Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital – dengan tanda tangan elektronik (TTE).
Tidak ada lagi penerbitan surat keputusan dan piagam perizinan operasional yang dilakukan secara manual.
LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan inovasi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.
Terobosan ini juga menjadi langkah memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.
Selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin Operasional Madrasah Swasta yang diurus secara elektronik dan itu tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
BACA JUGA: SEPTEMBER INSENTIF GURU NON PNS CAIR
Ini bagian ikhtiar perluasan jangkauan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat.
Izin Operasional RA dan Madrasah Secara Online
Pengurusan dilakukan melalui situs https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.
Sistem yang dibangun sudah menerapkan sertifikat elektronik dalam pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional.
Ini menjadi salah satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Abdullah Faqih menambahkan, tahun 2021 merupakan masa transisi penerbitan Izin Operasional madrasah dari sistem manual menuju elektronik.
BACA JUGA: Apa Komsekuensi AN TP. 2021/2022
Kemenag telah melakukan penyempurnaan aplikasi sebelumnya, sehingga sekarang bisa sepenuhnya berbasis digital.
Masa transisi ini dilakukan pada April dan Mei. Setelah itu, semua surat keputusan dan Izin operasional sudah menggunakan TTE.
Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan penggunaan sertifikat elektronik.
BACA JUGA: TWIBBON HUT HIMPAUDI KE-16
Menurut Faqih, saat ini seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah memiliki akun TTE sehingga sudah tidak ada lagi penerbitan SK dan Piagam Perizinan Operasional yang dilakukan manual.
Penerapan teknologi baru ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan kementerian agama.
Aplikasi IJOP ini terintegrasi langsung dengan EMIS 4.0 dan Pusdatin Kemdikbud untuk penerbitan NPSN.
LIHAT JUGA: KUMPULAN VIDEO MATERI PEMBELAJARAN MATA PELJARAN FIQIH
Penerbitan IJOP sekarang hanya dilakukan secara online. Jika masih ada Kanwil yang menerbitkan SK IJOP tidak melalui aplikasi, maka datanya tidak akan bisa masuk ke EMIS dan Dapodik Kemdikbud.
Semoga ini juga dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja binaan Kementerian Agama
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau