Tampilkan postingan dengan label Ketentuan PPDB Kemenag 2020/2021. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketentuan PPDB Kemenag 2020/2021. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Juni 2021

Kemenag, Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah

Kemenag, Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah

Kemenag, Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah – Kalender pendidikan madrasah memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, baik jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA) kategori reguler. PPDB inj berlangsung tiga bulan, Mei – Juli 2021.

Direktur Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK), Ishom Yusqi mengatakan, PPDB digelar guna memenuhi hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan. PPDB RA dan Madrasah tahun ini dilakukan serentak, kecuali untuk madrasah program khusus yang jadwalnya dipercepat.


Berikut Jadwal dan Ketentuan PPDB RA dan Madrasah

“Kemenag tengah melaksanakan penerimaan siswa baru berbagai jenjang madrasah mulai dari RA, MI, MTs dan MA mulai awal Mei sampai akhir Juli 2021. Namun untuk madrasah program khusus, dilakukan lebih awal,”

Berikut ketentuan pelaksanaan PPDB jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun pelajaran 2021/2022:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau secara luring (luar jaringan/manual).
  2. PPDB pada madrasah harus memenuhi asas:
  • Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
  • Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  • Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  • Tidak Diskriminatif, artinya PPDB pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
  • Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
  1. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2021 (rangkaian kegiatan PPDB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing)
  2. RA dan Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Bersarama) melaksanakan PPDB mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021 (rangkaian kegiatan PPDB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing, dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing).
  3. Jadwal PPDB Madrasah
  • Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Khusus (MAN PK), Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) (Januari s.d Maret 2021)
  • MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama (Maret s.d Mei 2021)
  • MA Reguler Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • MTs Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • MI Negeri dan Swasta (Mei s.d Juli 2021)
  • RA (Mei s.d Juli 2021)
  1. Sebagai bagian dari kebijakan afirmatif bahwa madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
  • Mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, KSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya paling sedikit 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  • Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusi. Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...