SUJUD SAHWI
Sujud sahwi itu dilakukan jika ada kekurangan atau kelebihan rakaat salat, atau jika ada salah satu rukun shalat yang tertinggal (karena lupa) seperti misalnya terlupa tasyahud awal. Maka kompensasi d ari lupa ini tergantung pada kasusnya, apakah ia kekurangan rakaat atau kelebihan rakaat? Atau malah lupa sama sekali sudah berapa rakaat? Lalu di sini juga ada persoalan apakah ingatnya (bahwa shalatnya itu salah) terjadi sebelum salam atau sesudah selesai salam, dan jika lupa tasyahud awal apakah ingatnya sebelum sempurna berdiri atau baru setengah berdiri. Namun di sini terjadi perbedaan pendapat para fuqaha.
Namun sebelum itu mari kita lihat hadits dari tiap-tiap kondisi lupa tersebut.
Jika Salah Satu Rukun Shalat Ada Yang Tertinggal
Jika salah satu rukun shalat ada yang tertinggal namun ia tidak salah jumlah rakaatnya, maka ada dua jawaban, ada hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w. melakukan sujud sahwi nya itu sesudah salam (sesudah selesai shalat)
Dari Abdullah Ibnu Buhainah r.a. ia berkata “Rasulullah s.a.w. shalat mengimami kami di antara shalat fardhu, lalu setelah mendapat dua rakaat, beliau berdiri dan tidak duduk, (tasyahud awal) dan orang-orag pun ikut berdiri bersamanya, setelah shalat dan kami menunggu salamnya, (tiba-tiba) beliau takbir sebelum menngucap salam, lalu sujud dua kali (sahwi) sementara beliau dalam keadaan duduk, kemudian mengucapkan salam” (H.R.Bukhai No. 1224)
Abu Isa (Tirmidzi) berkata; “Hadits Ibnu Buhainah derajatnya hasan shahih.
Dari Abdullah Ibnu Buhainah r.a. ia berkata “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w, berdiri setelah mendapat dua rakaat, shalat zhuhur tanpa duduk di antaranya (tasyahud awal) ketika menyelesakan shalatnya, beliau s.a.w. sujud dua kali (sahwi) kemudian mengucapkan salam” (H.R.Bukhai No. 1225)
Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Umar Al Jusyami telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Al Mas’udi dari Ziyad bin ‘Ilaqah dia berkata; ” Al Mughirah bin Syu’bah shalat bersama kami, lalu langsung berdiri di raka’at kedua (lupa tasyahud awal), lantas kami mengucapkan “Subhanallah” dia juga mengucapkan; “Subhanallah” dan dia terus berdiri. Setelah menyempurnakan shalat dan memberi salam, dia sujud sahwi dua kali, seusai shalat dia berkata; “Aku pernah melihat Rasulullah s.a.w. mengerjakan seperti yang aku kerjakan.” (H.R. Abu Daud No. 873)
Pada dua hadits di atas terlihat bahwa sujud sahwi dilaksanakan sebelum salam. Namun dalam hadits lainnya diriwayatkan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Utsman bin Abu Syaibah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ayyasy dari Ubaidullah bin Ubaid dari Zuhair bin Salim Al ‘Ansi dari ‘Abdurrahman bin Jubair bin Nufair dari Tsauban ia berkata, “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sujud sahwi itu sujud dua kali setelah salam. ” (H.R. Ibnu Majah No. 1209) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’ berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Hisyam bin Hassan dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah bahwa Nabi s.a.w. melakukan dua sujud (sahwi) setelah salam.” (H.R. Tirmidzi No. 360) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih.
Namun diriwayatkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Abdullah bin As-Sa’ib Al Qari melakukan sujud sahwi sebelum salam
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul A’la dan Abu Dawud keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya bin Abi Katsir dari Muhammad bin Ibrahim bahwa Abu Hurairah dan Abdullah bin As Sa`ib Al Qari` sujud dengan dua kali sujud sebelum salam.” (Atsar.R. Tirmidzi No. 357) Nashiruddin Al-Albani mengatakan bahwa seluruh sanadnya shahih namun tidak mengatakan hadits ini shahih. Kemungkinan Al-Albani keberatan dengan matan (isinya) karena beliau menganggap riwayat yang lebih kuat adalah yang sahwi setelagh salam.
Tirmidzi berkata : Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Dan ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi’i. Ia berpendapat bahwa dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. “Hadits ini menghapus hadits-hadits yang lain, dan ia (Tirmidzi) menyebutkan juga bahwa seperti itulah terakhir kali yang dilakukan oleh Nabi s.a.w.. Ahmad dan Ishaq berkata; “Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua maka ia harus sujud dua kali sebelum salam berdasarkan hadits Ibnu Buhainah. Dan Abdullah Ibnu Buhainah adalah Abdullah bin Malik. Ia adalah Ibnu Bunainah, ayahnya bernama Malik dan ibunya bernama Buhainah. Seperti inilah Ishaq bin Manshur mengabarkan kepadaku dari Ali bin Abdullah bin Al Madini.”
Apabila Ingat Kekurangan Tasyahud Awal Sebelum Berdiri Tegak
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin ‘Amru dari Abdullah bin Walid dari Sufyan dari Jabir yaitu Al Ju’fi dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mughirah bin Syubail Al Ahmasi dari Qais bin Abu Hazim dari Al Mughirah bin Syu’bah dia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda; “Apabila seorang imam terlanjur berdiri pada raka’at kedua, dan ingat sebelum berdiri tegak, hendaknya ia kembali duduk, dan apabila telah berdiri tegak hendaknya ia tidak duduk dan sujudlah dua kali yaitu sujud sahwi.” (H.R. Abu Daud No. 872)
Sujud Sahwi karena Kelebihan Rakaat
Jika seseorang lupa dan kelebihan rakaat shalat (misal shalat subuh mestinya 2 rakaat jadi 3 rakaat) maka setelah selesai salam, ia harus melakukan sujud sahwi, dengan cara takbir lagi (dalam keadaan duduk) lalu melakukan sujud, lalu bangkit, takbir lagi dan sujud lagi baru salam
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Jabir dari Abdurrahman bin Al Aswad dari Al Aswad dari Abdullah “bahwa Nabi s.a.w. shalat Zhuhur atau Ashar lima rakaat (kelebihan rakaat) kemudian (setelah selesai) sujud sahwi dua kali lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: “Inilah dua sujud bagi siapa yang ragu dari kalian, apakah ia menambah atau mengurangi.” (H.R. Ahmad No. 3689)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abdullah An Nahsyali ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Al Aswad dari ayahnya dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata; Rasulullah s.a.w. shalat Zhuhur atau Ashar lima rakaat, setelah selesai ditanyakan kepada beliau; Wahai Rasulullah, apakah ada penambahan shalat? Beliau menjawab: “TIdak.” Mereka berkata; Sesungguhnya engkau shalat lima rakaat. Ia berkata; Lalu beliau sujud sahwi dua kali kemudian bersabda: “Sesungguhnya aku adalah manusia biasa seperti kalian, aku ingat seperti kalian ingat dan lupa seperti kalian lupa.” (H.R. Ahmad No. 3786)
Sujud Sahwi karena Kekurangan Rakaat
Jika seseorang lupa dan kekurangan rakaat shalat (misal shalat zhuhur 4 rakaat hanya dikerjakan 2 atau 3 rakaat) tentunya ingatnya (bahwa ia kurang rakaat) adalah setelah selesai shalat. Tidak mungkin ingatnya sebelum selesai shalat. Jika ingatnya sebelum selesai shalat ya pasti tidak jadi salah, karena ia segera melengkapi kekurangan rakaatnya sebelum salam.
