Tampilkan postingan dengan label Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juni 2022

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022

Pusat Asesmen Pendidikan mengembangkan modul pendataan dan sampling Asesmen Nasional SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, SMK, dan SLB. Modul pendataan ini bertujuan untuk mendukung proses pendataan peserta didik di setiap satuan pendidikan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022.


Petunjuk teknis ini merupakan prosedur pengelolaan biodata peserta didik yang akan mengikuti Asesmen Nasional, meliputi: import data yang bersumber dari PDData, sampling data peserta, penerbitan DNS, proses penomoran peserta, penerbitan DNT, dan bentuk rekap atau pelaporan.

Sejak tahun 2020 hingga saat pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022 model pendataan dan sampling peserta Asesmen Nasional melakukan beberapa langkah penyempurnaan berawal dari data master, metode impor data menggantikan metode unggah, metode sampling hingga model rekap atau pelaporan yang ditampilkan.

Kami berharap “Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Asesmen Nasional dapat bermanfaat dan sebagai acuan atau referensi bagi pengelola pendataan AN tingkat Provinsi, Tingkat Kota/Kabupaten, dan petugas pendataan tingkat satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan proses pendataan peserta Asesmen Nasional.
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta asesmen nasional. Proses yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data tingkat provinsi dalam waktu yang di tetapkan. Data yang dikelola meliputi: data satuan pendidikan, biodata peserta didik, dan peserta asesmen nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  3. Pengelola pendataan tingkat Kota/Kabupaten terdiri dari unsur Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (KCD), Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
  4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis/bentuk satuan pendidikan, akreditasi (profil satuan pendidikan);
  5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikbudristek. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
  6. Biodata peserta didik AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, NIPD, NISN, Jurusan, Program Studi, tingkatan kelas, rombel dan lain sebagainya;
  7. Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) adalah nomor induk siswa pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan;
  8. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang diterbitkan oleh PUSDATIN Kemendikbudristek. Memiliki NISN menjadi syarat wajib bagi peserta didik yang mengikuti AN;
  9. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Ditjen Paud, Dikdas, dan Dikmen;
  10. EMIS adalah sistem penjaringan data pokok tingkat madrasah dan pondok pesantren yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
  11. Verval PD adalah proses verifikasi dan validasi data induk peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS;
  12. PDDATA (https://pd.data.kemdikbud.go.id) adalah laman hasil verifikasi dan validasi peserta didik yang bersumber dari Dapodik dan EMIS yang dikelola oleh PUSDATIN Kemendikbudristek untuk digunakan sebagai basis data calon peserta AN;
  13. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik untuk pendaftaran peserta didik pada laman pendataan AN yang bersumber dari sistem PDDATA;
  14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang telah dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;
  15. Verifikasi dan validasi DNS adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
  16. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang telah diverifikasi dan divalidasi serta telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
  17. Petugas pengolah data adalah personel yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
  18. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
  19. Laman manajemen AN (ANBK) adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.



LIHAT JUGA: 

Selengkapnya untuk download Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...