Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Oktober 2023

Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan

Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan

Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan

Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan


Latar Belakang

1. Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan.

2. Bahwa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi:

1. penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan

2. pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai panduan ceramah keagamaan.

D. Dasar

1. Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.

2. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama danBantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.

E. Ketentuan

1. Penceramah memiliki:
  • pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat;
  • sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;
  • sikap santun dan keteladanan; dan
  • wawasan kebangsaan.
2. Materi ceramah keagamaan:

  • bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
  • meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;
  • menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  • tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;
  • tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
  • tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis.
3. Pembinaan, Pemantauan, dan Pelaporan

1. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota.

2. Pembinaan dilakukan dalam bentuk:
  • sosialisasi Surat Edaran; dan
  • penguatan kompetensi penceramah keagamaan.
3. Pemantauan dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan/atau Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan secara berkala atau sewaktu-waktu.

4. Pelaporan dilakukan oleh:
  • Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
  • Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menhjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Keseruan "PESTA BUDAYA SEKURA CAKAK BUAH" Pasca Ramadhan Merayakan Hari Kemenangan Halal Bihalal Syawal di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung. Silahkan KLIK TAUTAN DIBAWAH INI:

1. 2 SYAWAL 1444 H PEKON PADANG DALOM

2.  SYAWAL 1444 H PEKON SUKABUMI

3. 2 SYAWAL 1444 H PEKON KENALI9

4. 3 SYAWAL 1444 H PEKON KUTABESI


LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:

TERBARU: 


LIHAT JUGA:



Lihat Juga: 

Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

Guru Youtuber KLIK DISINI

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Terima Kasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat. Aamiin.


Selengkapnya untuk download Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...