Namun karena kasus kekurangan rakaat ini pasti ingatnya adalah setelah selesai shalat, maka setelah selesai shalat, ia harus bangkit shalat lagi menambah dulu kekurangan rakaat tadi, setelah itu salam baru melakukan sujud sahwi dengan cara bertakbir lagi melakukan sujud lalu takbir lagi dan sujud lagi baru salam
Rasulullah s.a.w. pernah kekurangan 1 rakaat maka beliau menambah 1 rakaat baru sujud sahwi.
“Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)
Rasulullah s.a.w. juga pernah pernah kekurangan 2 rakaat maka beliau shalat lagi 2 rakaat baru sujud sahwi.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah s.a.w. shalat petang hari bersama kami yaitu shalat dzuhur atau ashar.” Kata Abu Hurairah; “Ternyata beliau hanya shalat dua raka’at kemudian salam, lalu pergi ke kayu yang melintang di depan masjid sambil meletakkan tangan yang satunya (kanannya) di atas tangannya yang lain, dan terlihat di wajahnya seolah-olah beliau sedang marah, setelah itu orang-orang bergegas keluar (dari masjid) sambil berkata; “Shalat di qashar, shalat di qashar.” Dan di antara orang-orang tersebut terdapat Abu Bakar dan Umar, keduanya merasa segan untuk menanyakan hal itu, maka salah seorang yang di beri nama oleh Rasulullah s.a.w. dengan sebutan Dzul yadain berdiri seraya bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah anda lupa ataukah memang shalat telah di qashar?” beliau menjawab: “Aku tidak lupa dan tidak pula mengqashar shalat.” Dzul Yadain berkata; “Akan tetapi anda lupa wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah s.a.w. menghadap kepada orang-orang seraya bersabda: “Benarkah apa yang di katakan oleh Dzul Yadain?” para sahabat menjawab (dengan isyarat); “Ya, benar” lalu beliau maju kembali ke tempatnya semula dan menyelesaikan kekurangan (raka’at) yang tertinggal, kemudian salam. Setelah salam beliau bertakbir dan sujud seperti sujud biasa atau agak panjang sedikit lalu mengangkat kepala dan bertakbir, setelah itu beliau bertakbir lagi dan sujud seperti sujud biasa atau agak lama kemudian mengangkat kepala dan bertakbir.” Di tanyakan kepada Muhammad; “Apakah beliau salam dalam (sujud) sahwi?” jawabnya; “aku tidak menghafalnya dari Abu Hurairah, tapi aku diberitahu bahwa Imran bin Hushain berkata; “Kemudian beliau s.a.w. salam…“. (H.R. Bukhari No. 1152, Abu Daud No. 856)
Ada riwayat hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah s.a.w. cukup menambahkan kekurangan rakaatnya dan tidak sujud yaitu hadits berikut ini :
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Asad telah mengabarkan kepada kami Syababah telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi’b dari Sa’id bin Abu Sa’id Al Maqburi dari Abu Hurairah bahwa Nabi s.a.w.beranjak pergi setelah selesai dari dua raka’at shalat wajib, maka seorang laki-laki bertanya kepada beliau; “Apakah shalat telah di qashar wahai Rasulullah ataukah anda lupa?” beliau menjawab; “Semua itu tidak aku lakukan.” Maka orang-orang berkata; “Anda telah melakukan hal itu wahai Rasulullah!.” Kemudian beliau mengerjakan dua raka’at yang tertinggal, lalu beliau beranjak pergi tanpa mengerjakan sujud sahwi dua kali.” (H.R. Abu Daud No. 858)(Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih namun ditempat lain mengatakan hadits ini syadz (ganjil). Salah satu perawinya yaitu Syababah bin Sawar oleh Ibnu Hajar Asqolani, Adz-Dzahabi, Ibnu Kharasy dan As-Saji dikatakan bahwa ia tertuduh beraliran murji’ah. Sehingga hadits ini tidak kuat.
Sujud Sahwi Jika Tidak Ingat Sama Sekali Sudah Berapa Rakaat
Dalam kasus tidak ingat telah berapa rakaat maka ia tidak tahu apakah ini kelebihan rakaat atau kekurangan rakaat. Termasuk di sini adalah kasus misalnya ia lupa sama sekali tadi sudah tasyahud awal atau belum, termasuk juga dalam kasus ini misalnya ia lupa salah satu rukun shalat ada yang tertinggal atau tidak. Maka dalam hal ini berlaku kapan Anda mulai menyadari atau mengingatnya? Jika pertanyaan keraguan itu sudah mulai timbul sebelum selesai shalat , maka sujud sahwinya bisa sebelum salam (sebelum shalat disempurnakan).
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al ‘Ala` telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad Dastuwa`i telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Katsir telah menceritakan kepada kami ‘Iyadl. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Aban telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hilal bin ‘Iyadl dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, dan tidak tahu apakah lebih ataukah kurang (raka’atnya) hendaknya ia sujud dua kali ketika masih duduk (tasyahud), (H.R. Abu Daud No. 868)
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yusuf telah bercerita kepada kami Al Awza’iy dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi s.a.w.bersabda: “Dan jika iqamat telah selesai dikumandangkan dia (setan) kembali lagi untuk mengganggu seseorang diantara dirinya dan jiwanya seraya berkata; ingatlah ini dan itu. Hingga orang itu tidak menyadari apakah tiga atau empat raka’at shalat yang sudah dikerjakannya. Apabila dia tidak tahu tiga atau empat raka’at maka sujudlah dua kali sebagai sujud sahwi“. (H.R. Bukhari No. 3043)
Namun jika ingat dan ragunya itu timbul setelah selesai (sempurna) shalatnya (berarti setelah salam) maka sebaiknya ia bangkit dan shalat satu rakaat (karena berjaga-jaga mungkin saja ia kekurangan rakaat) lalu tasyshud dan salam. Setelah itu baru melakukan sujud sahwi (yaitu dua kali sujud lalu salam tanpa tasyahud)
Telah menceritakan kepada kami Yazid dan Abu An Nadlr mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah bin Abu Salamah dari Zaid bin Aslam dari ‘Atho` bin Yasar dari Abu Sa’id Al Khudri dari Nabi s.a.w. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu apakah tiga raka’at atau empat raka’at yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia bangun dan shalat satu raka’at(ditambakan saja) , Yazid berkata; “Agar keraguan itu tertumpu pada jumlah raka’at yang lebih, ” setelah itu hendaklah ia sujud sahwi dua raka’at, jika ia telah melaksanakan lima raka’at, maka sujud tersebut sebagai penyempurna. Dan jika ia melaksanakan empat raka’at, maka hal itu akan menjadikan setan benci.” (H.R Ahmad No. 11367)
Jika Ragu Sudah Berapa Rakaat Maka Ambil Asumsi Yang Terendah
Jika Anda misalnya ragu apakah saat ini saya sudah berada pada rakaat ke tiga atau kedua, maka harus diasumsikan rakaat kedua. Jika ragu apakah saat ini saya sudah berada pada rakaat ke empat atau ketiga , maka harus diasumsikan rakaat ketiga. Dengan cara ini maka pasti berada pada kelebihan rakaat. Dalilnya ada hadits berikut ini :
Telah menceritakan kepada kami Abu Yusuf Ar Raqqi Muhammad bin Ahmad Ash Shaidalani berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah dari Muhammad bin Ishaq dari Makhul dari Kuraib dari Ibnu Abbas dari ‘Abdurrahman bin Auf ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jika salah seorang dari kalian ragu antara dua raka’at atau satu, hendaklah ia jadikan satu raka’at. Jika ragu antara dua raka’at atau tiga, hendaklah ia jadikan dua. Jika ragu antara tiga atau empat, hendaklah ia jadikan tiga. Setelah itu hendaklah ia menyempurnakan kekurangannya (jika memang masih kurang), hingga keraguan itu bertumpu pada sesuatu yang lebih. Kemudian sujud sahwi dua kali dalam keadaan duduk sebelum salam. ” (H.R. Ibnu Majah No. 1199)
Maka kelebihan shalat ini akan dinilai sebagai shalat sunnah
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Ibnu ‘Ajlan dari Zaid bin Aslam dari ‘Atho` bin Yasar dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, “Rasulullah s.a.w bersabda: “Jika shalatnya ternyata telah sempurna maka tambahan raka’at itu sebagai nafilah. Namun, jika raka’at shalatnya kurang, maka tambahan itu sebagai penyempurnanya. Dan dua sujud (sahwi) itu akan membuat setan benci. ” (H.R. Ibnu Majah No. 1200)
Bagaimana Tata Cara Sujud Sahwi Itu?
