Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022
Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan.
Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi pendidikan di semua jenjang dengan berbagai cara (Carrilo dan Flores, 2020).
Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan siswa secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan
digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), dimana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran.
Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada siswa yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat
Covid-19, menjelaskan bahwa BDR melalui PJJ dapat dilaksanakan secara daring ataupun luring sesuai dengan pedoman BDR.
Dalam surat edaran ini juga disebutkan tujuan dari pelaksanaan BDR tersebut adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Pola pembelajaran yang berubah dari tatap muka menjadi BDR berdasarkan simulasi dapat menyebabkan learning loss siswa lebih besar daripada penurunan kemampuan siswa akibat libur sekolah (Beatty dkk, 2020).
Selain itu, kesenjangan capaian belajar yang disebabkan oleh perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi menengah bawah.
Pada masa pandemi Covid-19 ini siswa menunjukan sedikit ataupun tidak ada kemajuan saat BDR. Dimana learning loss paling menonjol berada pada siswa yang kondisinya kurang beruntung (Engzell, Frey dan Verhagen, 2021).
Pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan sekarang pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dimana disampaikan bahwa apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka Pertemuan Tatap Muka Terbatas boleh diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 berpijak pada 5 faktor utama yaitu (a) kebutuhan murid; (b) protokol kesehatan; (c) kurikulum kondisi khusus; (d) prinsip pembelajaran dan tetap adaptif dengan kondisi pandemi COVID-19.
Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif di masa pandemi COVID-19.
Dasar Hukum
Dasa Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Viru Disease 2019 (COVID-19) (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6487) - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1258)
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, No.03/KB/2020, No. 612 Tahun 2020, No. HK.01.08/Menkes/502/2020, No. 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri No.01/KB/2020, No.516 Tahun 2020, No. HK. 03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Tujuan
- Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi,
- melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19
- Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian
- pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau
- status daerah terkait pandemi COVID-19.
- Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
- terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Sasaran
- Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag
- Pengawas Sekolah dan Madrasah
- Kepala Sekolah dan Madrasah
- Guru
Manfaat
- Adanya kejelasan penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan.
- Adanya kejelasan acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi murid dan warga satuan pendidikan.
- Adanya kejelasan acuan bagi guru dan murid dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi COVID-19
Raung Lingkup
Panduan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi guru dan tenaga kependidikan Panduan pengaturan jadwal pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai acuan bagi seluruh warga satuan pendidikan Panduan penyusunan RPP kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru.
Panduan pengaturan jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19 sebagai acuan bagi guru, murid dan orangtua/wali murid.