Kamis, 09 Juli 2026

MATAMUDA 2026 Hadir dengan Semangat Ramah Anak, Edukatif, dan Bebas Perundungan, Yayasan Ar-Raihan Belalau

MATAMUDA 2026 Hadir dengan Semangat Ramah Anak, Edukatif, dan Bebas Perundungan, Yayasan Ar-Raihan Belalau



Lampung Barat – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menghadirkan transformasi MATSAMA menjadi MATAMUDA (Masa Ta'aruf Murid Madrasah) sebagai wajah baru masa pengenalan peserta didik di madrasah. Perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi menjadi langkah strategis dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik sejak hari pertama memasuki madrasah.

Sejalan dengan semangat tersebut, Yayasan Ar-Raihan Belalau menyiapkan pelaksanaan MATAMUDA 2026 dengan konsep Edufun (Education and Fun) yang memadukan pendidikan karakter, pengenalan lingkungan madrasah, penguatan nilai keislaman, kreativitas, dan hiburan edukatif sehingga peserta didik baru dapat beradaptasi dengan penuh kegembiraan tanpa adanya praktik perpeloncoan.

MATAMUDA merupakan program nasional Masa Ta'aruf Murid Madrasah yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam menyambut peserta didik baru. Program ini dirancang sebagai kegiatan pengenalan lingkungan madrasah yang edukatif, menyenangkan, aman, ramah anak, bebas kekerasan, serta menanamkan karakter positif sejak awal.

Berbeda dengan pola orientasi di masa lalu, MATAMUDA menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus mengedepankan penghormatan terhadap martabat peserta didik, menjauhi segala bentuk perpeloncoan, intimidasi, bullying, maupun diskriminasi.

Pelaksanaan MATAMUDA melibatkan seluruh unsur pendidikan, yaitu:

1. Kepala Madrasah sebagai penanggung jawab.
2. Panitia penyelenggara.
3. Guru dan tenaga kependidikan.
4. Pengurus IPM, Alumni, maupun peserta didik berprestasi sebagai pendamping.
5. Orang tua peserta didik.
6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai pembina dan pengawas.
7. Yayasan Ar-Raihan Belalau
8. Seluruh peserta didik baru sebagai subjek utama kegiatan.

Pelaksanaan MATAMUDA dilaksanakan:

Maksimal selama lima hari.
Pada pekan pertama tahun pelajaran baru.
Berlangsung pada hari efektif pembelajaran.
Tahun ajaran 2026/2027 dimulai pada Juli 2026 sesuai kalender pendidikan masing-masing daerah.

MATAMUDA diprioritaskan berlangsung di lingkungan madrasah agar peserta didik lebih cepat mengenal ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, UKS, masjid atau musala, kantin, lapangan, ruang guru, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Apabila kegiatan dilaksanakan di luar madrasah, wajib memperoleh persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maupun Kantor Wilayah sesuai kewenangannya.

Transformasi MATAMUDA dilakukan sebagai upaya membangun budaya madrasah yang lebih humanis.

Program ini bertujuan:

1. Membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan baru.
2. Menanamkan akhlakul karimah.
3. Menguatkan karakter kebangsaan dan moderasi beragama.
4. Membentuk budaya belajar yang positif.
5. Menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan.
6. Mewujudkan madrasah yang aman dan bebas kekerasan.
7. Mendukung Kurikulum Berbasis Cinta.

Pelaksanaan MATAMUDA dilakukan melalui berbagai aktivitas yang menyenangkan, interaktif, kolaboratif, dan berbasis pengalaman belajar langsung.

Materi disampaikan melalui permainan edukatif, diskusi, simulasi, praktik lapangan, proyek kelompok, hingga kegiatan refleksi sehingga peserta didik tidak hanya menerima materi secara pasif, tetapi ikut aktif dalam proses pembelajaran.

Lima Materi Pokok MATAMUDA

Kementerian Agama menetapkan lima materi utama yang wajib diberikan kepada peserta didik baru.

Pertama, Kemadrasahan, yaitu mengenalkan profil, sejarah, visi, misi, budaya, tata tertib, serta keunggulan madrasah.

Kedua, Nilai-Nilai Madrasah, berupa pembiasaan akhlak mulia, disiplin, tanggung jawab, adab kepada guru dan teman, serta budaya belajar.

Ketiga, Madrasah Aman dan Menyenangkan, yang menekankan pencegahan kekerasan, anti-bullying, literasi digital, perlindungan anak, serta terciptanya lingkungan belajar yang nyaman.

Keempat, Moderasi Beragama dan Kebangsaan, untuk memperkuat sikap toleransi, cinta tanah air, persatuan, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Kelima, ASRI dan Ekoteologi, yaitu membangun kepedulian terhadap kebersihan, kesehatan, penghijauan, dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari ibadah.

Materi Dapat Dikembangkan

Madrasah diberikan ruang untuk mengembangkan materi sesuai karakteristik masing-masing tanpa meninggalkan pedoman nasional.

Pengembangan materi harus:

1. Menyenangkan.
2. Interaktif.
3. Ramah anak.
4. Berbasis karakter.
5. Bebas kekerasan.
6. Menghadirkan narasumber sesuai kompetensi.

Selain itu juga dilakukan penyusunan Profil Belajar Siswa (PBS) serta pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis melalui koordinasi dengan fasilitas kesehatan.

Empat Pilar Pelaksanaan

Keberhasilan MATAMUDA menjadi tanggung jawab bersama melalui empat pilar utama.

Pertama, kepemimpinan kepala madrasah dan panitia.

Kedua, pelaksanaan yang edukatif.

Ketiga, lingkungan yang inklusif, aman, nyaman, dan ramah anak.

Keempat, keterlibatan kakak pendamping seperti IPM, Alumni, maupun peserta didik berprestasi sebagai teladan.

Penganggaran dan Evaluasi

Pelaksanaan MATAMUDA dapat didukung melalui dana BOS maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan.

Setelah kegiatan selesai, madrasah wajib melakukan evaluasi terhadap:

1. Proses kegiatan.
2. Kinerja panitia.
3. Pendamping peserta didik.
4. Partisipasi peserta.

Laporan pelaksanaan disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan berakhir.

Larangan Tegas

Panduan MATAMUDA memberikan penegasan bahwa seluruh kegiatan wajib bebas dari:

1. Perpeloncoan.
2. Kekerasan fisik maupun verbal.
3. Bullying.
4. Pelecehan.
5. Diskriminasi.
6. Pemberian atribut yang merendahkan martabat peserta didik.
7. Kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

MATAMUDA Ramah Menjadi Momentum Penting

Semangat MATAMUDA juga sejalan dengan pelaksanaan MPLS Ramah di sekolah umum.

Enam materi penting yang harus disampaikan kepada peserta didik meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pendidikan karakter, pencegahan judi online dan NAPZA, pencegahan perundungan, sekolah ramah anak, serta adaptasi lingkungan sekolah dan budaya positif.

Materi tersebut bertujuan membangun karakter peserta didik sejak hari pertama sehingga sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Belajar dari Berbagai Kasus Perundungan

Berbagai kasus perundungan yang pernah terjadi di lingkungan pendidikan menjadi pelajaran penting bahwa sekolah harus menjadi ruang yang melindungi setiap anak.

Perundungan, baik secara fisik, verbal, sosial maupun digital, dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan mental, prestasi belajar, bahkan keselamatan peserta didik.

Karena itu, seluruh satuan pendidikan didorong membangun budaya saling menghormati, empati, gotong royong, serta menyediakan mekanisme pelaporan apabila terjadi tindakan kekerasan.

Guru, orang tua, dan peserta didik memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah segala bentuk perundungan.

Konsep Edufun Yayasan Ar-Raihan Belalau

Sebagai implementasi MATAMUDA, Yayasan Ar-Raihan Belalau merancang kegiatan yang lebih kreatif melalui konsep Edufun.

Beberapa program unggulan yang dirancang antara lain:

Jelajah Madrasah Gamification, berupa petualangan mencari pos melalui peta dan teka-teki dengan tantangan edukatif di setiap lokasi.
Festival Ekstrakurikuler, di mana peserta didik mencoba langsung berbagai kegiatan seperti Tari, Pramuka, Tahfidz dan lainnya.
Pohon Impian dan Deklarasi Anti-Bullying, sebagai komitmen bersama menciptakan madrasah yang aman.
Ice Breaking Edukatif, permainan kerja sama, senam otak, dan aktivitas kreatif yang membangun kekompakan.
Pentas Seni Islami, sebagai ruang menampilkan bakat, tahfidz, puisi, tari, pidato, maupun kreativitas lainnya.

Pendampingan dilakukan oleh GTK sebagai orang tua asuh sehingga peserta didik baru merasa lebih nyaman dalam beradaptasi.

Sepuluh Aktivitas MATAMUDA yang Berkesan

Agar peserta didik merasa diterima sejak hari pertama, berbagai aktivitas kreatif dapat diterapkan, antara lain berburu teman baru, jelajah lingkungan sekolah, menulis surat untuk diri sendiri, tantangan kerja sama, pohon impian, simulasi budaya sekolah, tur bersama kakak kelas, bermain peran anti-bullying, galeri bakat, serta penyusunan komitmen kelas bersama.

Melalui kegiatan tersebut, peserta didik tidak hanya mengenal lingkungan sekolah, tetapi juga belajar membangun rasa percaya diri, komunikasi, kolaborasi, dan sikap saling menghargai.

Hari Pertama yang Akan Selalu Diingat

Hari pertama sekolah merupakan awal perjalanan pendidikan yang akan tersimpan dalam ingatan setiap anak. Pengalaman positif pada masa pengenalan lingkungan akan membantu peserta didik lebih percaya diri, nyaman, serta memiliki semangat belajar yang tinggi.

Sebaliknya, pengalaman yang dipenuhi tekanan, intimidasi, atau perpeloncoan dapat meninggalkan luka psikologis yang berdampak panjang.

Karena itu, MATAMUDA 2026 hadir sebagai gerakan nasional untuk memastikan setiap peserta didik disambut dengan penuh kasih sayang, penghormatan, dan kebahagiaan.

Dengan kolaborasi pemerintah, madrasah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta peserta didik, MATAMUDA diharapkan menjadi langkah awal mencetak generasi madrasah yang berakhlak mulia, berkarakter, berprestasi, sehat, tangguh, serta siap menghadapi tantangan masa depan.

"MATAMUDA bukan sekadar kegiatan penyambutan murid baru, tetapi merupakan gerbang awal membangun budaya madrasah yang aman, inklusif, religius, berprestasi, dan bebas perundungan. Bersama kita sukseskan MATAMUDA 2026 dengan semangat Berkarakter, Berprestasi, dan Menyenangkan."


Penulis: Edi Saputra, S.PdI.,Gr.,M.Pd.(Cand).,CAU

KENDARAAN BERPELAT LUAR DAERAH, KETUA PCNU LWMBAR BERIKAN DUKUNGAN KEBIJAKAN BUPATI

KENDARAAN BERPELAT LUAR DAERAH, KETUA PCNU LAMBAR BERIKAN DUKUNGAN KEBIJAKAN BUPATI

Ketua PCNU Lampung Barat, KH Imam Syafi’i, menyatakan dukungannya terhadap imbauan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang berencana memberlakukan kebijakan pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membawa dan memarkirkan kendaraan berpelat nomor luar daerah di lingkungan perkantoran pemerintah setempat.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Barat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten yang digelar di Aula Kagungan, Sekretariat Daerah Lampung Barat, pada Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut, KH Imam Syafi’i juga meminta agar seluruh ASN yang bertugas di 15 kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat, termasuk para tenaga pendidik di sekolah-sekolah, dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten.
Ia berharap para ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan melakukan mutasi pelat nomor kendaraan ke wilayah Lampung Barat.

Menurutnya, langkah ini penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Sudah seharusnya ASN menjadi contoh. Jangan sampai banyak yang lantang mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan di Lampung Barat, namun enggan memutasi kendaraan ke daerah ini,” ujar KH Imam Syafi’i pada Kamis (2/4/2026).

Info selengkapnya klik https://pusarannews.com/2026/04/02/terkait-kendaraan-berpelat-luar-daerah-ketua-pcnu-lambar-berikan-dukungan-kebijakan-bupati/


Disadur oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Syuriah MWXNU Belalau)

Sumber: FB Halo Lampung Barat

Talqin

Talqin


Talqin mayit yang dibaca setelah jenazah dimakamkan. Rangkaian doa ini lazim dibaca masyarakat di atas kubur pada saat pemakaman jenazah.    

 لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ، وَهُوَ حَيٌّ دَائِمٌ لَا يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الخَيْرُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ المَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُوْرَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ، وَمَا الحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الغُرُوْرِ، 

 يَا عَبْدَ اللهِ، ابْنَ عَبْدَيِ اللهِ (يَا أَمَةَ اللهِ، بِنْتَ عَبْدَيِ اللهِ)... يَا عَبْدَ اللهِ، ابْنَ حَوَاء (يَا أَمَةَ اللهِ، بِنْتَ حَوَاء)... 

اذْكُرِ (اذْكُرِي) العَهْدَ الَّذِيْ خَرَجْتَ (خَرَجْتِ) عَلَيْهِ مِنْ دَارِ الدُّنْيَا، وَهُوَ شَهَادَةُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّ المَوْتَ حَقٌّ، وَأَنَّ القَبْرَ حَقٌّ، وَأَنَّ نَعِيْمَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ عَذَابَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ سُؤَالَ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ فِيْهِ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ الحِسَابَ حَقٌّ، وَأَنَّ المِيْزَانَ حَقٌّ، وَأَنَّ الصِّرَاطَ حَقٌّ، وَأَنَّ شَفَاعَةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَأَنَّ الجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ لِقَاءَ اللهِ تَعَالَى لِأَهْلِ الحَقِّ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيْهَا، وَأَنَّ اللهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي القُبُوْرِ، 

الآنَ قَدْ صِرْتَ (صِرْتِ) فِي أَطْبَاقِ الثَّرَى وَبَيْنَ عَسَاكِرِ المَوْتَى، فَإِذَا جَاءَكَ (جَاءَكِ) المَلَكَانِ المُوَكَّلَانِ بِكَ (بِكِ)، وَهُمَا مُنْكَرٌ وَنَكِيْرٌ فَلَا يُفْزِعَاكَ (يُفْزِعَاكِ) وَلَا يُرْهِبَاكَ (يُرْهِبَاكِ)، فَإِنَّهُمَا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ تَعَالَى عَزَّ وَجَلَّ، وَإِذَا سَأَلَاكَ (سَأَلَاكِ) "مَنْ رَبُّكَ (رَبُّكِ) ومَنْ نَبِيُّكَ (نَبِيُّكِ) وَمَا دِيْنُكَ (دِيْنُكِ) وَمَا قِبْلَتُكَ (قِبْلَتُكِ) وَمَا إِمَامُكَ (إِمَامُكِ) وَمَنْ إِخْوَانُكَ (إِخْوَانُكِ)" فَقُلْ (فَقُوْلِيْ) لَهُمَا بِلِسَانٍ فَصِيْحٍ وَاعْتِقَادٍ صَحِيْحٍ "اللهُ رَبِّي ومُحَمَّدٌ نَبِيِّى وَالإِسْلَامُ دِيْنِي وَالكَعْبَةُ قِبْلَتِي وَالقُرْآنُ إِمَامِي وَالمُسْلِمُوْنَ وَالمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَانِي،" وَقُلْ (وَقُوْلِيْ) "رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالإِسْلَامِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلًا" عَلَى ذَلِكَ حُيِّيْتَ (حُيِّيْتِ) وَعَلَى ذَلِكَ مِتَّ (مِتِّ) وَبِذَلِكَ تُبْعَثُ (تُبْعَثِيْنَ) إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ الآمِنِيْنَ  (3 x) ثَبَّتَكَ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ (ثَبَّتَكِ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ) يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِالقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ، يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ المُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً، فَادْخُلِى فِي عِبَادِي وَادْخُلِي جَنَّتِي

Sumber: Kitab Majmu Syarif, Kitab Perukunan Melayu dan Kitab Maslakul Akhyar karya Sayyid Utsman bin Yahya.  

Benarkah Orang Baru Pulang Haji, Sebelum Masuk Rumah, Doanya Mustajabah?

Benarkah Orang Baru Pulang Haji, Sebelum Masuk Rumah, Doanya Mustajabah?


Sudah menjadi kebiasaan di desa, setiap ada orang baru pulang haji, tetangga, teman, saudara dan sejawah datang berkunjung, untuk meminta doa, karena doa mereka Mustajabah. Bahkan ada yang sengaja menahan jamaah yang baru pulang untuk berdoa di halaman rumah, sebelum masuk, karena hal itu lebih Mustajabah doanya.

🕋Apakah hal itu ada dasarnya?

🟢Memang benar, ada nash yang menyebutkan bahwa oang yang baru datang dari haji do'anya dimaqbul / diijabah. 

➡️Mengenai batasan waktu diijabah do'a orang yang baru datang haji ada perbedaan pendapat di antara ulama' sebagian mengatakan hal tersebut berlaku mulai masuk Mekkah sampai pulang pada keluarganya, sebagian lagi berpendapat sebelum dia masuk rumahnya. Ada juga yang berpendapat sampai 40 hari dari berpulang haji. Sebagian yang lain mengatakan sampai tanggal 20 Rabi'ul Awal.

Hal itu dapat kita temukan dalam Kitab Hasiyyatul Jumal Juz 2 halaman 554:

وفيه أيضا ما نصه ويندب للحاج الدعاء لغيره بالمغفرة وإن لم يسأله ولغيره سؤله الدعاء بها وفي الحديث " إذا لقيت الحاج فسلم عليه وصافحه ومره أن يدعو لك فإنه مغفور له " قال العلامة المناوي ظاهره أن طلب الإستغفار منه مؤقت بما قبل الدخول فإن دخل فات لكن ذكر بعضهم أنه يمتد أربعين يوما من مقدمه وفي الإحياء عن عمر رضي الله عنه أن ذلك يمتد بقية الحجة والمحرم و صفر و عشرين يوما من ربيع الأول وعليه فينزل الحديث على الأولية فالأولى طلب ذلك منه حال دخوله فلعله يخلط أو يلهو انتهى والله أعلم بالصواب

Begitu juga kita dapat lihat dalam Kitab Bughyatul Mustarayidin halaman 144:

ظاهر قوله عليه الصلاة والسلام "اللهم اغفر للحاج " الخ، أنه المتلبس بالحج لا من انقضى حجه لكن ورد أيضا أنه يغفر له ولمن استغفر له بقية ذي الحجة والمحرم و صفر و عشرا من ربيع الأول، و في رواية يستجاب له من دخول مكة إلى رجوعه إلى أهله و فضل أربعين يوما، فالمختار طلب الدعاء منه كما عليه السلف إلى أربعين، و أولى منه أن يكون قبل دخول داره، فلو لم يدخل إلا بعد سنين استمر الحكم

Wallohu a'lam bi showab. Semoga bermanfaat.

🔥Share jika akun ini dipandang memberi manfaat, dan mulailah berlangganan untuk mendapatkan akses ekslusif dari akun ini 

Salam Kebaikan
#doahaji #pulanghaji #haji2026 #pulanghaji

Kamis, 04 Juni 2026

ASESMEN FORMATIF DAN ASESMEN SUMATIF

ASESMEN FORMATIF DAN ASESMEN SUMATIF

Oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr.

