban?

Mengenai pertanyaan tersebut, terdapat firman Allah yang berkaitan dengan pembahasan di atas:     
 فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  

Artinya: Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. (QS Al-Haj, Ayat: 36)  

Berdasarkan ayat tersebut, mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Para ulama memaknai redaksi perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban. Maka sunah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).   

Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan.

Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan:   
 ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث     

Artinya: Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.

Di samping itu, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi, sekiranya sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup. Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. 

Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib.     Berdasarkan hal ini, tidak heran jika sebagian ulama mazhab asy-Syafi’i memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, sebab sudah memenuhi tujuan kurban yang berupa menyembelih hewan (iraqah ad-dam).

Dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra dijelaskan:   وَالْقَصْدُ مِنْ التَّضْحِيَةِ إرَاقَةُ الدَّمِ مَعَ إرْفَاقِ الْمَسَاكِينِ بِأَدْنَى جُزْءٍ مِنْهَا غَيْرِ تَافِهٍ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا الْمَقْصُودُ فَلَا وَجْهَ لِلضَّمَانِ عَلَى أَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَكَابِرِ أَصْحَابِنَا كَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ الْقَاصِّ وَالْإِصْطَخْرِيِّ وَابْنِ الْوَكِيلِ قَالُوا إنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَكْلُ الْجَمِيعِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِنْهَا.   وَنَقَلَهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ لِأَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّضْحِيَةِ أَتَمَّ. اهـ. وَالتَّقَرُّبُ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ فَحَسْبُ    

Artinya: Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban.   Pendapat demikian dinukil dari nash Imam asy-Syafi’i, sebab tujuan dari kurban sudah sempurna, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah kurban telah cukup. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, halaman: 252)  

Meski begitu, pendapat ini sebaiknya sebatas dijadikan catatan wawasan tentang kurban, sebab meski dapat diamalkan tapi akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat kita, serta cenderung dianggap sebagai bentuk tasahul (mengentengkan syari’at dengan mengamalkan pendapat-pendapat yang ringan). Juga, bagaimana kita bisa meresapi makna ‘menyembelih nafsu kebinatangan’ dalam ritual kurban bila seluruh daging yang kita kurbankan dikonsumsi sendiri?      

Ketentuan tentang legalitas serta anjuran mengonsumsi hewan kurban di atas hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunnah. Berbeda halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin.

Ketentuan ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha:   
   ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره.  (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء.     

Artinya: Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nadzar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir. 
(Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman: 378)

Maka dapat disimpulkan bahwa boleh bagi orang yang berkurban sunah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya, sebab pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, seperti satu kantong plastik misalnya. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain. Meski demikian, hal yang dianjurkan bagi pekurban adalah tidak mengambil bagian daging terlalu banyak, kecuali sebatas satu-dua suapan untuk mengharap berkah. Tidak lebih dari tiga suapan. 

 Untuk kurban wajib, tidak boleh bagi pekurban mengambil bagian dari hewan kurbannya, meski hanya sedikit. Jika sampai terlanjur mengambil bagian dari hewan kurban wajibnya, maka wajib baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan dibagikannya pada orang fakir. Ketentuan di atas hanya berlaku bagi orang yang berkurban, berbeda halnya hukumnya bagi panitia atau orang yang dipasrahi oleh mudhahhi (orang yang berkurban), sebab bagi mereka memiliki konsekuensi hukum tersendiri mengenai mengambil jatah dari hewan kurban yang dipasrahkan pada mereka. 

Disadur oleh:
Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Ahli Pertama Guru Fiqh)

 Wallahu a’lam.    

Sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/bolehkah-pekurban-mengambil-jatah-daging-kurban-G3hQH 

Disadur oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Ahli Pertama Guru Fiqh)

Cara Membagi Daging Qurban Menurut Imam Mazhab Syafii

Cara Membagi Daging Qurban Menurut Imam Mazhab Syafii

Oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Ahli Pertama Guru Fiqh)

Ibadah qurban adalah sunah muakad bagi setiap Muslim dan sunah khifayah bagi keluarga. Maka bagi Muslim yang hendak melaksanakan ibadah qurban perlu tahu cara-cara membagikan daging qurban.

Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan cara membagikan hewan kurban menurut ulama bermazhab Syafi'i.

Ustaz Ajib menjelaskan, prinsip dasar dalam pembagian daging qurban adalah siapapun boleh menerimanya dan boleh ikut makan daging tersebut. Termasuk juga panitia qurban dan orang yang kaya raya.

"Penyaluran daging qurban berbeda dengan penyaluran dana zakat. Kalau penyaluran zakat memang harus benar-benar disalurkan kepada orang-orang yang berhak saja yakni delapan asnaf," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.

Menurut mazhab Syafi'i Pembagian daging qurban ada dua ketentuan. Pertama, jika qurbannya termasuk qurban yang sunah, artinya bukan qurban nadzar. Maka disunahkan bagi pequrban untuk mengambil bagian daging kurban.

Cara pertama, daging qurban 1/3 untuk pequrban dan sisanya 2/3 untuk disedekahkan kepada siapapun. Cara kedua, daging qurban 1/3 untuk pekurban dan 1/3 untuk fakir miskin dan 1/3 untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.

"Cara pembagian qurban dan hadyu ada dua kondisi, pertama, jika qurban sunah (bukan nadzar) maka disunahkan bagi pequrban untuk memakannya juga. Namun tidak wajib (memakannya), bahkan afdhalnya disedekahkan seluruhnya. Menurut pendapat jadid Imam Syafi'i bahwa daging qurban diambil 1/3 untuk pequrban dan sisanya 2/3 untuk orang lain. Ada juga yang mengatakan 1/3 untuk pequrban, 1/3 untuk fakir misiskin dan 1/3 untuk orang kaya raya. Menurut Syaikh Abu Hamid afdhalnya bersedekah 2/3." (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Jika qurbannya termasuk qurban yang wajib atau nadzar. Maka haram bagi pequrban untuk mengambil bagian daging qurbannya.

Jika qurbannya termasuk qurban yang wajib atau nadzar. Maka haram bagi pequrban untuk mengambil bagian daging qurbannya

"Jika hadyu atau qurbannya dinadzarkan (wajib) maka si pequrban tidak boleh makan daging qurbannya. Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat ulama." (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Senin, 25 Mei 2026

Bolehkah Pekurban Mengambil Jatah Daging Kurban?

Bolehkah Pekurban Mengambil Jatah Daging Kurban?
Salah satu hal yang penting diperhatikan adalah mengenai pendistribusian daging kurban. Di antara yang kerap menjadi pertanyaan pekurban: bolehkah bagi orang yang berkurban untuk mengambil jatah dari daging hewan kurbannya untuk dikonsumsi? Jika boleh, berapakah kadar yang boleh serta dianjurkan untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban?

Mengenai pertanyaan tersebut, terdapat firman Allah yang berkaitan dengan pembahasan di atas:     
 فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  

Artinya: Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. (QS Al-Haj, Ayat: 36)  

Berdasarkan ayat tersebut, mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Para ulama memaknai redaksi perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban. Maka sunah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).   

Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan.

Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan:   
 ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث     

Artinya: Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.

Di samping itu, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi, sekiranya sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup. Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. 

Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib.     Berdasarkan hal ini, tidak heran jika sebagian ulama mazhab asy-Syafi’i memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, sebab sudah memenuhi tujuan kurban yang berupa menyembelih hewan (iraqah ad-dam).

Dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra dijelaskan:   وَالْقَصْدُ مِنْ التَّضْحِيَةِ إرَاقَةُ الدَّمِ مَعَ إرْفَاقِ الْمَسَاكِينِ بِأَدْنَى جُزْءٍ مِنْهَا غَيْرِ تَافِهٍ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا الْمَقْصُودُ فَلَا وَجْهَ لِلضَّمَانِ عَلَى أَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَكَابِرِ أَصْحَابِنَا كَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ الْقَاصِّ وَالْإِصْطَخْرِيِّ وَابْنِ الْوَكِيلِ قَالُوا إنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَكْلُ الْجَمِيعِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِنْهَا.   وَنَقَلَهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ لِأَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّضْحِيَةِ أَتَمَّ. اهـ. وَالتَّقَرُّبُ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ فَحَسْبُ    

Artinya: Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban.   Pendapat demikian dinukil dari nash Imam asy-Syafi’i, sebab tujuan dari kurban sudah sempurna, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah kurban telah cukup. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, halaman: 252)  

Meski begitu, pendapat ini sebaiknya sebatas dijadikan catatan wawasan tentang kurban, sebab meski dapat diamalkan tapi akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat kita, serta cenderung dianggap sebagai bentuk tasahul (mengentengkan syari’at dengan mengamalkan pendapat-pendapat yang ringan). Juga, bagaimana kita bisa meresapi makna ‘menyembelih nafsu kebinatangan’ dalam ritual kurban bila seluruh daging yang kita kurbankan dikonsumsi sendiri?      

