Sebagaimana diketahui pemerinatah melalui Kementerian Agama telah memutuskan Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 dan menebitkan prosedur atau Tata Cara Pengembalian Setoran Pelunasan BIPIH dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Diktum KESATU KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M menyatakan menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/202 1 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
Diktum KEDUA KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M menyatakan Pelaksariaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dan Keputusan ini. Diktum KETIGA KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M menyatkan bahwa Keputusan ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lalu bagaimana Prosedur atau Tata Cara Pengembalian setoran pelunasan Haji ? Di dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M, dijelaskan bahwa Jemaah Haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran perlunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut; Bagi Jemaah Haji Reguler, tata cara pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah sebagai berikut:
Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepaia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jernaah Haji dan memperlihatkan aslinya; fotokopi KTP dan memperhihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan Jemaah Haji.
Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertuhis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dan BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekenmg Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
Bagi Jemaah Haji Khurus, tata cara pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah sebagai berikut Jemaah Haji khusus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan: bukti ash setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus; nomor rekening USD dollar atau Rupiah atas nama Jemaah Haji; dan nomor telepon Jemaah Haji. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah basil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dan Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.
Direktur Bina Umrah dan Hail Khusus atas nania Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembahian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dan BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT. Dalam hal rekenmg Jemaah Haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan. Download KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Selengkapnya mengenai file pdf dari Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 ini bisa anda lihat dibawah ini:
Semoga bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan Aamiin...
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp 1 Klik disini
WhatsApp 2
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau
Jangan Lupa juga gabung digroup
WhatsApp 1 Klik disini
WhatsApp 2
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau