Kamis, 09 Juli 2026

KENDARAAN BERPELAT LUAR DAERAH, KETUA PCNU LWMBAR BERIKAN DUKUNGAN KEBIJAKAN BUPATI

KENDARAAN BERPELAT LUAR DAERAH, KETUA PCNU LAMBAR BERIKAN DUKUNGAN KEBIJAKAN BUPATI

Ketua PCNU Lampung Barat, KH Imam Syafi’i, menyatakan dukungannya terhadap imbauan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang berencana memberlakukan kebijakan pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membawa dan memarkirkan kendaraan berpelat nomor luar daerah di lingkungan perkantoran pemerintah setempat.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Barat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten yang digelar di Aula Kagungan, Sekretariat Daerah Lampung Barat, pada Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut, KH Imam Syafi’i juga meminta agar seluruh ASN yang bertugas di 15 kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat, termasuk para tenaga pendidik di sekolah-sekolah, dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten.
Ia berharap para ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan melakukan mutasi pelat nomor kendaraan ke wilayah Lampung Barat.

Menurutnya, langkah ini penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Sudah seharusnya ASN menjadi contoh. Jangan sampai banyak yang lantang mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan di Lampung Barat, namun enggan memutasi kendaraan ke daerah ini,” ujar KH Imam Syafi’i pada Kamis (2/4/2026).

Info selengkapnya klik https://pusarannews.com/2026/04/02/terkait-kendaraan-berpelat-luar-daerah-ketua-pcnu-lambar-berikan-dukungan-kebijakan-bupati/


Disadur oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Syuriah MWXNU Belalau)

Sumber: FB Halo Lampung Barat

Talqin

Talqin


Talqin mayit yang dibaca setelah jenazah dimakamkan. Rangkaian doa ini lazim dibaca masyarakat di atas kubur pada saat pemakaman jenazah.    

 لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ، وَهُوَ حَيٌّ دَائِمٌ لَا يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الخَيْرُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ المَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُوْرَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ، وَمَا الحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الغُرُوْرِ، 

 يَا عَبْدَ اللهِ، ابْنَ عَبْدَيِ اللهِ (يَا أَمَةَ اللهِ، بِنْتَ عَبْدَيِ اللهِ)... يَا عَبْدَ اللهِ، ابْنَ حَوَاء (يَا أَمَةَ اللهِ، بِنْتَ حَوَاء)... 

اذْكُرِ (اذْكُرِي) العَهْدَ الَّذِيْ خَرَجْتَ (خَرَجْتِ) عَلَيْهِ مِنْ دَارِ الدُّنْيَا، وَهُوَ شَهَادَةُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّ المَوْتَ حَقٌّ، وَأَنَّ القَبْرَ حَقٌّ، وَأَنَّ نَعِيْمَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ عَذَابَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ سُؤَالَ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ فِيْهِ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ الحِسَابَ حَقٌّ، وَأَنَّ المِيْزَانَ حَقٌّ، وَأَنَّ الصِّرَاطَ حَقٌّ، وَأَنَّ شَفَاعَةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَأَنَّ الجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ لِقَاءَ اللهِ تَعَالَى لِأَهْلِ الحَقِّ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيْهَا، وَأَنَّ اللهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي القُبُوْرِ، 

الآنَ قَدْ صِرْتَ (صِرْتِ) فِي أَطْبَاقِ الثَّرَى وَبَيْنَ عَسَاكِرِ المَوْتَى، فَإِذَا جَاءَكَ (جَاءَكِ) المَلَكَانِ المُوَكَّلَانِ بِكَ (بِكِ)، وَهُمَا مُنْكَرٌ وَنَكِيْرٌ فَلَا يُفْزِعَاكَ (يُفْزِعَاكِ) وَلَا يُرْهِبَاكَ (يُرْهِبَاكِ)، فَإِنَّهُمَا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ تَعَالَى عَزَّ وَجَلَّ، وَإِذَا سَأَلَاكَ (سَأَلَاكِ) "مَنْ رَبُّكَ (رَبُّكِ) ومَنْ نَبِيُّكَ (نَبِيُّكِ) وَمَا دِيْنُكَ (دِيْنُكِ) وَمَا قِبْلَتُكَ (قِبْلَتُكِ) وَمَا إِمَامُكَ (إِمَامُكِ) وَمَنْ إِخْوَانُكَ (إِخْوَانُكِ)" فَقُلْ (فَقُوْلِيْ) لَهُمَا بِلِسَانٍ فَصِيْحٍ وَاعْتِقَادٍ صَحِيْحٍ "اللهُ رَبِّي ومُحَمَّدٌ نَبِيِّى وَالإِسْلَامُ دِيْنِي وَالكَعْبَةُ قِبْلَتِي وَالقُرْآنُ إِمَامِي وَالمُسْلِمُوْنَ وَالمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَانِي،" وَقُلْ (وَقُوْلِيْ) "رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالإِسْلَامِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلًا" عَلَى ذَلِكَ حُيِّيْتَ (حُيِّيْتِ) وَعَلَى ذَلِكَ مِتَّ (مِتِّ) وَبِذَلِكَ تُبْعَثُ (تُبْعَثِيْنَ) إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ الآمِنِيْنَ  (3 x) ثَبَّتَكَ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ (ثَبَّتَكِ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ) يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِالقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ، يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ المُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً، فَادْخُلِى فِي عِبَادِي وَادْخُلِي جَنَّتِي

Sumber: Kitab Majmu Syarif, Kitab Perukunan Melayu dan Kitab Maslakul Akhyar karya Sayyid Utsman bin Yahya.  

Benarkah Orang Baru Pulang Haji, Sebelum Masuk Rumah, Doanya Mustajabah?

Benarkah Orang Baru Pulang Haji, Sebelum Masuk Rumah, Doanya Mustajabah?


Sudah menjadi kebiasaan di desa, setiap ada orang baru pulang haji, tetangga, teman, saudara dan sejawah datang berkunjung, untuk meminta doa, karena doa mereka Mustajabah. Bahkan ada yang sengaja menahan jamaah yang baru pulang untuk berdoa di halaman rumah, sebelum masuk, karena hal itu lebih Mustajabah doanya.

🕋Apakah hal itu ada dasarnya?

🟢Memang benar, ada nash yang menyebutkan bahwa oang yang baru datang dari haji do'anya dimaqbul / diijabah. 

➡️Mengenai batasan waktu diijabah do'a orang yang baru datang haji ada perbedaan pendapat di antara ulama' sebagian mengatakan hal tersebut berlaku mulai masuk Mekkah sampai pulang pada keluarganya, sebagian lagi berpendapat sebelum dia masuk rumahnya. Ada juga yang berpendapat sampai 40 hari dari berpulang haji. Sebagian yang lain mengatakan sampai tanggal 20 Rabi'ul Awal.

Hal itu dapat kita temukan dalam Kitab Hasiyyatul Jumal Juz 2 halaman 554:

وفيه أيضا ما نصه ويندب للحاج الدعاء لغيره بالمغفرة وإن لم يسأله ولغيره سؤله الدعاء بها وفي الحديث " إذا لقيت الحاج فسلم عليه وصافحه ومره أن يدعو لك فإنه مغفور له " قال العلامة المناوي ظاهره أن طلب الإستغفار منه مؤقت بما قبل الدخول فإن دخل فات لكن ذكر بعضهم أنه يمتد أربعين يوما من مقدمه وفي الإحياء عن عمر رضي الله عنه أن ذلك يمتد بقية الحجة والمحرم و صفر و عشرين يوما من ربيع الأول وعليه فينزل الحديث على الأولية فالأولى طلب ذلك منه حال دخوله فلعله يخلط أو يلهو انتهى والله أعلم بالصواب

Begitu juga kita dapat lihat dalam Kitab Bughyatul Mustarayidin halaman 144:

ظاهر قوله عليه الصلاة والسلام "اللهم اغفر للحاج " الخ، أنه المتلبس بالحج لا من انقضى حجه لكن ورد أيضا أنه يغفر له ولمن استغفر له بقية ذي الحجة والمحرم و صفر و عشرا من ربيع الأول، و في رواية يستجاب له من دخول مكة إلى رجوعه إلى أهله و فضل أربعين يوما، فالمختار طلب الدعاء منه كما عليه السلف إلى أربعين، و أولى منه أن يكون قبل دخول داره، فلو لم يدخل إلا بعد سنين استمر الحكم

Wallohu a'lam bi showab. Semoga bermanfaat.

🔥Share jika akun ini dipandang memberi manfaat, dan mulailah berlangganan untuk mendapatkan akses ekslusif dari akun ini 

Salam Kebaikan
#doahaji #pulanghaji #haji2026 #pulanghaji

Kamis, 04 Juni 2026

ASESMEN FORMATIF DAN ASESMEN SUMATIF

ASESMEN FORMATIF DAN ASESMEN SUMATIF

Oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr.

