Selasa, 08 Oktober 2024

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 Periode 2

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 Periode 2

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 Periode 2



Nomor : B-394/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/9/2024
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 Periode 2

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Periode 2 Tahun 2024 tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. AKGTK Madrasah Periode 2 wajib diikuti oleh seluruh kepala, pengawas, dan guru madrasah dengan mata pelajaran sebagaimana terlampir. Bagi kepala, pengawas dan guru madrasah yang telah mengikuti AKGTK Madrasah Periode 1 Tahun 2024 pada bulan Juni, tidak diperkenankan mengikuti AKGTK Madrasah Periode 2;

2. Bagi para calon peserta yang belum mengikuti AKGTK Madrasah Periode 1 diwajibkan mengikuti AKGTK Madrasah Periode 2;

3. AKGTKMadrasah Periode II dilaksanakan pada tanggal 11-15 November 2024;

4. Pendaftaran dilakukan pada laman SIMPATIKA melalui akun individu masing-masing pada tanggal 11-21 Oktober 2024;

5. AKGTK Madrasah Periode 2 dilaksanakan secara daring di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang berlokasi di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing - masing;

6. Pemilihan mata pelajaran sesuai dengan linieritas sertifikat pendidik atau prodi ijazah DIV/S1;

7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK berdasarkan usulan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan mencatatkannya di SIMPATIKA.

Sehubungan dengan hal dimaksud, kami mohon Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah pada wilayah binaan masing - masing.

Selengkapnya tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 Periode 2 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Panduan Implementasi Kurikulum Pembelajaran dan Asesmen RA, MI, MTs, MA dan MAK

Panduan Implementasi Kurikulum Pembelajaran dan Asesmen RA, MI, MTs, MA dan MAK

Panduan Implementasi Kurikulum Pembelajaran dan Asesmen RA, MI, MTs, MA dan MAK


A. Latar Belakang

Panduan Pembelajaran dan Asesmen merupakan salah satu dokumen pedoman implementasi kurikulum madrasah yang diadaptasi dari buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah disesuaikan dengan ciri kekhasan madrasah. Panduan ini berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan madrasah dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembelajaran, dan asesmen.

Pembelajaran yang dimaksud meliputi aktivitas merumuskan capaian pembelajaran menjadi tujuan pembelajaran dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut. Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran.

Dalam Panduan ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung.

Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.

Pemerintah telah menetapkan capaian pembelajaran yang menjadi rujukan utama dalam pengembangan rancangan pembelajaran, khususnya untuk kegiatan intrakurikuler.

Panduan ini memfasilitasi proses berpikir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran, mengembangkan alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta asesmen pada awal pembelajaran, dan pembelajaran terdiferensiasi.

Dokumen ini juga memuat perencanaan serta pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen. Pembelajaran dan asesmen difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, sedangkan panduan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila dan rahmatan lil ‘alamin disampaikan dalam dokumen terpisah.

B. Sasaran Pengguna

1. Pendidik; Panduan Pembelajaran dan Asesmen digunakan sebagai panduan dalam pembelajaran.

2. Kepala Madrasah; panduan ini dapat menjadi acuan atas fungsi kepala madrasah sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader). Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala madrasah menginspirasi para pendidik untuk berkolaborasi dan berinovasi untuk menciptakan perubahan yang dimulai dari dalam kelas.

3. Pengawas Madrasah; panduan ini menjadi bahan pengawas madrasah saat melakukan pendampingan terhadap kepala madrasah dalam mendiskusikan dan merefleksikan proses pembelajaran, serta memberikan inspirasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran dan asesmen dari madrasah lain. Pengawas juga dapat melakukan pendampingan kepada kepala madrasah dan pendidik yang memerlukan konsultasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembelajaran.

4. Komunitas Belajar; panduan ini dapat dijadikan referensi diskusi, memantik berbagai ide dalam pembelajaran, dan lain-lain.

C. Cara Menggunakan Panduan

Madrasah dan pendidik diberikan kebebasan untuk mengembangkan pembelajaran, perangkat ajar, dan asesmen sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.

Madrasah dan pendidik juga memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.

Dalam penggunaannya, panduan ini perlu memperhatikan beberapa regulasi lain, yaitu:

1. Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

2. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;

3. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 031/H/KR/2024 tentang Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

4. Keputusan Kepala BSKAP 032/H/KR/2024 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; dan

5. Keputusan Dirjen Pendis No. 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Selengkapnya tentang Panduan Implementasi Kurikulum Pembelajaran dan Asesmen RA, MI, MTs, MA dan MAK bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Rabu, 02 Oktober 2024

UKPPPG 2024: Kunci Jawaban Soal Try Out Studi Kasus PPG Guru Tertentu

SILAHKAN DI ATM (Amati Tiru dan Modifikasi)




UKPPPG 2024: Kunci Jawaban Soal Try Out Studi Kasus PPG Guru Tertentu

1. Permasalahan apa yang pernah anada hadapi?

1. Permasalahan yang pernah saya hadapi adalah peserta didik kurang aktif dalam pembelajaran, peserta didik kebanyakan diam dan tidak bersemangat.

Beberapa peserta didik asik dengan aktivitasnya, seperti bercerita dengan teman sebangku, bahkan ada yang asik dengan dunianya sendiri, yaitu menggambar apapun di buku tulis yang menyebabkan hasil belajar siswa rendah khususnya dalam mata pelajaran IPA.

Sebagian besar siswa beranggapan bahwa mata pelajaran IPAS adalah mata pelajaran yang isinya hanya materi dan bersifat hafalan saja. Pembelajaran lebih banyak berpusat pada guru dan seringkali berpusat pada LKS.

Belum adanya pengetahuan dasar mengenai latar belakang peserta didik yang akan diajarkan sehingga masih banyak peserta didik yang kurang aktif dan merasa jenuh dalam kegiatan belajar mengajar.

2. Bagaimana Upaya anda untuk menyelesaikannya?

2. Upaya saya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan mengidentifikasi akar permasalahannya dengan memperhatikan model, metode, dan strategi pembelajaran serta media yang digunakan apakah sesuai dengan karakteristik atau kebutuhan siswa atau tidak.

Agar tidak membosankan saya juga selingi dengan kegiatan Ice Breaking.

Berikut upaya yang saya lakukan:

  • Membuat asesmen awal/ asesmen diagnostik untuk mengetahui tingkat kemampuan awal, gaya belajar, dan karakteristik peserta didik, selanjutnya hasil dari asesmen diagnostik tersebut dibuat buku profiling siswa sehingga memudahkan guru dalam membuat rancangan pembelajaran yang sesuai kebutuhan siswa sehingga pembelajarannya lebih bervariasi dan efektif.
  • Menggunakan model pembelajaran project based learning atau pembelajaran berbasis proyek.
  • Menggunakan media pembelajaran berupa kartu flash card tentang materi pelajaran IPAS khususnya pada materi Bagian-bagian mata melalui aplikasi Canva.
  • Menggunakan video pembelajaran yang menarik yaitu video animasi tentang bagian-bagian mata yang saya ambil pada aplikasi youtube
  • Menggunakan LKPD bagian-bagian mata yang menarik perhatian siswa, LKPD ini dibuat menggunakan aplikasi Canva
  • Memanfaatkan barang bekas disekitar siswa untuk membuat proyek model 3D bagian-bagian mata, yang cara pembuatannya bisa kita lihat melalui video YouTube.

3. Apa Hasil dari Upaya Tersebut?

3. Hasil dari upaya tersebut adalah pembelajaran menjadi lebih aktif dan menyenangkan, dilihat dari wajah senang siswa selama pembelajaran berlangsung, khususnya hasil belajar IPAS yang mengalami kenaikan.

Untuk menghilangkan rasa bosan siswa, saya melakukan Ice Breaking karena seringkali efektif untuk mengusir kejenuhan dan kebosanan mereka saat kegiatan pembelajaran belum usai.

4. Pengalaman berharga apa yang bisa anda petik Ketika menyelesaikan permasalah tersebut?

4. Pengalaman berharga ketika menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dalam membuat asesmen awal atau asesmen diagnostik, sebelumnya saya tidak pernah atau jarang sekali melaksanakan asesmen awal/ asesmen diagnostik.

Saya harus meluangkan waktu yang cukup dalam pembuatannya. Bukan hanya asesmen diagnostik saja, saya juga harus membuat alat peraga/ media pembelajaran yang dapat menarik siswa.

Membuat LKPD yang menarik agar siswa tidak bosan atau jenuh dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.

Berdasarkan refleksi di akhir pembelajaran, saya memperoleh umpan balik dari siswa yang mana mereka menyukai pembelajaran yang saya terapkan, yaitu model project based learning. Melihat hasil evaluasi mengalami kenaikan, siswa tidak lagi menganggap bahwa mata pelajaran IPAS ini membosankan, tetapi pembelajarannya menyenangkan dengan bantuan media pembelajaran yang menarik perhatian.

Dalam mengerjakan soal menggunakan LKPD yang menarik, hasilnya juga sangat memuaskan.

SEMOGA BERMANFAAT DAN SEMOGA LULUS 

Senin, 30 September 2024

Wallahul Muwaffieq Bukan Sekadar Kalimat Penutup Pidato, Begini Sejarahnya

PENCIPTA PENUTUP SALAM : KH. Ahmad Abdul Hamid dari Kendal, Jawa Tengah, Pencipta Penutup Salam Khas NU


yaysanarraihanbelalau.blogspot.com Aktifis Nahdlatul Ulama (NU)  baik struktural maupun badan otonom (bamom) nya, selalu menutup pidato dan surat resmi dengan kalimat “Wallahul muwaffiq ila aqwamit-thariiq” sebelum salam.

Sebenarnya apa dan siapa pencipta salam kebanggaan yang terkesan sulit diucapkan tersebut?
Bacaan penutup salam tersebut memang selama ini dikenal khas diucapkan oleh kalangan NU. Sementara biasanya Muhammadiyah sering menggunakan kata penutup “Wabillahi taufiq wal hidayah” atau “Nasrum minallahi wa fathun qariib”
Seperti diketahui, Wallahul muwaffiq ila aqwamit-thariiq merupakan kalimat penutup pidato dan surat-menyurat khas warga NU sebelum salam penutupan.

Arti harfiahnya kurang lebih “Allah adalah Dzat yang memberi petunjuk ke jalan yang selurus-lurusnya”. Istilah ini diciptakan oleh KH. Ahmad Abdul Hamid dari Kendal, Jawa Tengah.
Sebelum menciptakan kalimat Wallahul muwaffiq ila aqwamit-thariiq, Kiai Ahmad telah menciptakan istilah “Billahit taufiq wal-hidayah”. Namun karena kalimat tersebut kemudian digunakan oleh hampir semua kalangan umat Islam, sehingga Kiai Ahmad merasa kekhasan untuk orang NU tidak ada lagi.

Untuk itu diciptakan istilah baru, yakni Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariiq yang dirasakan cukup sulit ditirukan oleh orang non-NU.
KH. Ahmad Abdul Hamid adalah salah satu ulama kharismatik di Jawa Tengah. Ia merupakan pengasuh Pondok Pesantren al-Hidayah dan Imam Masjid Besar Kendal. Karena peran dan ketokohannya, masyarakat Kendal menyebutnya sebagai “Bapak Kabupaten Kendal”.

Sumber : PWNU Jawa Timur /NU online

Kamis, 19 September 2024

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN


Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN



Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02.1/09/2024
Sifat : Penting
Lamp : -
Perihal : Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Yth.

1. Para Sekretaris Unit Eselon I Pusat;
2. Para Kepala Biro/Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal;
3. Para Kepala Biro yang membidangi Kepegawaian pada PTKN;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
5. Para Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri;
8. Para Kepala BLA dan BDK;
6. Para Kepala UPT LPMQ;
7. Para Kepala UPT Asrama Haji;
Se-Indonesia.

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B016203/SJ/B.I/KP.02.1/03/2024, tanggal 29 Maret 2024 tentang Pemberitahuan Evaluasi Kinerja Tahun 2024, kami mohon perkenan saudara/i untuk menginformasikan kepada Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai ASN di lingkungan saudara/i beberapa hal sebagai berikut :

1. Periode SKP adalah 1 (satu) Tahun dari tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, dikecualikan bagi Pegawai yang mengalami perubahan Jabatan dan/atau perubahan Unit Kerja dalam tahun berjalan, maka periode SKP mengikuti Surat Keputusan yang ada;

2. Indikator Kinerja Individu wajib memiliki 2 (dua) Aspek, yaitu : Kuantitas dan Waktu;

3. Segera lakukan Penilaian Evaluasi Kinerja Tahunan (Final) SKP periode Tahun 2023 yang masih belum di selesaikan hingga saat ini, masa penilaian kami buka kembali hingga tanggal 30 September 2024;

4. Segera lakukan Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 1 dan Triwulan 2 Tahun 2024 yang masih belum di selesaikan hingga saat ini, masa penilaian kami buka kembali hingga tanggal 30 September 2024;

5. Pastikan Penilaian Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 3 dan Triwulan 4 Tahun 2024, selesai sesuai dengan jadwal yang tertera di dalam Aplikasi e-Kinerja BKN :
  • Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 3, berakhir pada tanggal 30 November 2024;
  • Evaluasi Kinerja Periodik Triwulan 4, berakhir pada tanggal 30 Januari 2025;
6. Pastikan Penilaian Evaluasi Kinerja Tahunan (Final) SKP periode Tahun 2024, selesai sesuai dengan jadwal yang tertera di dalam Aplikasi e-Kinerja BKN yaitu tanggal 28 Februari 2025;

7. Tidak ada penambahan waktu bagi Pegawai dan Pejabat Penilai Kinerja setelah batas akhir yang sudah di tentukan;

8. Pegawai Kementerian Agama yang memangku Jabatan Fungsional Guru, agar tidak melakukan sinkronisasi dengan akun PMM (Platform Merdeka Mengajar);

9. Seluruh ASN Kementerian Agama dapat mengaksess Aplikasi E-Kinerja BKN melalui laman https://kinerja.bkn.go.id dengan Username dan Pasword sesuai dengan Username dan Password akun MY SAPK masing-masing.


Sahabat Ayo DONASI


Lihat Juga : 🔉 ➡️ ➡️ ➡️ Apa Kata ULAMA

Lihat Juga : 🔉 ➡️ ➡️ ➡️ Kebudayaan NUSANTARA





Lihat Juga INFO TERBARU List:

📌🛑 Kumpulan INFO CPNS CPPPK Klik DISINI ✅










INFO TERBARU:






Info terbaru: 






Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Selengkapnya tentang Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Atas perhatian dan Kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Senin, 16 September 2024

Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Assalamualaikum Wr. Wb.

Tabik Pun !
Sahabat Yayssan!


Keluarga Besar 
Yayasan Ar-Raihan Belalau 
Mengucapkan: 
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Robiul Awwal 1446 H - 16 September 2024.
"Mari kita Jadikan Nabj Muhammad SAW sebagai suri taudan sepanjang haya, Semoga kelak kita mendapatkan Syafaatnya"

Ayo Pasang Twibbon klik https://twb.nz/maulidmuhammadsaw12

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Selasa, 10 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024


Pembelajaran di PINTAR berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak menggunakan Zoom atau media tatap muka lainnya.

Untuk mengikuti pembelajaran, peserta wajib mendaftar dan melakukan pembelajaran sampai selesai secara mandiri. Pembelajaran di PINTAR dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pembelajaran.

1. Pelatihan Inklusi pada Madrasah/Sekolah

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. (PROGRAM MBKM - SIB : COURSE I)

Untuk mendaftar pelatihan, tata caranya dapat dilihat pada video berikut : ALUR BUAT AKUN DAN DAFTAR (UMUM) ,

Khusus mahasiswa silakan cek cara mendaftar pada link berikut : CARA BUAT AKUN DAN DAFTAR PELATIHAN (MAHASISWA)

Alur pelaksanaan pelatihan : ALUR PELAKSANAAN

Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

PELATIHAN PENDIDIKAN INKLUSIF PADA MADRASAH

LATAR BELAKANG

Sebuah pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.

Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Statemen ini jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.

Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.

Atas dasar pemikiran tersebut, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Kegiatan ini akan dilaksaksanakan dengan moda Blended melalui Pelatihan MOOC dan Tatap Muka(bagi peserta terpilih). Diharapkan, melalui pelatihan ini, motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dapat ditingkatkan dalam memberikan bekal mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Tujuan pelatihan ini adalah:
  1. Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah.
  2. Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah.
  3. Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi;
  • Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif
  • Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif
  • Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI)
  • Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif
  • Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah
  • Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah
  • Praktik Pengelolaan dan Pengambangan Madrasah Inklusif
  • Pemahaman monitoring, evaluasi dan sistem penjaminan mutu madrasah inklusif.
Sasaran Peserta :
  • Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah;
  • Peserta didik pada madrasah,
  • Mahasiswa Program MBKM - SIB, dan
  • Masyarakat umum.
Untuk daftar pelatihan bisa klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : https://t.me/+_T_KfZbklW5iNjRl

Persyaratan

  1. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua
  5. Mahasiswa MBKM - SIB

2. Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menyusun hasil penelitian tindakan kelas. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  1. Konsep Penelitian Tindakan Kelas
  2. Pengayaan Konsep Penelitian Tindakan Kelas
  3. Langkah-Langkah Penelitian Tindakan Kelas
  4. Merancang Penelitian Tindakan Kelas
  5. Pengayaan Merancang Penelitian Tindakan Kelas
  6. Perbaikan dalam Pembelajaran Penelitian Tindakan Kelas
  7. Menganalisis dan Menginterpretasikan Data serta Menindaklanjuti PTK
  8. Laporan Hasil Penelitian Tindakan Kelas
Untuk daftar pelatihan bisa >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas dengan cara klik link berikut : https://t.me/+SkkNUPLtbYhmMWQ1

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

3. Pelatihan Lesson Study di Era Digital

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari. 

Dipelatihan ini peserta akan mempelajari : 
  • Konsep Lesson Study for Learning Community
  • Strategi, Pendekatan Model, dan Media Pembelajaran dalam Lesson Study
  • Penyusunan Plan dalam Lesson Study
  • Penyusunan Laporan Lesson Study
Untuk daftar pelatihan bisa >>> DAFTAR DISINI <<<
Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan  dengan cara klik link berikut : https://t.me/+mT1GdHDKgpE0NmQ1

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

4. Pelatihan Pelayanan Publik

Informasi Umum

NAMA PELATIHAN : Pelatihan Teknis Pelayanan Publik

Kompetensi Teknis : Peserta mampu memperjelas konsep dan kebijakan pelayanan publik, mendesain pelayanan publik, mengimplementasikan standar pelayanan dan pengawasan pelayanan publik, mengelola pengaduan masyarakat, dan mengevaluasi indeks kepuasan masyarakat.

Sasaran Pelatihan : ASN/Pegawai Kementerian Agama

Tujuan Pelatihan : Sebagai Panduan dan Acuan dalam Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian Agama

Latar belakang Pelatihan : Pelayanan publik yang berkualitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelatihan yang baik dapat membantu pegawai negeri memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka. Dunia yang terus berkembang dan begitu juga kebutuhan masyarakat, maka itu pelatihan yang berkelanjutan memastikan bahwa pegawai negeri memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dan beradaptasi dengan perubahan.

Mengapa harus ikuti pelatihan ini : Menguatkan fungsi ASN sebagai Pelayan Publik, dan upaya mewujudkan Good Governance melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada publik/masyarakat.

Untuk daftar pelatihan bisa >>> DAFTAR DISINI <<<

Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara klik link berikut : https://t.me/+wyn9kxnQlZo0MmI1

Persyaratan

ASN/Pegawai Kementerian Agama

5. Pelatihan Web-Based Pengelolaan Pembelajaran

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  1. Pemanfaatan Google Classroom sebagai Kelas Maya
  2. Desain Formulir Online Google Form
  3. Penggunaan Google Sites sebagai Web Blog
  4. Pemanfaatan Google Drive sebagai Media Penyimpanan
  5. Penggunaan Mentimeter dalam Pembelajaran
  6. Penggunaan Nearpod dalam Pembelajaran
Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Untuk daftar pelatihan bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan  dengan cara klik link berikut : https://t.me/+OqQdNBWkJ844Mjhl

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

6. Pelatihan Deteksi Dini: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

DETAIL PELATIHAN :

NAMA MODUL :  METODOLOGI DETEKSI DINI KONFLIK

Sasaran

Penyuluh agama, dosen, Karyawan Kementerian Agama

Tujuan

Meningkatkan kapasitas pegawai Kementerian Agama, baik dari level penyuluh, dosen PTKN dan seluruh staf dan karyawan Kementerian Agama untuk menjalankan amanah UU No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, terutama dalam fungsinya membangun sistem Deteksi Dini untuk mencegah terjadinya konflik sosial berbasis keagamaan.  

Latar Belakang

Kementerian Agama diberikan amanah oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP No.2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2012 untuk melakukan serangkaian kerja pencegahan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kepegawaian agar lebih sensitif dan lebih peka terhadap kondisi sosial keagamaan masyarakat di tempat mereka berada. Salah satu rangkaian kerja tersebut adalah membangun sistem deteksi dini (Early Warning System). 

Penyusunan Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Religiosity Index berangkat dari landasan pemikiran tersebut. Sesuai dengan arahan PP No.7 Tahun 2012, Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini konflik meliputi:
  • penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;
  • Penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  • Peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
  • Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari pelaksanaan salah satu kegiatan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini pada poin C yaitu Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. 

⁠Kompetensi Teknis Pelatihan 

Pelatihan akan melalui 10 seksi pelatihan Sistem Deteksi Dini Religiosity Index. Pelatihan tersebut terdiri dari video pemaparan materi, ujian di setiap seksi pelatihan, modul dan materi presentasi untuk bahan bacaan.

⁠Kurikulum/Struktur Program Deteksi Dini

Pada tahap kedua ini, peserta akan dibekali pemahaman lebih lanjut mengenai Dimensi dan Indikator pembangun Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial, bagaimana memilah secara teknis informasi yang tersebar mengenai konflik tersebut, memilah fakta dan norma terkait konflik, analisa pemangku kepentingan dan jejaringnya, dan bagaimana memitigasi konflik.

Berikut di bawah ini struktur kurikulum Modul 2.
  • Dimensi dan Indikator Konflik Sosial
  • Skema Analisis Konteks Konflik Sosial
  • Analisis Kualitas Informasi Konflik
  • Analisis Fakta dan Norma Konflik
  • Analisis Pemetaan Risiko Konflik
  • Analisis Pemangku Kepentingan Konflik
  • Analisis Jejaring Pemangku Kepentingan Konflik
  • Analisis Negosiasi Konflik
  • Analisis Posisi, Kepentingan dan Nilai
  • Analisis Ruang Bersama dalam Konflik
Untuk mendaftar pelatihan bisa bisa >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara scan QR Code atau klik link berikut : https://t.me/+mU0_QbZ5E3Y5M2I9

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

7. Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari. 

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  • Strategi belajar membaca di kelas awal
  • Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca bersama
  • Penerapan kegiatan terdiferensiasi dalam kegiatan membaca terbimbing
  • Pengelolaan kelas dalam kegiatan membaca terbimbing
  • Buku Berjenjang
Untuk daftar pelatihan bisa klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai (scan) atau klik link berikut : https://t.me/+xPAC6zaIVYhjYzVl

Persyaratan

  1. Diutamakan Guru Kelas Awal dan Kelas Tinggi untuk Jenjang SD/MI
  2. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  3. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  4. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  5. Syarat Pendidikan Umum : Semua

8. Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Dalam pelatihan ini peserta akan mempelajari :
  • Pemanfaatan Aplikasi Pengolah Kata dan Data
  • Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi Kinemaster
  • Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi CapCut 
  • Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis AplikasI Canva
  • Pembuatan Presentasi Multimedia
  • Pemanfaatan Screen Recorder dan OBS
  • Pembuatan Blog sebagai Portofolio Pembelajaran
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menguasai dan memanfaatkan platform-platform digital untuk membantu tugas-tugas di lingkungan kerja. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

Untuk daftar pelatihan bisa klik >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan Multimedia Pembelajaran dengan cara pindai ( scan ) QR Code atau klik link berikut : https://t.me/+Iv9Aydtb6s0yZGFl

Persyaratan

  1. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua


Sahabat Ayo DONASI


Lihat Juga : 🔉 ➡️ ➡️ ➡️ Apa Kata ULAMA

Lihat Juga : 🔉 ➡️ ➡️ ➡️ Kebudayaan NUSANTARA





Lihat Juga INFO TERBARU List:

📌🛑 Kumpulan INFO CPNS CPPPK Klik DISINI ✅










INFO TERBARU:






Info terbaru: 






Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 Periode 2

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 Periode 2 Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kep...