Tampilkan postingan dengan label Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Oktober 2023

Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah

Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah


Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah
Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah

SIJURNALIS.COM - Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penilaian angka kredit konversi dapat dilakukan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan hasil Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Integrasi PAK Guru dan Pengawas Madrasah melalui Aplikasi DISPAKATI pada tanggal 24 s.d. 26 Oktober 2023 di Serpong Tangerang, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh Guru dan Pengawas Madrasah Jenjang Ahli Pertama Pangkat Golongan Ruang Penata Muda III/a sampai dengan Jenjang Ahli Madya Pangkat Golongan Ruang Pembina IV/a diwajibkan menginput data PAK terakhir secara mandiri dengan menggunakan akun SSO (Single Sign On) sebagaimana yang digunakan untuk presensi Pusaka dan mengupload hasil penetapan PAK terakhir melalui tautan https://ropeg.kemenag.go.id/dispakati

2. Penyesuaian Angka Kredit (AK) integrasi bagi pejabat fungsional sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 menggunakan hasil kerja pejabat fungsional guru dan pengawas yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022.

3. Bagi pejabat fungsional guru yang masih menggunakan format penilaian AK berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menyesuaikan terlebih dahulu ke dalam format penilaian AK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

4. Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pengawas adalah:
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru dan Pengawas Ahli Pertama Pangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a sampai dengan Pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Guru dan Pengawas Ahli Muda Pangkat Penata Golongan Ruang III/c sampai dengan Ahli Muda Pangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam bagi Guru dan Pengawas Ahli Madya Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama;
  • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat Eselon I bagi Guru dan Pengawas Ahli Madya Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b sampai dengan Guru dan Pengawas Ahli Utama Pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
5. Mekanisme penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi Guru dan Pengawas Madrasah Jenjang Ahli Madya Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b sampai dengan Guru dan Pengawas Ahli Utama Pangkat Pembina Utama Golongan Ruang IV/e dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek dengan ketentuan:
  • Tata cara penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi dengan aplikasi SIM-PAKIn dapat diakses melalui tautan https://www.gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi ;
  • Kendala terhadap proses penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi dilakukan melalui kanal aduan pada aplikasi SIM-PAKIn.
6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar menyusun Rekapitulasi Data Guru dan Pengawas Ahli Madya Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a sebagaimana format terlampir, dan disampaikan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam melalui email integrasipak@kemenag.go.id paling lambat tanggal 15 November 2023;

7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar menyusun Rekapitulasi Data Integrasi PAK bagi Guru dan Pengawas Ahli Pertma Pangkat Penata Muda Golongan III.a s.d. Ahli Muda Pangkat Penata Tk.I Golongan Ruang III/d sebagaimana format terlampir, dan disampaikan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam melalui email integrasipak@kemenag.go.id paling lambat tanggal 5 Desember 2023;

8. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan (sosialisasi, koordinasi, dan konsolidasi) terkait Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi bagi Guru dan Pengawas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

9. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar mengusulkan operator aplikasi DISPAKATI dari PNS Pejabat Fungsional yang bertugas sesuai kewenangan masing-masing.

10. Linimasa pengintegrasian PAK Guru dan Pengawas sebagaimana jadwal terlampir.

11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kasubtim Ibu Kartika Sari (081255468547), Kasubtim Bpk. Zarkasi (081219728958), dan Bpk Restu (085697910901).

Keseruan "PESTA BUDAYA SEKURA CAKAK BUAH" Pasca Ramadhan Merayakan Hari Kemenangan Halal Bihalal Syawal di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung. Silahkan KLIK TAUTAN DIBAWAH INI:

1. 2 SYAWAL 1444 H PEKON PADANG DALOM

2.  SYAWAL 1444 H PEKON SUKABUMI

3. 2 SYAWAL 1444 H PEKON KENALI9

4. 3 SYAWAL 1444 H PEKON KUTABESI


LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:

TERBARU: 


LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin.


Selengkapnya untuk download Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...