Pembukaan Gelombang 2 Program Bantuan Pokja GTK Madrasah
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyelesaikan seluruh tahapan rangkaian kegiatan pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Pokja GTK Madrasah), registrasi admin, registrasi surat keputusan, dan registrasi proposal bantuan untuk gelombang 1 (satu) sejak tanggal 5 s/d 31 Mei 2021.
Pokja GTK Madrasah dibentuk untuk meningkatkan kompetensi guru, memastikan kualitas pembelajaran di kelas, dan penguatan literasi guru (numerasi, sosial budaya, sains, dan digital). Selain itu Pokja GTK Madrasah dibentuk juga untuk memastikan kolaborasi para guru pada semua level Raudlatul Athfal RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah/Kejuruan (MA/MAK).
Sehubungan dengan hal di atas, maka disampaikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia beberapa hal sebagai berikut:
- Melakukan pemetaaan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah (pokja gtk madrasah) di wilayah masing-masing baik level kabupaten/kota, level provinsi, maupun level nasional;
- Menyiapkan seluruh dokumen resmi (Surat Keputusan pokja gtk madrasah) untuk digunakan sebagai instrumen registrasi SK ke sistem informasi manajemen kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah (kkgtk-madrasah.kemenag.go.id);
- Melakukan sosialisasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan registrasi proposal bantuan pokja gtk madrasah gelombang 2 (dua) yang terdiri dari dua sumber anggaran yakni anggaran kerjasama dengan world bank (MEQR) dan anggaran rupiah murni (RM) dengan timeline berikut:
a. Sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) tanggal 28 s/d 30 Juni 2021;
b. Registrasi admin simkkgtk madrasah (simPKB) kabupaten/kota dan provinsi tanggal 28 s/d 30 Juni 2021;
c. Registrasi dan perbaikan Surat Keputusan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (SK Pokja GTK Madrasah) baik level kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional tanggal 1 s/d 15 Juli 2021;
d. Registrasi dan perbaikan proposal bantuan Pokja GTK Madrasah tanggal 5 s/d 20 Juli 2021;
e. Verifikasi dan validasi proposal bantuan Pokja GTK Madrasah oleh admin kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional tanggal 5 s/d 22 Juli 2021;
f. Approvel proposal bantuan Pokja GTK Madrasah oleh admin kabupaten/kota, provinsi, dan nasional tanggal 22 s/d 27 Juli 2021;
Demikian surat edaran dibuat atas perhatiannya diucapkan banyak terimakasih.
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau