Tampilkan postingan dengan label SPTJB BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPTJB BOS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Juni 2021

SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja BOS Madrasah



SPTJB atau Surat Pertanggung Jawaban Belanja BOS Madrasah
SPTJB merupakan dokumen pernyataan Kepala Madrasah tentang belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah pada satuan pendidikan yang dipimpin. SPTJB (Formulis BOS K-7) menjadi salah satu berkas persyaratan untuk di upload di portal BOS Kemenag sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021. SPTJB ini nantinya wajib diupload baik oleh Madrasah yang menjadi sasaran e-RKAM maupun Non sasaran e-RKAM. Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) BOS Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) itu sendiri memuat beberapa poin penting untuk dinyatakan oleh Kepala Madrasah dan ditandatangi beserta materai 10.000 sebagai bentuk bersedia bertanggung jawab penuh atas belanja dana BOS yang akan diterima.

SPTJB (Formulis BOS K-7) BOS Madrasah setidaknya berisikan 6 poin penting, yakni: Pernyataan telah menerima pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dengan rincian penerimaan, pengeluaran, dan sisa dana; Persentase jumlah dana BOS Madrasah yang telah digunakan; Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran dana BOS Madrasah; Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja; Bersedia diperiksa bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas intern pemerintah dan; Apabila di kemudian hari, pernyataan yang di buat ini mengakibatkan kerugian Negara maka bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Pertanggung Jawaban Belanja (SPTJB) ini wajib diupload oleh RA/Madrasah sebelum pencairan BOS Madrasah ke Bank penyalur selain dokumen-dokumen lainnya sebagai persyaratan untuk dapat mencetak tanda bukti upload dokumen kedalam Portal BOS Kemenag. Adapun berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021 bagi Madrasah Sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut: Integrasi e-RKAM dengan Portal BOS Kemenag (telah mengisi e-RKAM bagi madrasah sasaran e-RKAM) SPTJB (Formulir BOS K-7) Kuitansi Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II.

Sedangkang berkas/dokumen yang harus diupload sebagai syarat pencairan dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021 bagi Madrasah yang tidak menjadi sasaran e-RKAM adalah sebagai berikut: RKAM (satu anggaran penuh) SPTJB (Formulir BOS K-7) LPJ BOS Tahap 1 di Portal BOS Kemenag. Kuitansi Surat Permohonan Pencairan sejumlah alokasi dana tahap II


File Excel lengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024 Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 Septemb...