Tampilkan postingan dengan label SMP/MTs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMP/MTs. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Maret 2023

Aplikasi Administrasi Ujian Madrasah Tahun 2023 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Berbasis Excel

Aplikasi Administrasi Ujian Madrasah Tahun 2023 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Berbasis Excel 


Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum bercirikan Islam.

Dimana pendidikan agama Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan antar dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.


Fungsi Aplikasi Administrasi Ujian Madrasah Tahun 2022 Berbasis Excel

Adapun fungsi atau peruntukan dari Aplikasi Administrasi Ujian Madrasah Tahun 2022 Berbasis Excel ini bisa digunakan di semua jenjang pendidikan seperti lembaga :
  1. SD/MI
  2. SMP/MTs
  3. SMA/MA/MAK/

Oleh karena itu madrasah harus dikelola secara profesional, efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.

Salah satu komponen penting dalam pengelolaan pendidikan madrasah adalah evaluasi/penilaian hasil belajar. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur upaya hasil belajar peserta didik. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang Iebih baik.

Bagi satuan pendidikan di madrasah, kelengkapan untuk kegiatan Ujian Madrasah sangatlah mutlak dibutuhkan.

Dalam rangka itu semua panitia pelaksana kegiatan yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk kegiatan tersebut dituntut untuk dapat menyiapkan semua administrasi Ujian Madrasah yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut.


Aplikasi Administrasi Ujian Madrasah Tahun 2022 ini dibuat dalam bentuk excel guna membantu panitia penyelenggara Ujian Madrasah dalam mempersiapkan Administrasi Ujian Madrasah Tahun 2022.

Detail Fitur Aplikasi Administrasi Ujian Madrasah Tahun 2022 Berbasis Excel

Terdapat beberapa menu atau fitur pada Aplikasi Administrasi Ujian Madrasah Tahun 2022 Berbasis Excel ini, diantaranya :

  1. Lembaga Data
  2. Daftar Pengawas
  3. Daftar Hadir Pengawas
  4. Daftar Peserta
  5. Rekap Peserta
  6. Denah Tempat Duduk
  7. Denah Lokasi
  8. Jadwal
  9. Tata Tertib Peserta
  10. Tata Tertib Pengawas
  11. Pengawas KTP
  12. Kartu Peserta
  13. Daftar Hadir
  14. Berita Acara


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

Download Aplikasi Administrasi Ujian Madrasah Tahun 2022 Berbasis Excel

Untuk mendapatkan Aplikasi Administrasi Ujian Madrasah Tahun 2022 Versi Excel sahabat bisa download dengan cara mengklik tombol dibawah ini,

Pengguna : mahamad
Kata Sandi: admin



LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA: 




LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:


Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI



Senin, 29 Agustus 2022

Download Administrasi Lengkap ANBK SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA Lengkap


Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). 

Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.

Lihat Juga:

KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL

A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 

2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 

3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.


B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan 

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: a). Kepala satuan pendidikan; b). Seluruh Pendidik; c). Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan d). Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. 

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 

3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

LIHAT JUGA:

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid. 

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a). jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b). jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c). jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN. 

3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN. 

5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10. 

6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7. 

7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

LIHAT JUGA:

D. Persyaratan Pendidik

1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.

4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.


F. Pemilihan Peserta Didik

1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:

a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

g. Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

h. Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan

i. Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.




LIHAT JUGA:

LIHAT JUGA:




Lihat Juga:
Lafadz NIAT BERQURBAN Beserta ARAB + ARRINYA

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


Sebagai kelengkapan file silahkan dipilih sesuai kebutuhan, yang tinggal edit nama lembaga dan data yang diperlukan saja pada tautan berikut.

Download: PPT AKM DAN SK.pptx 

Demikian informasi materi Administrasi Lengkap ANBK tahun 2021/2022 semoga bermanfaat.

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...