Tampilkan postingan dengan label Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Mei 2022

Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022

Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MAK.

B. Tujuan

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

D. Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah.

E. Pengertian

Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.

Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA,MI,MTs,MA dan MAK Tahun 2022


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Channel Youtube Yayasan Arraihan Belalau silahkan kunjungi di KLIK DISINI

Selanjutnya untuk download Keputusan Dirjen Pendis No. 2047 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022 bisa klik dibawah ini.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...