Kementerian Agama RI merilis regulasi terkait kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang biasa disebut inpassing.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Strategi/Norma/Aturan Pengawasan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta 25/07/2023.
Zain menuturkan inpassing merupakan salah satu program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam peningkatan kesejahteraan guru.
Zain menjelaskan program inpassing pada tahun 2023 ini akan dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dalam artian, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan disetarakan jabatan fungsionalnya.
“Saat ini, sejumlah 88.917 guru madrasah non-ASN yang telah disetarakan jabatan fungsionalnya, mereka juga sudah rutin menerima tunjangan profesi guru (TPG) sesuai golongan jabatan fungsionalnya,”.
“di tahun 2023 sekarang, ada sejumlah 106.227 guru madrasah non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan belum di inpassing, mereka inilah yang akan kami terbitkan SK Inpassing-nya pada tahun ini,”.
Zain berharap semua proses penerbitan SK Inpassing berjalan lancar, dan semua pihak serta stakeholders terlibat, baik pada tataran tata kelola maupun pada proses validasi dan verifikasi data guru Inpassing tersebut. “Asas transparansi, akurasi data dan berkeadilan merupakan guidence kami dalam bekerja,”.
Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menyampaikan bahwa saat ini tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyusun regulasi tentang Petunjuk Teknis Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Non-ASN yang Bersertifikat Pendidik (Inpassing). Petunjuk Teknis tersebut ditargetkan akan dirilis dalam waktu dekat, sehingga target penerbitan SK Inpassing di tahun ini juga dapat segera terealisasi.
“Seluruh bisnis proses mulai dari pengajuan hingga terbitnya SK Inpassing nantinya akan dilakukan secara digital. Guru melakukan ajuan melalui aplikasi Simpatika yang nantinya ajuan tersebut akan diverval oleh admin daerah. SK akan diterbitkan secara digital serta ditandatangani secara elektronik, sehingga guru dapat mengunduh langsung SK tersebut melalui Simpatika,”
Selengkapnya untuk download Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<