Tampilkan postingan dengan label Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Oktober 2021

Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

 Menyusuli Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B- 2963.2/DJ.I/HM.01/09/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022.

Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022
Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

BACA JUGA: PENCAIRAN INSENTIF GURU BUKAN PNS SUDAH DIMULAI KLIK DISINI

Dimohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada:

  1. Seluruh madrasah tentang perubahan ketentuan batas waktu penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 yang semula paling lambat 30 September 2021 diubah menjadi paling lambat 22 Oktober 2021 Pukul 24.00 WIB.
  2. Seluruh madrasah yang sudah menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/
  3. Madrasah swasta penerima BOS tahun anggaran 2021 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM tetapi sudah mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM dan RKAM dilakukan melalui portal BOS.
  4. Seluruh madrasah penerima BOS tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM 2021 dan RKAM 2022 diatur sebagai berikut:
    a. Penamaan file EDM dan RKAM (PDF) ditulis dengan format sebagai berikut: EDM_NSM_NAMALEMBAGA dan RKAM_NSM_NAMALEMBAGA. (Contoh:
    EDM_131253050002_WAINGAPU);
    b. File pada butir a diunggah melalui link google drive: https://bit.ly/3m5H2Im sesuai dengan folder yang disediakan (negeri dan swasta) dan sesuai dengan klasifikasi file (EDM atau RKAM);
  5. Tim Inti Provinsi (TIP) untuk berkoordinasi dengan Tim BOS Kankemenag dan Tim Inti Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring dan telaah file EDM dan RKAM yang dibuat dan diunggah oleh Madrasah sebagaimana disebutkan pada angka 2, 3, dan 4.
  6. Khusus bagi madrasah swasta yang memenuhi kriteria penerima BOS tahun anggaran 2022 dan belum menjadi penerima BOS di tahun anggaran 2021 (belum mempunyai akun portal BOS) akan dibuatkan akun portal BOS oleh Tim BOS Pusat.
  7. Madrasah penerima BOS tahun anggaran 2022 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Untuk file Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024 Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 Septemb...