ASESMEN FORMATIF DAN ASESMEN SUMATIF

Asesmen formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses belajar, sedangkan asesmen sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian akhir belajar murid. Perbedaan utama keduanya terletak pada tujuan penggunaan hasil penilaiannya.

Berikut adalah penjelasan dan contoh lengkap untuk kedua jenis asesmen tersebut: 


Contoh Asesmen Formatif (Tidak Tertulis & Tertulis)Asesmen ini bersifat informal guna melihat perkembangan murid secara berkala.
1. Diskusi Kelas: Guru mengamati keaktifan murid saat membahas suatu topik.
2. Kuis Singkat: Tes kilat menggunakan platform digital seperti Kahoot atau kertas di akhir sesi.
3. Lembar Refleksi: Murid menuliskan hal baru yang mereka pahami dan kendala yang dihadapi.
4. Peta Konsep (Mind Map): Murid membuat diagram alur untuk merangkum pemahaman awal mereka.
5. Pertanyaan Terbuka: Guru memberikan pertanyaan lisan spontan di tengah penjelasan kelas.
6. Jurnal Pembelajaran: Catatan harian murid tentang proses belajar yang mereka lalui.


Contoh Asesmen Sumatif (Tidak Tertulis & Tertulis)Asesmen ini bersifat formal untuk mengukur standar capaian kompetensi murid.

1. Ujian Akhir Semester (UAS): Tes tertulis menyeluruh di akhir periode sekolah.
2. Ulangan Harian / Akhir Bab: Evaluasi tertulis setelah satu topik selesai diajarkan.
3. Proyek Akhir: Tugas besar membuat produk, maket, atau pameran hasil karya.
4. Presentasi Final: Pemaparan hasil penelitian atau tugas kelompok di depan kelas.
5. Uji Kompetensi / Praktik: Ujian langsung, misalnya praktik laboratorium sains atau ujian olahraga.
6. Esai Akademik: Penulisan karya ilmiah terstruktur sebagai tugas akhir materi.


Wallahu A'lam

Sabtu, 30 Mei 2026

Dua Orang Ahli Hadits Yang Luar Biasa

Dua Orang Ahli Hadits Yang Luar Biasa
Oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr.


Hampir di setiap kajian, telinga kita akrab mendengar kalimat, "Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim".
Namun, pernahkah kita berfikir, bagaimana caranya sebuah kalimat yang diucapkan Nabi di padang pasir pada tahun 600-an Masehi bisa sampai ke tangan Imam Bukhari di tahun 800-an Masehi dengan utuh tanpa berubah satu huruf pun ?

Jaraknya ratusan tahun. Tanpa rekaman suara, tanpa internet.

Inilah yang disebut keajaiban sistem Sanad (Rantai Periwayat).

*Bayangkan sebuah lomba lari estafet.* Tongkat estafetnya adalah *"Ucapan Nabi"* (Matan). 
*Pelarinya adalah Para "Perawi" (Narrator).*
Tugas mereka sangat berat yaitu mengoper tongkat itu dari generasi ke generasi tanpa boleh menjatuhkannya, menggoresnya, atau mengubah warnanya sedikitpun.

Begini alurnya :

1. Rosulullōh Shollallōhu 'Alayhi Wa Sallam bersabda di hadapan Sahabat.

2. Sahabat (Generasi 1) mendengar dan menghafalnya di dalam kepala.

3. Sahabat mengajarkannya kepada Tabi'in (Generasi 2).

4. Tabi'in mengajarkannya kepada Tabi'ut Tabi'in (Generasi 3).

5. Sampailah kepada Imam Bukhari/Muslim (Generasi Pengumpul).

Jadi, ketika Imam Bukhari menulis atau hadits, beliau tidak mengarang bebas.
Beliau harus memastikan urutan nama-nama pelari estafet itu tersambung tanpa putus.

Contoh bunyi hadits di kitab beliau :

"Telah menceritakan kepada kami (Guru Bukhari) dari (Si Fulan), dari (Si Fulan), 
dari (Sahabat Nabi), bahwa Rosulullōh bersabda..."

Runtutan nama inilah yang disebut Sanad.
Jika satu nama hilang, hadits itu tertolak.

Tapi, sekedar "nyambung" saja tidak cukup.
Imam Bukhari dan Muslim menerapkan standar "Background Check" yang mengerikan bagi setiap orang yang namanya masuk dalam rantai tersebut.
Mereka harus memenuhi syarat 'Adil dan Dhabit.

- 'Adil artinya : Orang tersebut harus sholih, jujur, tidak pernah berbohong seumur hidupnya, dan menjaga muruah (Harga diri).

- Dhabit artinya : Orang tersebut harus memiliki hafalan setajam silet (Photographic Memory). Sekali dengar, langsung hafal selamanya.

Jika ada satu saja Perawi yang ketahuan pernah lupa, pernah berbohong (walau cuma bercanda),  atau pernah makan sambil berjalan di pasar (dianggap kurang berwibawa), 
Maka Imam Bukhari akan langsung mencoret hadits darinya.

Beliau tidak mau mengambil resiko ucapan Nabi dikotori oleh orang yang tidak kredibel.

Di sinilah peran raksasa Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari.

Beliau lahir di Bukhara, Uzbekistan.
Bukan orang Arab, tapi Allōh memberinya ingatan fotografis.
Beliau rela menempuh perjalanan ribuan kilometer,
menyebrangi lautan dan gurun pasir hanya untuk memverifikasi satu nama Perawi.

Ada kisah legendaris tentang ketatnya standar Beliau.
Suatu hari, beliau menemui seorang Perawi hadits. Sesampainya di sana, beliau melihat orang tersebut sedang memanggil kudanya dengan karung kosong (berpura-pura ada makanan agar kuda itu mendekat).
Melihat hal itu, Imam Bukhari langsung memutar badan dan langsung pulang.

Beliau berkata dalam hati :
"Kepada hewan saja dia berani menipu, apalagi kepada ucapan Nabi ?". Hadits dari orang itu langsung ditolak* (Blacklist).

Begitu mahal harga sebuah kejujuran di mata Imam Bukhari.
Dari 600.000 hadits yang beliau hafal, hanya sekitar 7.000-an yang lolos masuk ke kitab shohih-nya.

Lalu, ada sang murid jenius, Imam Muslim bin Al-Hajjaj.
Berasal dari Naisabur (Iran), Beliau adalah pengagum berat Imam Bukhari.
Jika Bukhari adalah Sang Perintis yang perfeksionis dalam validasi, maka Imam Muslim adalah Ahli strategi yang menyempurnakan sistematika penulisan.

Hubungan guru-murid ini sangat romantis.
Pernah suatu ketika, Imam Muslim mencium kening Imam Bukhari dan berkata :
"Biarkan aku mencium kakimu, wahai gurunya para guru, tuannya para Ahli hadits, dan dokternya penyakit-penyakit hadits".*

Mereka saling melengkapi, bukan saling menjatuhkan.

Jika sahabat sering mendengar istilah "Muttafaqun 'Alayh" (disepakati oleh keduanya), 
Itu adalah tingkatan hadits tertinggi di muka bumi.
Artinya, hadits tersebut telah lolos dari saringan super ketat Imam Bukhari dan verifikasi sistematis Imam Muslim. Ibarat emas, itu adalah :
emas 24 karat yang kemurniannya absolut.

Di balik karta (dari bahasa Sansekerta/Jawa Kuno, Karta = karya, pekerjaan, perbuatan, pelaku) besar ini, ada pengorbanan sunyi.

Imam Bukhari menulis kitabnya selama 16 tahun. 
Setiap kali hendak menuliskan satu hadits, Beliau akan mandi, berwudhu, lalu sholat Istikharah dua roka'at.
Beliau tidak menulis tinta di atas kertas, kecuali hati Beliau benar-benar yakin di hadapan Allah SWT.

Maka, setiap kali kita membaca :
"Rosulullōh bersabda..." di buku hadits, ingatlah perjalanan panjang kalimat itu.

Ia telah melewati ribuan kilometer, dijaga oleh hafalan Para Lelaki jujur, dan disaring oleh ketelitian Imam Bukhari dan Muslim.

Mereka adalah Penjaga Agama ini. 
Tanpa mereka, mungkin Islam yang sampai kepada kita hari ini hanyalah dongeng belaka.

Wallahu A'lam Bisshawab...
Barokallahu Fikum ...

Maha benar Allah SWT dengan segala Firman-Nya..

Rabu, 27 Mei 2026

Hukum Kurban dengan Hewan Betina

Hukum Kurban dengan Hewan Betina



Kurban merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada hari-hari tertentu, yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), sebagai bentuk ketaatan kepada Allah swt.   

Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban memiliki aturan yang telah dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi dan ijtihad para ulama, seperti aturan hewan apa, dan seperti apa yang pantas dijadikan kurban. Jangan sampai hewan yang cacat atau tidak layak, justru dijadikan kurban.   

Rasulullah saw telah mewanti-wanti umatnya agar tidak mengurbankan hewan yang cacat, di antaranya yang tercantum dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى »

Artinya: Empat hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai Qurban, 
(1) hewan yang buta, terlihat benar butanya 
(2) hewan yang sakit, terlihat nyata sakitnya 
(3) hewan yang pincang, yang terlihat nyata pincangnya dan 
(4) hewan yang kurus (HR Abu Dawud).

Lalu, ada permasalahan lagi, bagaimana jika yang dikurbankan merupakan hewan betina?   Menurut mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), berkurban dengan hewan betina adalah sah dan diperbolehkan. 

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara jantan dan betina dalam hal keabsahan kurban, asalkan hewan tersebut memenuhi syarat-syarat seperti jenis ternak yang sah (unta, sapi, kambing), bebas dari cacat, dan telah mencapai umur yang ditentukan: 

  يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْاُنْثَى بِالْاِجْمَاعِ وَفِي الْاَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيْحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي فِي الْبُوَيْطِي وَبِهِ قَطَعَ كَثِيْرُوْنَ اَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنَ الْاُنْثَى  

Artinya: Sah menyembelih kurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan ijma’ ulama. Tentang lebih utama mana? Ulama beda pendapat. Pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi dan disepakati banyak ulama, bahwa yang lebih utama adalah hewan jantan dari pada yang betina (Al-Majmu’ 8/397).   

Redaksi di atas sangat jelas, bahwa berkurban dengan hewan betina hukumnya boleh. Karena dalam Islam yang tidak diperbolehkan hanya yang cacat. Akan tetapi di negara Indonesia undang-undang mengatur penyembelihan hewan kurban harus yang jantan, karena menimbang beberapa faktor, salah satunya regenerasi keturunan.

Di Indonesia, ada ketentuan hukum yang melarang penyembelihan hewan betina produktif, terutama untuk jenis ternak ruminansia seperti sapi dan kambing. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014, penyembelihan hewan betina produktif dilarang kecuali untuk kepentingan tertentu seperti keperluan penelitian, ketentuan agama, atau pengendalian penyakit hewan. 

Oleh karena itu, saat memilih hewan betina untuk kurban, penting untuk memastikan status reproduksinya agar tidak melanggar hukum.   Maka dari beberapa argumen di atas, bisa disimpulkan bahwa berkurban dengan hewan betina hukumnya boleh dan sah. 

Akan tetapi, kita, umat Muslim yang hidup di Indonesia harus patuh juga dengan peraturan pemerintah yang melarang menyembelih hewan ternak betina yang masih produktif, karena bisa memutus reproduksi ternak.

Oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Ahli Pertama Guru Fiqh)
Sumber: lampung.nu.or. id

Bolehkah Pekurban Mengambil Jatah Daging Kurban?

Bolehkah Pekurban Mengambil Jatah Daging Kurban?
Salah satu hal yang penting diperhatikan adalah mengenai pendistribusian daging kurban. Di antara yang kerap menjadi pertanyaan pekurban: bolehkah bagi orang yang berkurban untuk mengambil jatah dari daging hewan kurbannya untuk dikonsumsi? Jika boleh, berapakah kadar yang boleh serta dianjurkan untuk dikonsumsi oleh orang yang berkurban?

Mengenai pertanyaan tersebut, terdapat firman Allah yang berkaitan dengan pembahasan di atas:     
 فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  

Artinya: Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. (QS Al-Haj, Ayat: 36)  

Berdasarkan ayat tersebut, mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Para ulama memaknai redaksi perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban. Maka sunah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).   

Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan. Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan.

Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan:   
 ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث     

Artinya: Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.

Di samping itu, sebenarnya tidak ada batasan khusus tentang legalitas mengambil bagian dari hewan kurban atas nama pribadi, sekiranya sudah ada bagian daging (meski hanya sedikit, seperti satu kantong plastik) yang disedekahkan pada satu orang fakir saja, maka kurbannya sudah dianggap cukup. Sebab tujuan pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) besertaan wujud belas kasih pada fakir miskin. 

