Tampilkan postingan dengan label Materi Pengelolaan Keuangan Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pengelolaan Keuangan Madrasah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 April 2024

Materi Pengelolaan Keuangan Madrasah



Materi Pengelolaan Keuangan Madrasah

Materi Pengelolaan Keuangan Madrasah

Klasifikasi Dokumen Pencairan

  • Uang Persediaan (UP) = uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran.
  • Ganti Uang Persediaan (GUP) = dokumen yang diterbitkan yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
  • Tambah Uang Persediaan (TUP) = uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
  • LS BENDAHARA PENGELUARAN (LS – BP) = untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honoraium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
  • LS KPPN = Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak
PENCAIRAN / PENYALURAN BAGI MADRASAH TSANAWIYAH DAN ALIYAH NEGERI SEBAGAI SATKER
  • Bendahara Pengeluaran dan PPK berada di MTsN dan MAN sebagai satker
  • Pencairan dana BOS dilakukan dengan mekanisme UP/GUP, TUP, LS – BP dan LS – KPPN sesuai dengan kondisi dan karakteristik belanja yang akan dilakukan
PENCAIRAN / PENYALURAN BAGI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI
  • Satker berada di Kankemenag, sehingga PPK dan Bendahara Pengeluaran berada di Kankemenag
  • MIN seharusnya berstatus sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (untuk dana BOS)
  • Pengajuan pencairan dan dokumen pencairan berdasarkan RKAM MIN yang diinput melalui e-RKAM dan terkonsolidasi dalam RKA – KL konsolidasian
PEMBUKUAN PADA MADRASAH SWASTA
  • PEMBUKUAN PENDAPATAN: dilakukan setelah madrasah menerima dana BOS di rekening BOS madrasah;
  • PEMBUKUAN PINDAH BUKU: dilakukan setelah madrasah melakukan penarikan BOS secara tunai dari bank;
  • PEMBUKUAN BELANJA: dilakukan setelah madrasah melakukan belanja dengan menggunakan dana BOS
PEMBUKUAN PADA MIN

PEMBUKUAN PENDAPATAN :
  • Dilakukan setelah madrasah menerima dana BOS dari Kankemenag, tipe kas disesuaikan dengan dana BOS yang diterima. sumber : bobintel.com
  • Jika diserahkan secara tunai, maka tipe kas untuk pendapatan adalah kas/tunai
  • Jika ditransfer melalui bank, maka tipe kas untuk pendapatan adalah bank
PEMBUKUAN PINDAH BUKU :

dilakukan setelah madrasah melakukan penarikan BOS secara tunai dari bank (jika penyerahan dari Kankemenag ke MIN dilakukan melalui transfer bank)

PEMBUKUAN BELANJA :

dilakukan setelah madrasah melakukan belanja dengan menggunakan dana BOS


PEMBUKUAN PADA MTsN DAN MAN
  • Apabila menggunakan UP/GUP/TUP/LS BP
  • PEMBUKUAN PENDAPATAN: dilakukan setelah SP2D UP/GUP/TUP/LS – BP terbit
  • PEMBUKUAN PINDAH BUKU: dilakukan setelah madrasah melakukan penarikan BOS secara tunai dari bank (jika terjadi penarikan tunai)
  • PEMBUKUAN BELANJA: dilakukan setelah madrasah melakukan belanja dengan menggunakan dana BOS
Ketentuan tentang BKU dan Buku Pembantu
  • Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran harus segera dicatat dalam Buku Kas Umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu/register-register.
  • Dokumen sumber pembukuan bendahara yang harus dicatat dalam Buku Kas Umum, antara lain : Kuitansi/dokumen pembayaran (sebagai bukti pembukuan pengeluaran bendahara);
  • Faktur pajak, bukti potongan atas pembayaran yang dilakukan oleh bendahara (sebagai bukti pembukuan penerimaan bendahara);
  • BKU dan Buku Pembantu harus ditutup setiap akhir bulan. Dalam hal telah menggunakan system computer, BKU dan Buku Pembantu dapat diprint untuk ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara

Ketentuan tentang LPJ

  • Laporan Pertanggungjawaban Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
  • LPJ Bendahara wajib disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
  • Bendahara wajib menyusun LPJ secara bulanan atas uang yang dikelolanya.
LPJ menyajikan informasi sebagai berikut :
  • keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu;
  • keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos;
  • hasil rekonsiliasi antara saldo pencatatan dengan saldo kas sebenarnya;
  • penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
  • LPJ disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, yang telah direkonsiliasi.
  • Penyampaian/penyelesaian LPJ – BP dilakukan secara bulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya, disertai dengan salinan rekening koran dari bank/pos untuk bulan berkenaan.
  • LPJ-BPP ditandatangani oleh BPP dan PPK serta disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya dengan dilampiri salinan rekening koran untuk bulan berkenaan.

Penyebab Selisih Kas

  • Pembulatan transaksi yang belum dilakukan, misalnya pembayaran tunai tagihan listrik Rp300.675,- pada saat pembayaran tunai dibulatkan menjadi Rp300.800,-. Terjadi pembulatan yang menyebabkan selisih kas sebesar Rp125,-.
  • Belanja yang sudah dicatat, tapi uang belum dibayarkan (uang titipan), misalnya gaji guru A bulan Juni sebesar Rp750,000, sudah dicatat sebagai pengeluaran di realisasi belanja, tapi belum dibayarkan secara tunai kepada guru A, karena yang bersangkutan sedang cuti sampai dengan penyusunan LPJ. Sehingga terjadi selisih kas sebesar Rp750.000,-.
  • Transaksi penerimaan dan pengeluaran belum lebih/kurang dicatat, dan belum dikoreksi pada penyusunan, sehingga terdapat selisih sebesar lebih/kurang catat tersebut. Misalnya penerimaan yang sebenarnya Rp120.000.000,- tapi dicatat sebesar RpRp130.000.000,- maka akan terdapat selisih lebih kas sebesar Rp.10.000.000,-. Jika terjadi kondisi ini sebaiknya dilakukan koreksi atas transaksi pendapatan.

Pembulatan Transaksi

  • Pembulatan transaksi biasanya terjadi saat pembayaran tunai terhadap transaksi tertentu;
  • Pembulatan dianggap wajar apabila nilai pembulatan masih wajar dan dibulatkan ke nominal terdekat yang dapat dibulatkan;
  • Pencatatan pembulatan transaksi dilakukan:
  • Saat input realisasi pengeluaran;
  • Saat akhir bulan (pembuatan LPJ)
  • Saat akhir tahun (pembuatan LPJ bulan Desember)

Pencatatan Pembulatan Transaksi

Saat input realisasi pengeluaran,
  • misalnya pembayaran tunai tagihan listrik Rp300.675,- pada saat pembayaran tunai dibulatkan menjadi Rp300.800,-. Dicatat sebesar Rp300.800, kemudian diberi penjelasan pada saat membuat nota pengeluaran:
  • “Nilai tagihan sebesar Rp300.675,- namun dibayarkan sebesar Rp300.800, sehingga terdapat pembulatan sebesar Rp125,-. Pembulatan dilakukan oleh pihat penerima bayaran”.

Pengembalian Dana

Pengembalian dana terjadi karena:
  • Kelebihan transfer dana penerimaan, misalnya dana BOS seharusnya Rp10.000.000,- namun ditransfer sebesar Rp15.000.000,-
  • Dana tidak terserap pada akhir tahun anggaran;
  • Temuan audit berupa pengembalian
Cara pengembalian:
  • Dikembalikan dalam tahun berjalan (sebelum 31 Desember)
  • Dikembalikan setelah tahun berjalan (setelah 31 Desember)
Selengkapnya tentang Materi Pengelolaan Keuangan Madrasah bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024 Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 Septemb...