Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 627.1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/03/2022 Tanggal 21 Maret 2022 tentang hal sebagaimana pokok surat. Maka mohon bantuan Saudara menyampaikan kepada Lembaga PKPPS di Lingkunagan Kerja masing-masing untuk diikuti dan dijadikan sebagai pedoman.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Ujian yang di selenggarakan satuan Pendidikan dan Ujian Nasional sebagaimana dimaksud pada pasal 6, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 691 tanggal 4 Februari Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Tingkat Ula, Wustha, Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Sehubungan dengan hal itu, dengan ini kami sampaikan Petunjuk Teknis Penulisan/Pengisian Ijazah pendidikan Kesetaraan Tingkat Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Salafiyah.
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN/PENGISIAN IJAZAH
PENDIDIKAN KESETARAAN TINGKAT ULA, WUSTHA DAN ULYA
PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH
TAHUN 2022
A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Ijazah diadakan/dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan didistribusikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ke masing-masing satuan pendidikan.
3. Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
4. Ijazah berbentuk lembaran yang terdiri dari halaman depan dan belakang.
5. Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah diisi oleh Satuan Pendidikan.
6. Ijazah Satuan Pendidikan ditanda tangani oleh Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah yang menerbitkan Ijazah.
7. Apabila tidak ada Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah definitif atau karena alasan lain yang sah, maka ijazah ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah melalui penetapan kewenangan penandatanganan Ijazah pada PPS dengan mengkoordinasikan secara tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
8. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan yang baik, benar, jelas, rapi dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
9. Ijazah yang salah dalam pengisian/penulisan, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan, pada halaman depan dan dikembalikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Apabila tidak ada Kepala Kantor Kementerian Agama definitif, berita acara ditandatangani oleh Kepala Seksi PD Pontren/Pakis/Tos/Kasubag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
10. Jika terdapat Ijazah rusak dan atau terjadi kesalahan dalam penulisan/pengisian Ijazah, tidak boleh dicoret, ditimpa atau di tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru selambat lambat satu bulan dari diterimanya Blangko Ijazah oleh lembaga.
11. Jika terjadi kekurangan/kelebihan Blangko Ijazah lembaga melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan Salinan berita acara serah terima blangko Ijazah.
Demikian Semoga Bermanfaat:
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
LIHAT JUGA:
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI
Selengkapnya untuk download Juknis Penulisan Ijazah PKPPS Tahun 2022 bisa klik tombol dibawah ini.