Sujud sahwi itu dilaksanakan dengan cara mulai takbir dalam keadaan tetap duduk (bukan berdiri) lalu melakukan sujud, dan berdoa seperti doa sujud biasa. Lalu takbir dan bangkit duduk (tanpa berdoa) lalu takbir untuk sujud lagi (untuk kedua kalinya) dan berdoa seperti doa sujud biasa. Lalu takbir lagi untuk bangkit duduk tawaruk seperti tasyahud akhir (tanpa atau dengan berdoa tasyahud) lalu melakukan salam. Hal ini sesuai petunjuk dalam hadits Nabi s.a.w sebagai berikut :
Setelah salam (menyempurnakan shalat) beliau bertakbir (dalam keadaan tetap duduk) dan sujud seperti sujud biasa atau agak panjang sedikit, lalu mengangkat kepala (untuk duduk) dan bertakbir, setelah itu beliau bertakbir lagi dan sujud seperti sujud biasa atau agak lama kemudian mengangkat kepala dan bertakbir.” Kemudian beliau s.a.w. salam…“. (H.R. Bukhari No. 1152)
Jadi dalam sujud syahwi setiap gerakan didahului takbir baik ketika hendak sujud maupun ketika bangkit dari sujud.
Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal ini dalam kasus kekurangan rakaat), kemudian beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (H.R. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Al A’raj dari Abdullah bin Buhainah Al Asadi sekutu bani Abdul Muthallib, “bahwa Nabi s.a.w. berdiri ketika shalat zhuhur yang seharusnya duduk (tertinggal tasyahud awal). Maka ketika telah selesai beliau sujud dengan dua kali sujud, beliau bertakbir pada setiap sujud dan duduk sebelum salam.” (H.R. Tirmidzi No. 356) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih.
Apakah Ada Takbiratul Ihrom (Takbir seperti mulai awal shalat)
Dalam hadits-hadits di atas, nampak ada sedikit perbedaan dan kesimpang siuran terkait masalah takbir. Apakah ketika pertama kali mulai sujud sahwi itu ada takbiratul ihrom? Yaitu takbir dengan mengangkat tangan dengan telapak menghadap ke muka?? Lalu apakah pada saat bangkit duduk itu juga ada takbir.
Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat yang nampak kuat dari berbagai dalil” (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 3/99)
Apakah Ada Tasyahud Lagi Sebelum Salam Pada Sujud Sahwi?
Dalam hadits di atas hanya dijelaskan bahwa setelah dua kai sujud Nabi s.a.w. duduk kemudian salam. Tidak dijelaskan apakah ada tasyahud akhir lagi. Hal ini seolah menunjukkan bahwa beliau s.a.w. hanya duduk dan tidak membaca doa tasyahud lagi dan langsung salam.
Namun dalam riwayat lain diceritakan oleh Imran bin Husain bahwa Rasulullah s.a.w. melakukan sujud sahwi dengan tasyahud lagi sebelum salam.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mutsanna telah menceritakan kepadaku Asy’ats dari Muhammad bin Sirin dari Khalid yaitu Al Khaddza` dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari ‘Imran bin Hushain bahwa Nabi s.a.w. shalat bersama mereka lalu lupa, maka beliau sujud dua kali, lalu tasyahud dan salam.” (H.R. Abu Daud No. 875) Ibnu Hajar Asqolani mengatakan semua perawinya tsiqoh. Sedangkan Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini syadz (aneh) karena dari segi isinya, Al-Albani cenderung berpendapat bahwa sujud sahwi itu setelah salam dan tidak ada tasyahud.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya An Naisaburi berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Anshari berkata; telah mengabarkan kepadaku Asy’ats dari Ibnu Sirin dari Khalid Al Hadzdza` dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Imran bin Hushain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabat kemudian lupa, beliau lalu sujud dengan dua kali sujud. Setelah itu beliau tasyahud dan salam.” (H.R. Tirmidzi No. 361) Tirmidzi berkata hadits ini hasan gharib.
Abu Isa (Tirmidzi berkata) ” Para ahli ilmu berselisih berkenaan dengan tasyahud dalam dua sujud sahwi. Sebagian mereka berkata; “Hendaknya seseorang bertasyahud dalam dua sujud (sujud sahwi) tersebut baru kemudian salam.” Sedangkan yang lainnya berkata; “Pada dua sujud itu tidak ada tasyahud. Namun ada juga yang mengatakan jika ia melakukan sujud tersebut sebelum salam, ia tidak harus bertasyahud.” Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq, keduanya berkata; “Jika seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam maka ia tidak perlu bertasyahud.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Tidak ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang memerintahkan untuk tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada satu pun hadits shahih yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini disyariatkan, tentu hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para sahabat yang membicarakan tentang sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud itu hampir sama lamanya dengan dua sujud bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi s.a.w. melakukan tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat akan lebih mengetahuinya daripada mengetahui perkara salam, takbir ketika akan sujud dan ketika akan bangkit dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan dibanding tasyahud.” (Majmu’ Fatawa, 23/49)
Apakah Sujud Sahwi Itu Sesudah Atau Sebelum Salam?
Sebagaimana masalah fiqih lainnya kebanyakan terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ada yang berpendapat sebelum salam (sebelum selesai shalat) dan yang lain berpendapat sujud sahwi itu dilaksanakan sesudah salam / sempurna shalat. Namun ada juga yang berpendapat, tergantung yang mana dulu. Jika kelebihan rakaat, maka sebelum salam. Jika kekurangan rakaat maka sesudah salam, karena harus menambah lebih dulu rakaat yang kurang itu.
Abu Isa (Tirmidzi) berkata; “Para ahli ilmu berselisih pendapat kapan seseorang harus sujud sahwi, sebelum salam atau setelahnya. Ada beberapa pendapat :
1. Sujud Sahwi Itu Setelah Salam (Sebelum disempurnakan shalat) baik kelebihan atau kekurangan rakaat
Abu Isa (Tirmidzi) berkata : Sebagian mereka berpendapat bahwa itu dilakukan setelah salam. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah (Iraq). Abu Daud berkata; ” Umar bin Abdul Aziz juga pernah memberi fatwa “Dan yang demikian bagi orang yang langsung berdiri dari dua raka’at (lupa dari tasyahud), kemudian dia sujud (sahwi) setelah salam.” Mereka yang berpendapat seperti ini berpegang pada hadits ini :
Dari Ibnu Mas’ud r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian merasa ragu ketika shalat, maka hendaklah ia berusaha mendapatkan yang benar, lalu menyempurnakan shalatnya, kemudian mengucapkan salam lalu sujud dua kali (sujud sahwi)” (H.R. Muslim)
Hadits ini menjadi pegangan madzhab Hanbali yang berpendapat semua sujud sahwi dilakukan setelah shalat selesai atau setelah salam.
2. Sujud Sahwi Itu Sebelum Salam (Sebelum disempurnakan shalat) baik kelebihan atau kekurangan rakaat
Abu Isa (Tirmidzi) berkata : Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa itu dilakukan sebelum salam. Pendapat ini banyak diambil oleh para fuqaha Madinah seperti Yahya bin Sa’id, Rabi’ah dan yang lainnya. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi’i (Madzhab Syafi’i)
Imam Syafi’I berpegang pada hadits ini :
Dari Abu Sa’id Al-Khuidri r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian merasa ragu ketika shalat, dan tidak mengetahui berapa rakaat ia telah shalat, maka hendaklah ia meninggalkan keraguan itu, kemudian mengambil apa yang diyakininya, kemudian sujud dua kali (sahwi) sebelum salam” (H.R. Muslim)
Imam Ahmad juga berkata seandainya tidak dinukil riwayat selain itu, maka saya berpendapat semua sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Lebih lanjut Ibnu Hajar Asqolani mengatakan bahwa hadits riwayat Buhainah r.a. tidak bisa dijadikan hujjah bahwa semua sujud sahwi dilakukan sebelum salam. (Fathul Bari Jilid 6 Hal 460)
3. Jika Kelebihan Rakaat, Sujud Sahwi Itu Setelah Salam, dan Jika Kekurangan Rakaat Sebelum Salam
Sebagian ulama mengatakan, “Jika itu berupa tambahan (kelebihan rakaat) maka sujud dilakukan setelah salam, tetapi jika berupa kekurangan rakaat, maka sebelum salam.” Pendapat ini diambil oleh Malik bin Anas (Madhzab Maliki).
Ibnu Hajar Asqolani mengatakan : Ada pendapat yang mengatakan bahwa Imam Bukhari bermaksud membedakan antara yang pengurangan (kurang rakaat) dan penambahan (kelebihan rakaat) Apabila mengurangi apa yang ada dalam shalat, maka sujud sahwi sebelum salam. Sedangkan apabila lupanya dalam bentuk penambahan (rakaat) maka sahwinya sesudah salam. Pendapat yang membedakan dua kondisi ini adalah pendapat Malik, Al-Muzani, Ibnu Tsaur dan Syafi’I (Fathul Bari Jilid 6 Hal 469)
4. Sujud Sahwi Itu Sebelum Salam Jika Lupa Tasyahud (Atau rukun lain), Namun Rakaatnya Benar. Sedangkan Jika Rakaatnya kelebihan atau kekurangan, sujud sahwinya Setelah Salam
Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad (Madzhab Hambali) berkata; “Hadits itu diamalkan sesuai dengan kasus yang menyertainya. Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua (tanpa tasyahud awal) sebagaimana hadits Ibnu Buhainah maka ia sujud sahwi sebelum salam. Jika ia shalat zhuhur lima rakaat (kelebihan rakaat) maka ia sujud dua kali setelah salam. Dan jika ia salam di rakaat kedua pada shalat zhuhur atau asar (kekurangan rakaat) maka ia sujud setelah salam. Setiap itu dilakukan sesuai dengan kasusnya. Dan setiap (Nabi s.a.w) lupa, tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi s.a.w bahwa dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
Pendapat ini disetujui oleh Imam Ishaq yang juga mengatakan seperti yang dikatakan Imam Ahmad, bahwa “Dan setiap (Nabi s.a.w) lupa tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi s.a.w., jika itu berupa tambahan (kelebihan rakaat) dalam shalat maka ia sujud sebelum salam, namun jika kurang dalam rakaat, maka ia sujud sebelum salam (Jadi membantah pendapat madzhab Maliki)
Namun Imam Nawawi mengatakan bahwa yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat Imam Malik.