Ketentuan tentang legalitas serta anjuran mengonsumsi hewan kurban di atas hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunnah. Berbeda halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin.

Ketentuan ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha:   
   ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره.  (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء.     

Artinya: Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nadzar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir. 
(Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman: 378)

Maka dapat disimpulkan bahwa boleh bagi orang yang berkurban sunah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya, sebab pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, seperti satu kantong plastik misalnya. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain. Meski demikian, hal yang dianjurkan bagi pekurban adalah tidak mengambil bagian daging terlalu banyak, kecuali sebatas satu-dua suapan untuk mengharap berkah. Tidak lebih dari tiga suapan. 

 Untuk kurban wajib, tidak boleh bagi pekurban mengambil bagian dari hewan kurbannya, meski hanya sedikit. Jika sampai terlanjur mengambil bagian dari hewan kurban wajibnya, maka wajib baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan dibagikannya pada orang fakir. Ketentuan di atas hanya berlaku bagi orang yang berkurban, berbeda halnya hukumnya bagi panitia atau orang yang dipasrahi oleh mudhahhi (orang yang berkurban), sebab bagi mereka memiliki konsekuensi hukum tersendiri mengenai mengambil jatah dari hewan kurban yang dipasrahkan pada mereka. 

 Wallahu a’lam.    

Sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/bolehkah-pekurban-mengambil-jatah-daging-kurban-G3hQH 

Disadur oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Ahli Pertama Guru Fiqh)

Rabu, 20 Mei 2026

Memahami 3 Jenis Asesmen Pembelajaran yang Penting

Memahami 3 Jenis Asesmen Pembelajaran yang Penting

Dalam dunia pendidikan, asesmen pembelajaran adalah alat yang penting untuk mengukur pemahaman siswa, mengidentifikasi kelemahan mereka, dan membantu mereka mencapai potensi maksimal dalam proses belajar. Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga jenis asesmen pembelajaran yang sangat penting: asesmen formatif, asesmen sumatif, dan asesmen diagnostik. Kami akan menjelaskan apa itu masing-masing jenis asesmen, mengapa mereka penting, dan bagaimana mereka dapat digunakan secara efektif dalam konteks pembelajaran.

1. Asesmen Diagnostik

Asesmen diagnostik adalah jenis asesmen yang dilakukan sebelum proses pembelajaran dimulai untuk menilai pemahaman awal siswa tentang topik atau keterampilan tertentu. Ini membantu guru untuk merancang pengajaran yang sesuai dengan tingkat pemahaman siswa. 

Mengapa Asesmen Diagnostik Penting?

  • Penyesuaian Pengajaran: Asesmen diagnostik memungkinkan guru untuk mengidentifikasi kelemahan awal siswa dan merencanakan pengajaran yang sesuai.
  • Efisiensi Pembelajaran: Dengan memahami pemahaman awal siswa, guru dapat menghindari pengulangan materi yang sudah dikuasai siswa.
  • Penghindaran Kelelahan Siswa: Ini dapat mencegah siswa merasa frustrasi atau tertinggal karena materi yang terlalu sulit.

Bagaimana Menggunakan Asesmen Diagnostik dengan Efektif?

  • Gunakan pretest atau kuis awal sebelum memulai unit atau topik tertentu.
  • Analisis hasil asesmen diagnostik untuk mengidentifikasi pola pemahaman siswa yang mungkin.
  • Gunakan informasi dari asesmen diagnostik untuk merancang rencana pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa.

2. ASESMEN FORMATIF

Penilaian (asesmen) formatif adalah  evaluasi yang dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung untuk memantau kemajuan belajar siswa. Tujuan utamanya adalah memberikan umpan balik (feedback) yang cepat guna memperbaiki pemahaman siswa dan menyesuaikan strategi pengajaran guru, bukan sekadar memberikan nilai akhir.
Berikut adalah jenis dan bentuk penilaian formatif yang umum diterapkan:
1. Berdasarkan Pelibatan Siswa
  • Penilaian Diri (Self-Assessment): Siswa menilai pemahaman, kemajuan, atau keterampilan mereka sendiri berdasarkan kriteria tertentu.
  • Penilaian Antarteman (Peer-Assessment): Siswa memberikan umpan balik, evaluasi, atau koreksi terhadap hasil kerja teman sejawat. 
2. Bentuk Instrumen Praktis di Kelas
  • Kuis Singkat: Tes berisiko rendah (low-stakes quiz) di awal atau akhir sesi untuk mengecek pemahaman inti.
  • Tiket Keluar (Exit Tickets): Lembar kertas kecil yang diberikan sebelum siswa pulang, berisi pertanyaan singkat tentang apa yang baru dipelajari atau apa yang masih membingungkan.
  • Diskusi Kelas dan Tanya Jawab: Pengamatan langsung oleh guru terhadap keaktifan, argumen, dan partisipasi siswa dalam diskusi.
  • Observasi dan Catatan Anekdotal: Guru mengamati langsung aktivitas siswa selama proses praktik atau pengerjaan tugas dan mencatat perkembangannya.
  • Papan Tulis Mini (Mini Whiteboards): Siswa menulis jawaban singkat di papan tulis kecil dan mengangkatnya bersamaan unt

3. ASESMEN SUMATIF 

Jenis asesmen pada akhir proses pembelajaran disebut Asesmen Sumatif  Asesmen ini bertujuan untuk memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran secara keseluruhan dan mengukur pencapaian hasil belajar siswa. 
Asesmen sumatif pada akhir pembelajaran umumnya dibagi menjadi beberapa tingkatan: 
  • Asesmen Sumatif Lingkup Materi: Dilakukan untuk menilai satu atau beberapa tujuan pembelajaran di akhir satu bab/materi.
  • Asesmen Sumatif Akhir Semester (SAS): Dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi siswa di akhir periode semester.
  • Asesmen Sumatif Akhir Tahun (SAT): Dilakukan untuk mengevaluasi pembelajaran selama satu tahun ajaran penuh.
  • Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ): Penilaian untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan di akhir tingkat pendidikan (seperti kelas 6, 9, atau 12) yang menjadi dasar penentuan kelulusan.
Bentuk pelaksanaannya dapat berupa ujian tertulis, ujian praktik, penugasan proyek, maupun portofolio. Hasil dari asesmen ini akan digunakan sebagai pelaporan nilai dan evaluasi program pembelajaran.

Kesimpulan
Tiga jenis asesmen pembelajaran yang telah dibahas di atas — asesmen diagnostik, asesmen formatif, dan asesmen sumatif — semuanya memiliki peran penting dalam proses pembelajaran. Asesmen diagnostik membantu merancang pengajaran yang sesuai dengan tingkat pemahaman awal siswa, asesmen formatif memberikan umpan balik real-time untuk perbaikan segera, dan asesmen sumatif memberikan gambaran keseluruhan tentang pemahaman siswa.

Penggunaan yang efektif dari ketiga jenis asesmen ini dapat membantu meningkatkan efektivitas pembelajaran, memungkinkan guru untuk merespons kebutuhan siswa dengan lebih baik, dan menghasilkan hasil yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dengan demikian, memahami perbedaan dan pentingnya asesmen formatif, asesmen sumatif, dan asesmen diagnostik adalah langkah penting dalam mengembangkan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.

Penulis: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Guru Ahli Pertama)

Wow! Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Lampung Barat Capai 1 Ton Lebih

Wow! Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Lampung Barat Capai 1 Ton Lebih

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat Yudha Setiawan. - Foto medialampung.co.id

Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo untuk Lampung Barat berasal dari peternak lokal Way Tenong dan berbobot jumbo.

LAMPUNG BARAT – Kabupaten Lampung Barat dipastikan menerima bantuan kemasyarakatan (Banmas) berupa sapi kurban dari Presiden RI, Prabowo Subianto, pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menariknya, sapi kurban bantuan Presiden tersebut memiliki bobot jumbo mencapai 1 ton 20 kilogram. Hewan kurban itu berasal dari peternak lokal milik Bambang Hermawan, warga Pekon Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampung Barat, Yudha Setiawan, mengatakan Lampung Barat menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang mendapat bantuan sapi kurban Presiden RI tahun ini.

“Lampung Barat akan mendapatkan bantuan kemasyarakatan berupa satu ekor sapi dari Bapak Presiden Prabowo untuk dipotong pada momen Hari Raya Iduladha,” ujar Yudha Setiawan, Senin (18/5).

Ia menjelaskan, sapi berukuran fantastis tersebut dipilih setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai hewan kurban bantuan Presiden.

Menurutnya, selain memiliki bobot besar, kondisi sapi juga sehat dan layak untuk didistribusikan kepada masyarakat pada momentum Iduladha.

“Karena memang ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Alhamdulillah sapi milik peternak lokal dari Way Tenong ini lolos dan terpilih menjadi bantuan Presiden,” katanya.

Rencananya, sapi kurban tersebut akan diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Barat yang mewakili Presiden RI kepada panitia kurban Masjid Ar Rahman, Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balikbukit.

"Bapak Presiden akan diwakili oleh Bapak Bupati untuk menyerahkan bantuan sapi kurban tersebut kepada panitia kurban di Masjid Ar Rahman Pekon Way Empulau Ulu,” jelas Yudha.

Setelah pelaksanaan Salat Iduladha, sapi kurban akan segera dipotong dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga.

Provinsi Lampung mendapatkan alokasi sebanyak 16 ekor sapi Banmas Presiden untuk Hari Raya Iduladha 2026. Bantuan hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota.

Penyadur: Edi Saputra, S.PdI.,Gr.
Source: MEDIALAMPUNG.CO.ID

Sabtu, 11 April 2026

Syarat dan Tuntunan Tarekat Naqsyabandiyah

Syarat dan Tuntunan Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah

Oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Syuriah MWCNU Belalau)

                               ilustrasi Twajjuhan

Ada syarat dan tuntunan khusus dalam mengamalkan dan menjalankan ajaran Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah. Satu tarekat yang paling luas penyebarannya di wilayah Asia khususnya Indonesia.

Tarekat merupakan salah satu cara ataupun jalan agar bisa dekat dengan Allah SWT ketika seseorang sudah bisa dekat dengan Allah SWT mereka sudah menemukan kabahagiaan yang mereka cari.

Dalam sebuah terekat terdapat amalan-amalan yaitu dzikir ataupun aurad (wiridan) yang berlandaskan Al-Qur’an, hadits, dan ijma. Yang berguna untuk membina iman manusia agar tidak tergoyahkan oleh godaan dan bujuk rayu syaitan, nafsu, dan cobaan-cobaan yang Allah SWT berikan.


Tata  Cara Masuk Tarekat
Untuk memasuki dan mengambil dzikir dari Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah ini, seseorang harus melaksanakan kaifiyah atau tata cara sebagai berikut :

Datang kepada calon guru mursyid untuk meminta izin memasuki thariqahnya dan menjadi muridnya. Hal ini dilakukan sampai memperoleh izin untuk mengamalkannya
Mandi taubat setelah shalat Isya’ sekaligus berwudlu’ yang sempurna.
Shalat Hajat dua raka’at dengan niat masuk thariqah. Setelah Al-Fatihah, membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan surat Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
Setelah salam membaca:
اللهم انى اسئلك التوبة الا نابة والاستقامة على الشريعة الغراء و الطريقة البيضاء
Dan dilanjutkan membaca istighfar 25 kali. Lafaldznya ( Astaghfirullah )
Membaca Al-Fatihah sekali dan Surat AI-Ikhlas 3 kali, dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada Hadlratussyekh Muhammad Baha’uddin An-Naqsyabandi, serta memohon pertolongannya mudah­ mudahan keinginannya masuk thariqah diterima.
Tidur miring kekanan dengan menghadap kiblat. ( mengingatkan mati seakan akan lagi di dalam kubur

Baiat Tarekat
Setelah prosesi tersebut dilaksanakan, maka selanjutnya menghadap calon guru mursyidnya lagi untuk mendapatkan petunjuk dan pengarahan lebih lanjut, yang kemudian setelah itu akan dilakukan talqin dzikir atau baiat dari sang guru mursyid itu kepadanya.

Setelah menerima talqin dzikir atau bai’at, maka dia sudah tercatat sebagai anggota Tarekat Naqsyabandiyah Mujaddadiyah Al-Khalidiyah ini, yang mempunyai kewajiban untuk mengamalkan Aurad sebagai berikut:

