Tampilkan postingan dengan label Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 April 2024

Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024

Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024

Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024
Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024


A. Definisi

Berikut beberapa definisi yang yang dapat dalam petunjuk teknis:

1. PTKIN adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdiri dari Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

2. PTN adalah Perguruan Tinggi Negeri dengan izin Program Studi dikeluarkan oleh Kementerian Agama, yang terdiri dari Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi.

3. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.

4. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional.

5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6. SPM adalah Satuan Pendidikan Mu’adalah.

7. PDF adalah Pendidikan Diniyah Formal.

8. PKPPS adalah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.

B. Ketentuan Umum Pendaftaran UM-PTKIN


1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2022, 2023 dan 2024.

2. Peserta lulusan tahun 2022 atau 2023 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Peserta lulusan tahun 2024 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

3. Peserta wajib memiliki:
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  • Email yang aktif dan dapat dihubungi;
  • Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.

5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.

6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.

7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.

8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran dan mencetak Kartu Peserta Ujian

C. Jadwal Pelaksanaan UM-PTKIN

Jadwal Pelaksanaan UM-PTKIN Tahun 2024
Catatan :
Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN tercantum pada masing-masing Kartu Peserta Ujian
dan dilaksanakan pada PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh Peserta dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.

Selengkapnya tentang Juknis Pendaftaran UM-PTKIN Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...