ASESMEN FORMATIF DAN ASESMEN SUMATIF

Asesmen formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses belajar, sedangkan asesmen sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian akhir belajar murid. Perbedaan utama keduanya terletak pada tujuan penggunaan hasil penilaiannya.

Berikut adalah penjelasan dan contoh lengkap untuk kedua jenis asesmen tersebut: 


Contoh Asesmen Formatif (Tidak Tertulis & Tertulis)Asesmen ini bersifat informal guna melihat perkembangan murid secara berkala.
1. Diskusi Kelas: Guru mengamati keaktifan murid saat membahas suatu topik.
2. Kuis Singkat: Tes kilat menggunakan platform digital seperti Kahoot atau kertas di akhir sesi.
3. Lembar Refleksi: Murid menuliskan hal baru yang mereka pahami dan kendala yang dihadapi.
4. Peta Konsep (Mind Map): Murid membuat diagram alur untuk merangkum pemahaman awal mereka.
5. Pertanyaan Terbuka: Guru memberikan pertanyaan lisan spontan di tengah penjelasan kelas.
6. Jurnal Pembelajaran: Catatan harian murid tentang proses belajar yang mereka lalui.


Contoh Asesmen Sumatif (Tidak Tertulis & Tertulis)Asesmen ini bersifat formal untuk mengukur standar capaian kompetensi murid.

1. Ujian Akhir Semester (UAS): Tes tertulis menyeluruh di akhir periode sekolah.
2. Ulangan Harian / Akhir Bab: Evaluasi tertulis setelah satu topik selesai diajarkan.
3. Proyek Akhir: Tugas besar membuat produk, maket, atau pameran hasil karya.
4. Presentasi Final: Pemaparan hasil penelitian atau tugas kelompok di depan kelas.
5. Uji Kompetensi / Praktik: Ujian langsung, misalnya praktik laboratorium sains atau ujian olahraga.
6. Esai Akademik: Penulisan karya ilmiah terstruktur sebagai tugas akhir materi.


Wallahu A'lam

Sabtu, 30 Mei 2026

Dua Orang Ahli Hadits Yang Luar Biasa

Dua Orang Ahli Hadits Yang Luar Biasa
Oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr.


Hampir di setiap kajian, telinga kita akrab mendengar kalimat, "Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim".
Namun, pernahkah kita berfikir, bagaimana caranya sebuah kalimat yang diucapkan Nabi di padang pasir pada tahun 600-an Masehi bisa sampai ke tangan Imam Bukhari di tahun 800-an Masehi dengan utuh tanpa berubah satu huruf pun ?

Jaraknya ratusan tahun. Tanpa rekaman suara, tanpa internet.

Inilah yang disebut keajaiban sistem Sanad (Rantai Periwayat).

*Bayangkan sebuah lomba lari estafet.* Tongkat estafetnya adalah *"Ucapan Nabi"* (Matan). 
*Pelarinya adalah Para "Perawi" (Narrator).*
Tugas mereka sangat berat yaitu mengoper tongkat itu dari generasi ke generasi tanpa boleh menjatuhkannya, menggoresnya, atau mengubah warnanya sedikitpun.

Begini alurnya :

1. Rosulullōh Shollallōhu 'Alayhi Wa Sallam bersabda di hadapan Sahabat.

2. Sahabat (Generasi 1) mendengar dan menghafalnya di dalam kepala.

3. Sahabat mengajarkannya kepada Tabi'in (Generasi 2).

4. Tabi'in mengajarkannya kepada Tabi'ut Tabi'in (Generasi 3).

5. Sampailah kepada Imam Bukhari/Muslim (Generasi Pengumpul).

Jadi, ketika Imam Bukhari menulis atau hadits, beliau tidak mengarang bebas.
Beliau harus memastikan urutan nama-nama pelari estafet itu tersambung tanpa putus.

Contoh bunyi hadits di kitab beliau :

"Telah menceritakan kepada kami (Guru Bukhari) dari (Si Fulan), dari (Si Fulan), 
dari (Sahabat Nabi), bahwa Rosulullōh bersabda..."

Runtutan nama inilah yang disebut Sanad.
Jika satu nama hilang, hadits itu tertolak.

Tapi, sekedar "nyambung" saja tidak cukup.
Imam Bukhari dan Muslim menerapkan standar "Background Check" yang mengerikan bagi setiap orang yang namanya masuk dalam rantai tersebut.
Mereka harus memenuhi syarat 'Adil dan Dhabit.

- 'Adil artinya : Orang tersebut harus sholih, jujur, tidak pernah berbohong seumur hidupnya, dan menjaga muruah (Harga diri).

- Dhabit artinya : Orang tersebut harus memiliki hafalan setajam silet (Photographic Memory). Sekali dengar, langsung hafal selamanya.

Jika ada satu saja Perawi yang ketahuan pernah lupa, pernah berbohong (walau cuma bercanda),  atau pernah makan sambil berjalan di pasar (dianggap kurang berwibawa), 
Maka Imam Bukhari akan langsung mencoret hadits darinya.

Beliau tidak mau mengambil resiko ucapan Nabi dikotori oleh orang yang tidak kredibel.

Di sinilah peran raksasa Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari.

Beliau lahir di Bukhara, Uzbekistan.
Bukan orang Arab, tapi Allōh memberinya ingatan fotografis.
Beliau rela menempuh perjalanan ribuan kilometer,
menyebrangi lautan dan gurun pasir hanya untuk memverifikasi satu nama Perawi.

Ada kisah legendaris tentang ketatnya standar Beliau.
Suatu hari, beliau menemui seorang Perawi hadits. Sesampainya di sana, beliau melihat orang tersebut sedang memanggil kudanya dengan karung kosong (berpura-pura ada makanan agar kuda itu mendekat).
Melihat hal itu, Imam Bukhari langsung memutar badan dan langsung pulang.

Beliau berkata dalam hati :
"Kepada hewan saja dia berani menipu, apalagi kepada ucapan Nabi ?". Hadits dari orang itu langsung ditolak* (Blacklist).

Begitu mahal harga sebuah kejujuran di mata Imam Bukhari.
Dari 600.000 hadits yang beliau hafal, hanya sekitar 7.000-an yang lolos masuk ke kitab shohih-nya.

Lalu, ada sang murid jenius, Imam Muslim bin Al-Hajjaj.
Berasal dari Naisabur (Iran), Beliau adalah pengagum berat Imam Bukhari.
Jika Bukhari adalah Sang Perintis yang perfeksionis dalam validasi, maka Imam Muslim adalah Ahli strategi yang menyempurnakan sistematika penulisan.

Hubungan guru-murid ini sangat romantis.
Pernah suatu ketika, Imam Muslim mencium kening Imam Bukhari dan berkata :
"Biarkan aku mencium kakimu, wahai gurunya para guru, tuannya para Ahli hadits, dan dokternya penyakit-penyakit hadits".*

Mereka saling melengkapi, bukan saling menjatuhkan.

Jika sahabat sering mendengar istilah "Muttafaqun 'Alayh" (disepakati oleh keduanya), 
Itu adalah tingkatan hadits tertinggi di muka bumi.
Artinya, hadits tersebut telah lolos dari saringan super ketat Imam Bukhari dan verifikasi sistematis Imam Muslim. Ibarat emas, itu adalah :
emas 24 karat yang kemurniannya absolut.

Di balik karta (dari bahasa Sansekerta/Jawa Kuno, Karta = karya, pekerjaan, perbuatan, pelaku) besar ini, ada pengorbanan sunyi.

Imam Bukhari menulis kitabnya selama 16 tahun. 
Setiap kali hendak menuliskan satu hadits, Beliau akan mandi, berwudhu, lalu sholat Istikharah dua roka'at.
Beliau tidak menulis tinta di atas kertas, kecuali hati Beliau benar-benar yakin di hadapan Allah SWT.

Maka, setiap kali kita membaca :
"Rosulullōh bersabda..." di buku hadits, ingatlah perjalanan panjang kalimat itu.

Ia telah melewati ribuan kilometer, dijaga oleh hafalan Para Lelaki jujur, dan disaring oleh ketelitian Imam Bukhari dan Muslim.

Mereka adalah Penjaga Agama ini. 
Tanpa mereka, mungkin Islam yang sampai kepada kita hari ini hanyalah dongeng belaka.

Wallahu A'lam Bisshawab...
Barokallahu Fikum ...

Maha benar Allah SWT dengan segala Firman-Nya..

Rabu, 27 Mei 2026

Hukum Kurban dengan Hewan Betina

Hukum Kurban dengan Hewan Betina



Kurban merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada hari-hari tertentu, yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), sebagai bentuk ketaatan kepada Allah swt.   

Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban memiliki aturan yang telah dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi dan ijtihad para ulama, seperti aturan hewan apa, dan seperti apa yang pantas dijadikan kurban. Jangan sampai hewan yang cacat atau tidak layak, justru dijadikan kurban.   

Rasulullah saw telah mewanti-wanti umatnya agar tidak mengurbankan hewan yang cacat, di antaranya yang tercantum dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى »

Artinya: Empat hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai Qurban, 
(1) hewan yang buta, terlihat benar butanya 
(2) hewan yang sakit, terlihat nyata sakitnya 
(3) hewan yang pincang, yang terlihat nyata pincangnya dan 
(4) hewan yang kurus (HR Abu Dawud).

Lalu, ada permasalahan lagi, bagaimana jika yang dikurbankan merupakan hewan betina?   Menurut mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), berkurban dengan hewan betina adalah sah dan diperbolehkan. 

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara jantan dan betina dalam hal keabsahan kurban, asalkan hewan tersebut memenuhi syarat-syarat seperti jenis ternak yang sah (unta, sapi, kambing), bebas dari cacat, dan telah mencapai umur yang ditentukan: 

  يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْاُنْثَى بِالْاِجْمَاعِ وَفِي الْاَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيْحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي فِي الْبُوَيْطِي وَبِهِ قَطَعَ كَثِيْرُوْنَ اَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنَ الْاُنْثَى  

Artinya: Sah menyembelih kurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan ijma’ ulama. Tentang lebih utama mana? Ulama beda pendapat. Pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi dan disepakati banyak ulama, bahwa yang lebih utama adalah hewan jantan dari pada yang betina (Al-Majmu’ 8/397).   

Redaksi di atas sangat jelas, bahwa berkurban dengan hewan betina hukumnya boleh. Karena dalam Islam yang tidak diperbolehkan hanya yang cacat. Akan tetapi di negara Indonesia undang-undang mengatur penyembelihan hewan kurban harus yang jantan, karena menimbang beberapa faktor, salah satunya regenerasi keturunan.

Di Indonesia, ada ketentuan hukum yang melarang penyembelihan hewan betina produktif, terutama untuk jenis ternak ruminansia seperti sapi dan kambing. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014, penyembelihan hewan betina produktif dilarang kecuali untuk kepentingan tertentu seperti keperluan penelitian, ketentuan agama, atau pengendalian penyakit hewan. 

Oleh karena itu, saat memilih hewan betina untuk kurban, penting untuk memastikan status reproduksinya agar tidak melanggar hukum.   Maka dari beberapa argumen di atas, bisa disimpulkan bahwa berkurban dengan hewan betina hukumnya boleh dan sah. 

Akan tetapi, kita, umat Muslim yang hidup di Indonesia harus patuh juga dengan peraturan pemerintah yang melarang menyembelih hewan ternak betina yang masih produktif, karena bisa memutus reproduksi ternak.

Oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Ahli Pertama Guru Fiqh)
Sumber: lampung.nu.or. id

MATAMUDA 2026 Hadir dengan Semangat Ramah Anak, Edukatif, dan Bebas Perundungan, Yayasan Ar-Raihan Belalau

MATAMUDA 2026 Hadir dengan Semangat Ramah Anak, Edukatif, dan Bebas Perundungan, Yayasan Ar-Raihan Belalau Lampung Barat – Kemen...