- Berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kondisi dan penyebab mengapa masih ada lembaga RA/Madrasah di wilayahnya yang tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode semester genap TP 2021/2022.
- Memberikan peringatan tertulis kepada lembaga RA/Madrasah yang masih berstatus aktif namun tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode semester genap TP 2021/2022 secara tuntas dan tepat waktu.
- Menerbitkan keputusan penutupan lembaga untuk lembaga RA/Madrasah yang sudah tidak aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (sudah tutup).
- Melaporkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagaimana yang tercantum pada poin 3 (a), 3 (b) dan 3 (c) kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (c.q. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat) selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juni 2022.
LIHAT JUGA
DAFTAR GURU YANG TIDAK PERLU TES PPPK P3K 2022
KATEGORI GURU YANG TIDAK PERLU TES PADA SELEKSI PPPK P3K 2022
APLIKASI RAPORT DIGITAL MADRASAH JENJANG RA EXCEL
Informasi Resmi Tenaga Honorer dihapus Pada Tahun 2023
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:KREASI GERAKAN PENCAK SILAT DI INDONESIA
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI