Tampilkan postingan dengan label Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Januari 2023

Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024

Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 

 Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Surat Edaran SE Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan PPDB siswa/siswi Madrasah Tahun Ajaran 2023/2024.

Inti dari Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa regulasi Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB bagi Satuan Pendidikan di lingkungan kementrian agama Tahun Pelajaran 2023/2024 memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024

Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah langkah sebagai berikut:
  1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir:
  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis:
  3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya):
  4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang beriaku.

A. Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka meningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
    Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

    B. Tujuan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk: 

    1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan,
    2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

    C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru

    Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
    • Raudlatul Athfal,
    • Madrasah Ibtidaiyah,
    • Madrasah Tsanawiyah,
    • Madrasah Aliyah dan
    • Madrasah Aliyah Kejuruan

    Pengertian Umum

    Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
    1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.
    2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTsj, Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
    3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
    4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
    5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah
    6. wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
    7. Olimpiade Sains Kabupaten adalah wahana adu kompetensi bagi siswa.




    Lihat Juga:

    LIHAT JUGA:

    TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



    LIHAT JUGA:

    ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    ♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    📌TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA

    BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






    LIHAT JUGA:



    Lihat Juga:
    Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

    WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

    Telegram #1 Klik disini

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

    Download Juknis PPDB Madrasah tahun pelajaran 2023/2024

    Selengkapnya untuk download Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

    Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

    Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...