Tampilkan postingan dengan label Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Januari 2023

Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023

Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023

Dengan hormat disampaikan bahwa pendataan EMIS Madrasah periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 telah resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023

1. Dari sejumlah 86.530 lembaga RA/Madrasah yang tercatat dalam referensi EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023, 85.010 lembaga atau 98,24% diantaranya berhasil menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu hingga tahap upload Berita Acara Pendataan (BAP). Sedangkan 1.520 lembaga atau 1,76% sisanya tidak dapat menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu (data terlampir).

2. Lembaga RA/Madrasah yang tidak melakukan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, ANBK, SNPMB, akreditasi, dan lain-lain.
    3. Untuk menindaklanjuti hasil pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023 ini, kami mohon Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk:

    a. Berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kondisi dan penyebab mengapa masih ada lembaga RA/Madrasah di wilayahnya yang tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjil TP 2022/2023.

    b. Memberikan peringatan tertulis kepada lembaga RA/Madrasah yang masih berstatus aktif namun tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjil TP 2022/2023 secara tuntas dan tepat waktu.

    c. Menerbitkan keputusan penutupan lembaga untuk lembaga RA/Madrasah yang sudah tidak aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (tutup).

    d. Melaporkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagaimana yang tercantum pada poin 3 (a), 3 (b) dan 3 (c) kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (c.q. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2023.




    Lihat Juga:

    LIHAT JUGA:

    TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



    LIHAT JUGA:

    ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    ♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    📌TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA

    BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






    LIHAT JUGA:



    Lihat Juga:
    Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

    WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

    Telegram #1 Klik disini

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


    Selengkapnya untuk download Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023 bisa  DOWNLOAD DISINI

    Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

    Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...