Berbeda halnya dengan zakat yang tujuannya adalah memberi kecukupan pada orang yang berhak menerima zakat (ighna’ al-mustahiqqin) maka harus diberikan seluruh jatah zakat yang wajib.     Berdasarkan hal ini, tidak heran jika sebagian ulama mazhab asy-Syafi’i memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, sebab sudah memenuhi tujuan kurban yang berupa menyembelih hewan (iraqah ad-dam).

Dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra dijelaskan:   وَالْقَصْدُ مِنْ التَّضْحِيَةِ إرَاقَةُ الدَّمِ مَعَ إرْفَاقِ الْمَسَاكِينِ بِأَدْنَى جُزْءٍ مِنْهَا غَيْرِ تَافِهٍ وَقَدْ حَصَلَ هَذَا الْمَقْصُودُ فَلَا وَجْهَ لِلضَّمَانِ عَلَى أَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَكَابِرِ أَصْحَابِنَا كَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ سُرَيْجٍ وَأَبِي الْعَبَّاسِ بْنِ الْقَاصِّ وَالْإِصْطَخْرِيِّ وَابْنِ الْوَكِيلِ قَالُوا إنَّهُ يَجُوزُ لَهُ أَكْلُ الْجَمِيعِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ مِنْهَا.   وَنَقَلَهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ لِأَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّضْحِيَةِ أَتَمَّ. اهـ. وَالتَّقَرُّبُ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ فَحَسْبُ    

Artinya: Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban.   Pendapat demikian dinukil dari nash Imam asy-Syafi’i, sebab tujuan dari kurban sudah sempurna, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah kurban telah cukup. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, halaman: 252)  

Meski begitu, pendapat ini sebaiknya sebatas dijadikan catatan wawasan tentang kurban, sebab meski dapat diamalkan tapi akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat kita, serta cenderung dianggap sebagai bentuk tasahul (mengentengkan syari’at dengan mengamalkan pendapat-pendapat yang ringan). Juga, bagaimana kita bisa meresapi makna ‘menyembelih nafsu kebinatangan’ dalam ritual kurban bila seluruh daging yang kita kurbankan dikonsumsi sendiri?      

Ketentuan tentang legalitas serta anjuran mengonsumsi hewan kurban di atas hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunnah. Berbeda halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin.

Ketentuan ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha:   
   ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره.  (قوله: ويحرم الأكل إلخ) إي يحرم أكل المضحى والمهدي من ذلك، فيجب عليه التصدق بجميعها، حتى قرنها، وظلفها. فلو أكل شيئا من ذلك غرم بدله للفقراء.     

Artinya: Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nadzar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir. 
(Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman: 378)

Maka dapat disimpulkan bahwa boleh bagi orang yang berkurban sunah untuk mengambil bagian dari hewan kurban atas nama dirinya, sebab pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, seperti satu kantong plastik misalnya. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain. Meski demikian, hal yang dianjurkan bagi pekurban adalah tidak mengambil bagian daging terlalu banyak, kecuali sebatas satu-dua suapan untuk mengharap berkah. Tidak lebih dari tiga suapan. 

 Untuk kurban wajib, tidak boleh bagi pekurban mengambil bagian dari hewan kurbannya, meski hanya sedikit. Jika sampai terlanjur mengambil bagian dari hewan kurban wajibnya, maka wajib baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan dibagikannya pada orang fakir. Ketentuan di atas hanya berlaku bagi orang yang berkurban, berbeda halnya hukumnya bagi panitia atau orang yang dipasrahi oleh mudhahhi (orang yang berkurban), sebab bagi mereka memiliki konsekuensi hukum tersendiri mengenai mengambil jatah dari hewan kurban yang dipasrahkan pada mereka. 

Disadur oleh:
Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Ahli Pertama Guru Fiqh)

 Wallahu a’lam.    

Sumber: https://jatim.nu.or.id/keislaman/bolehkah-pekurban-mengambil-jatah-daging-kurban-G3hQH 

Disadur oleh: Edi Saputra, S.PdI.,Gr. (Ahli Pertama Guru Fiqh)

KENDARAAN BERPELAT LUAR DAERAH, KETUA PCNU LWMBAR BERIKAN DUKUNGAN KEBIJAKAN BUPATI

KENDARAAN BERPELAT LUAR DAERAH, KETUA PCNU LAMBAR BERIKAN DUKUNGAN KEBIJAKAN BUPATI Ketua PCNU Lampung Barat, KH Imam Syafi’i, m...