- Sujud Sahwi Itu Sesudah Salam Jika Kekurangan Rakaat, Sedangkan Jika Rakaatnya kelebihan, sujud sahwinya Setelah Salam. Dan ketika ragu-ragu berapa rakaat maka sujud sahwinya setelah salam.
Al-Khatabi berkata mereka yang membedakan sujud sahwi antara penambahan (kelebihan rakaat) dan pengurangan (kekuranan rakaat) adalah tidak benar. Dalam kisah Zul Yadain, disebutkan sujud sahwi dilakukan sesudah shalat (sesudah salam) padahal itu dalam kasus kekurangan rakaat.
Pendapat ini dianggap lebih kuat oleh ulama Saudi seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi; dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud , Syaikh Utsaimin dll. Mereka mengatakan : “Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud setelah tasyahud akhir sebelum salam, dilakukan sebagaimana sujud dalam shalat. Dzikir dan do’a yang dibaca ketika itu adalah seperti ketika dalam shalat. Kecuali jika sujud sahwinya terdapat kekurangan satu raka’at atau lebih, maka ketika itu, sujud sahwinya sesudah salam. Namun jika orang memilih keraguan yang ia yakini lebih kuat (ragu tentang jumlah rakaatnya),maka yang lebih afdhol baginya adalah sujud sahwi sesudah salam”. (. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ soal ketujuh, fatwa no. 8540, 7/129)
Apakah Takbirnya Itu Berdiri Atau Duduk?
Takbir pada sujud sahwi dilakukan dalam posisi duduk dan bukan dalam posisi berdiri
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Al A’raj dari ‘Abdullah Ibnu Buhainah Al Asadiy sekutunya suku ‘Abdul Muthalib bahwa “Rasulullah s.a.w.mendirikan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah Beliau menyempurnakan shalatnya, Beliau sujud dua kali, dan Beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum memberi salam) “. (H.R. Bukhari No. 1154)
Apakah Bacaan Doa Sujud Sahwi?
Bacaan doa pada sujud syahwi adalah sama seperti sujud pada shalat fardhu dan shalat lainnya yaitu ada dua alternatif doa ketika sujud :
Subhaana robbiyal a’laa” (Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi) (H.R. Muslim No. 772)
Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummaghfirli.” (Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku) (H.R. Bukhari No. 817 dan Muslim No. 484)
Dalam Mughnil Muhtaj –salah satu kitab fiqih Syafi’iyah- disebutkan, “Tata cara sujud sahwi sama seperti sujud ketika shalat dalam perbuatann wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi, thuma’ninah (bersikap tenang), menahan sujud, menundukkan kepala, melakukan duduk iftirosy ketika duduk antara dua sujud sahwi, duduk tawarruk ketika selesai dari melakukan sujud sahwi, dan dzikir yang dibaca pada kedua sujud tersebut adalah seperti dzikir sujud dalam shalat.”
Kesimpulan :
Sujud sahwi jelas dilaksanakan pada kasus tertinggalnya salah satu rukun shalat karena lupa, kelebihan rakaat, kekurangan rakaat atau lupa sudah berapa rakaat (tidak tahu kelebihan atau kekurangan). Maka sujud sahwi dilaksanakan dengan dua kali sujud, dan takbir pada setiap sebelum sujud. Dan doa sujud sahwi itu sama dengan doa pada shalat biasa. Inilah hal yang tidak ada perbedaan diantara para fuqaha.
Namun para fuqaha )ahli fiqih) dan imam madzhab berbeda pendapat tentang apakah dalam sujud sahwi itu ada tasyahud atau tidak, lalu apakah sujud sahwi itu sebelum salam atau sesudah salam
Shidiq Hasan Khan berkata, “Hadits-hadits yang tegas menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan sujud sahwi dilakukann sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi s.a.w. Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih sujud sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (bukan wajib)” (Ar-Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H)
Jadi Silakan memilih pendapat mana yang lebih kuat atau lebih mudah atau lebih logis menurut Anda.
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau