Tampilkan postingan dengan label Tidak Semua Pungutan Dikategorikan Pungli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tidak Semua Pungutan Dikategorikan Pungli. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juni 2022

Tidak Semua Pungutan Dikategorikan Pungli

Tidak Semua Pungutan Dikategorikan Pungli

Yayasan Arraihan Belalau (Admin) --- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Fransisco Tarigan menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri termasuk madrasah apabila tidak memiliki landasan hukum maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu dijelaskannya disela-sela pemaparan materi tentang Potensi Pelanggaran Hukum bagi ASN Kementerian Agama dan Pencegahannya (Pungutan Liar, Korupsi dan Asusila) di Hotel Ombilin Kota Sawahlunto, Kamis (6/4).

Kendati demikian, Fransisco menyampaikan, tidak semua pungutan itu dikatakan pungli apabila memiliki landasan lain atau melibatkan pihak lain selama benar-benar jelas peruntukannya, seperti pungutan di sekolah atau madrasah dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Sunarko yang turut hadir sebentar sambil perkenalan diri menambahkan, alasan Negara melarang melakukan pungutan pada dinas/instansi atau di sekolah maupun madrasah disebabkan karena Negara telah menfasilitasi semua itu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama H.Marjanis di tempat yang sama mengungkapkan, diantara upaya mencegah pelanggaran hukum oleh ASN adalah diawali melalui pendekatan agama, memahami dengan sebaik-baiknya logo Kementerian Agama, Visi Misi, Kode Etik serta Motto Kementerian Agama.

Adapun melalui pendekatan agama, lebih lanjut Kakankemenag menguraikan bahwa tujuan Allah Swt menciptakan manusia adalah untuk beribadah dan hakikat tujuan dari ibadah itu sendiri adalah takut, dalam arti kata takut melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama termasuk korupsi, pungutan liar maupun asusila.

Oleh sebab itu, Kakankemenag mengajak ASN meningkatkan pemahaman dan pengamalan  agama serta wawasan keilmuan dalam bekerja agar terhindar dari pelanggaran hukum.

Dipenghujung acara, Kakankemenag mengucapkan terimakasih kepada dua orang narasumber seraya memuji pelaksanaan maupun keaktifan peserta dalam mengikuti kegiatan.



Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

LIHAT JUGA:


Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Sumber: Website Portal Kementerian Agama Sumatera Barat Sumatera Barat selengkapnya klik https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/14823/tidak-semua-pungutan-dikategorikan-pungli.html

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024 Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 Septemb...