Membaca istighfar sebanyak 25 kali
Membaca shalawat Nabi Muhammad SAW dengan lafaldz ( Shollallahu ‘ Alannabi Muhammad )
Membaca Al-Fatihah sekali dan surat Al-Ikhlas 3 kali, yang dihadiahkan kepada para guru mursyid thariqah ini sejak zaman ini sampai kepada Rasulullah shallallahu alarhi wa sallam, khususnya Syeh Muhammad Bahauddin An-Naqsyabandi.
Kedua bibir dirapatkan sambil lidah ditekan dan gigi direkatkan seperti orang mati, dan merasa bahwa inilah nafas terakhirnya sambil mengingat alam kubur dan kiamat dengan berbagai kerepotannya.
Rabithah kepada Guru Mursyid.
Menenangkan dan mengkonsentrasikan hati untuk senantiasa ingat Allah , munajat dengan hatinya membaca:
الهى انت مقصودى ورضاك مطلوبي
Kemudian dengan hatinya mewiridkan Ismudz-Dzat Allah Allah Allah Sebanyak 5000 kali, dengan tanpa menggerakkan lidah, bibir dan seluruh anggota tubuhnya kecuali jari penunjuk untuk menarik hitungan tasbih. Dan setiap hitungan 100 diselingi membaca;
الهى انت مقصودى ورضاك مطلوبي
Setelah selesai wirid, merenung sejenak dan rabithah Guru Mursyid disertai permohonan anugerah barakahnya, kemudian berdo’a sebagai berikut:
اللهم يا حي يا قيوم يا بديع السموات والارض ياملك الملك يا ذاالجلال والاكرام صل على سيد نا محمد افضل صلواتك وعدد معلوماتك وعلى اله وصحبه وبارك وسلم كذالك وارزقنا الاءستقامة على الشريعة الغراء والتمسك التام بهذه الطريقة النقشبندية المجددية الخالذية وارزقنا كمال اتباع خير البرية صلىالله عليه وسلم والصدق فى محبة ورثة اولى الخصوصية


Waktu Dzikir dan Aurad
Pelaksanaan pembacaan dzikir aurad (wirid-wirid) tersebut sehari sekali, waktunya bebas yang penting bisa istiqomah.

Sikap duduk pada saat membaca dzikir tersebut adalah dengan duduk tawarruk shalat terbalik. Artinya telapak kaki kanan dimasukkan di bawah lutut kaki kiri. Kecuali ada ‘udzur,para murid thariqah pemula cukup mengamalkan dzikir dan aurad tersebut.

Sedang untuk murid yang sudah meningkat ajarannya, akan mendapatkan ajaran dzikir lainnya seperti dzikir Lathaif,dzikir Nafi Itsbat,dzikir Wuquf, dzikir muroqobah muthlaq, dzikir muroqobah ahadiyatul af’aal, dzikir muroqobah ma’iyyah dan dzikir tahlil billisan.

Di samping itu masih ada ajaran muroqobah, yaitu muroqobah aqrobiyah, muroqobah ahadiyah Al-Dzat Al-Shomad dan Muroqobah Ahadiyah Adzat Ashhrifwal Baht. Mengamalkan tawajjuhan yang  seminggu dua kali pada hari selasa dan bakda jum’atan langsung oleh badal mursyid thariqah di masjid.

Suluk Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah
Pelaksanaan suluk dalam Thariqah Naqsyabandiyah Mujaddadiyah Kholidiyah ini, dalam kaifiah atau tata caranya, yaitu sebagai berikut;

Memperoleh izin dari guru mursyid atau izin dari orang telah mendapat ijazah dari guru mursyidnya untuk mengajarkan suluk.
kholwah, artinya menyepi atau memisahkan diri dari anak istri dan saudara-saudaranya yang tidak sedang melakukan suluk.
Berniat suluk untuk selama 40 hari, atau 20 hari atau minimal 10 hari, dengan niatan berikut lafaldznya:
نويت ان ادخل فى السلوك اربعين يوم/ عشرين يوم/ عشرة ايام لاقتداء السلف الصالحين ولاتباع النبي صلى الله عليه وسلم لله تعالى

Sedangkan rukun-rukun suluk yang harus terpenuhi adalah; menyedikitkan bicara yang tidak perlu dan tidak ada manfaatnya, menyedikitkan makan. Namun juga jangan sampai kelaparan sehingga tidak kuat melaksanakan ibadah atau dzikir. Menyedikitkan tidur, artinya mengurangi tidur seperti yang biasanya.

Melanggengkan dzikir siang malam dengan memperhatikan adab dan tata kramanya. Dngan jumlah dzikir sesuai dengan tingkatan pengajarannya, tawajjuhan 3 kali sehari semalam.

Sumber dari Kitab Aurad Dzikir Thariqah Naqsyabandiyah Almujadadiyah Al-Khalidiyah.

Sumber Baca Selengkapnya di: https://pcnucilacap.com/syarat-dan-tuntunan-tarekat-annaqsabandiyyah-al-khalidiyah/

Hukum Kurban dengan Hewan Betina

Hukum Kurban dengan Hewan Betina Kurban merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan te...