Tampilkan postingan dengan label Materi Pendalaman Evaluasi Diri Madrasah (EDM). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pendalaman Evaluasi Diri Madrasah (EDM). Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 April 2024

Materi Pendalaman Evaluasi Diri Madrasah (EDM)


Materi Pendalaman Evaluasi Diri Madrasah (EDM)


Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

EDM merupakan suatu proses penilaian/pemetaan mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui kondisi saat ini yang perlu ditingkatkan, kekuatan, kelemahan, peluang dan sekaligus tantangan yang ada di madrasah.

Proses ini dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi online yang terintegrasi dengan aplikasi EMIS dan e-RKAM

Tujuan EDM

  • Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
  • Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah.
  • Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
  • Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Manfaat EDM

  • Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah
  • Mengetahui kekuatan, kelemahan, dan tantangan yang dimilikinya madrasah
  • Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada
  • Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu
  • Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah
  • Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan
  • Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM
  • Bahan penyusunan RKAM
  • Bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan/atau bantuan dari yayasan (bagi madrasah swasta)

Tahapan Penyusunan EDM

  • Sosialisasi EDM kepada seluruh stakeholder madrasah.
  • Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Madrasah (TPM).
  • Pelatihan EDM kepada TPM.
  • Pengumpulan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam instrumen oleh TPM.
  • Penetapan level kinerja setiap indikator berdasarkan data, informasi dan bukti fisik.
  • Pengisian instrumen oleh TPM dibantu staf administrasi (operator) madrasah secara online atau semi online (bagi madrasah tertentu yang menghadapi masalah jaringan internet) berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
  • Persetujuan (approval) hasil isian EDM oleh Kepala Madrasah.
  • Pengiriman hasil pengisian EDM oleh TPM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah melalui menu pengiriman yang tersedia di aplikasi.

TPM Madrasah

Keanggotaan
  • Penanggung jawab: Kepala Madrasah
  • Ketua: salah satu wakil kepala madrasah
  • Sekretaris: satu orang dari unsur guru
  • Anggota: Jika jumlah sumber daya di madrasah mencukupi, anggota TPM dapat dibagi menjadi beberapa kelompok/bidang penugasan sesuai dengan jumlah aspek dalam EDM.

Tugas pokok TPM Madrasah

  • Melakukan EDM secara kontinu.
  • Melaporkan hasil EDM melalui aplikasi elektronik yang telah tersedia sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat madrasah.
  • Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
  • Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di madrasah. sumber : bobintel.com
  • Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan.
  • Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala madrasah.

5 ASPEK BUDAYA MUTU

  1. Budaya kedisiplinan bagi warga madrasah
  2. Budaya melakukan pengembangan diri bagi guru dan tenaga kependidikan
  3. Budaya guru melakukan penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran
  4. Budaya madrasah menyediakan sarana belajar untuk guru dan siswa
  5. Budaya madrasah melakukan pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
Berdasarkan Data Pokok dan Sekunder Madrasah Menentukan Sub Kegiatan Prioritas Yang Akan dianggarkan pada e-RKAM, dengan pertimbangan:
  1. Memprioritaskan terlebih dahulu sub kegiatan untuk operasional rutin madrasah
  2. Untuk kategori sangat baik dan baik maka dipilih sub kegiatan untuk mempertahankan kondisi sangat baik dan baik
  3. Untuk kategori kurang dan cukup maka dipilih sub kegiatan untuk meningkatkan kondisi kurang dan cukup tersebut
  4. Jumlah sub kegiatan yang dipilih harus mempertimbangkan ketersediaan sumber dana yang dimiliki madrasah

Urutan Pengisian EDM

  1. Masuk ke website dan login ke aplikasi
  2. Lengkapi data TPM
  3. Isi skor per butir
  4. Susun prioritas sub kegiatan
  5. Kirim Request Verifikasi ke Kamad
  6. Review, Revisi dan Persetujuan Kamad
  7. Kirim ke eRKAM

Langkah - Langkah Pengerjaan EDM

1. Masuk ke website dan login ke aplikasi
  • Klik
https://erkam.kemenag.go.id
  • Pilih masuk EDM v2
2. Lengkapi Data TPM
  • Data TPM wajib diisi sebelum pengisian skor EDM
  • Pengisian data TPM harus dilengkapi SK TPM yang ditandatangani oleh kamad
3. Isi skor per butir dan sub kegiatan
  • Diisi pada akun staf/bendahara;
  • Pengisian sesuai dengan hasil pembahasan TPM;
  • Pilih skor per butir sesuai kondisi sebenarnya di madrasah dan telah dibahas oleh TPM, dalam menentukan skor agar memperhatikan juga data sekunder yang muncul di bagian kanan EDM;
  • Upload dokumen pendukung sesuai skor per butir;
  • Pilih sub kegiatan yang sesuai dengan nilai skor, untuk mempertahankan atau memperbaiki? Satu butir bisa untuk 1 atau lebih sub kegiatan, namun jumlah sub kegiatan agar memperhatikan kemampuan keuangan madrasah;
  • Agar keterangan mengenai kriteria setiap skor, dokumen yang diupload sebelum mengisi skor karena apabila telah disetujui kamad, skor per butir tidak dapat diubah;
  • Skor akan menentukan nilai per kategori budaya mutu dan SKPM madrasah;
  • Setelah seluruh skor per butir selesai diisi maka nilai per budaya mutu dan SKPM secara otomatis akan muncul. Bisa dilihat pada menu dashboard madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat;
  • Setelah semua skor diisi termasuk sub kegiatannya, pilih juga sub kegiatan yang tidak terkait dengan butir, terutama untuk sub kegiaran untuk operasional madrasah
4. Susun prioritas sub kegiatan
  • Sub kegiatan terbagi 2 kelompok:
Sub kegiatan untuk operasional rutin madrasah
Sub kegiatan untuk peningkatan mutu madrasah sesuai hasil EDM
  • Dalam memilih prioritas sub kegiatan, untuk dana BOS agar mengutamakan sub kegiatan untuk operasional rutin madrasah, yaitu sub kegiatan 3.2.1 dan 8.2.1;
  • Sub kegiatan untuk peningkatan mutu madrasah, agar diprioritaskan dengan pencapaian visi dan misi madrasah;
5. Kirim Request Verifikasi ke Kamad
  • Setelah selesai penentuan prioritas sub kegiatan, staf/bendahara mengirim EDM hasil pengisian ke kamad untuk diverifikasi;
  • Proses pengisian oleh staf telah selesai.
6. Review, Revisi dan Persetujuan Kamad
  • Sebelum kamad melakukan persetujuan, agar mereview kembali pengisian EDM yang dilakukan oleh kamad;
  • Jika terdapat revisi, maka perbaikan dilakukan oleh staf/bendahara Kembali sesuai komentar dari kamad;
  • Jika dianggap telah sesuai, kamad memberikan persetujuan;
7. Kirim ke eRKAM
  • EDM yang telah disetujui kamad, dikirim ke eRKAM agar penganggaran sub kegiatan EDM dapat dilakukan di eRKAM;
  • Sub kegiatan yang telah diisi anggarannya di eRKAM tidak dapat dibatalkan di EDM;
  • Sub kegiatan yang belum diisi anggarannya di eRKAM masih dapat dibatalkan di EDM;
  • Penambahan sub kegiatan baru masih dapat dilakukan dengan cara membatalkan persetujuan kamad. Jika telah ditambahkan, disetujui dan kirim Kembali ke eRKAM.
Selengkapnya tentang Materi Pendalaman Evaluasi Diri Madrasah (EDM) bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024 Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 Septemb...