Panduan Implementasi Kurikulum Pembelajaran dan Asesmen RA, MI, MTs, MA dan MAK
A. Latar Belakang
Panduan Pembelajaran dan Asesmen merupakan salah satu dokumen pedoman implementasi kurikulum madrasah yang diadaptasi dari buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah disesuaikan dengan ciri kekhasan madrasah. Panduan ini berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan madrasah dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembelajaran, dan asesmen.
Pembelajaran yang dimaksud meliputi aktivitas merumuskan capaian pembelajaran menjadi tujuan pembelajaran dan cara mencapai tujuan pembelajaran tersebut. Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran.
Dalam Panduan ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung.
Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.
Pemerintah telah menetapkan capaian pembelajaran yang menjadi rujukan utama dalam pengembangan rancangan pembelajaran, khususnya untuk kegiatan intrakurikuler.
Panduan ini memfasilitasi proses berpikir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dimulai dari menganalisis capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran, mengembangkan alur tujuan pembelajaran, modul ajar, serta asesmen pada awal pembelajaran, dan pembelajaran terdiferensiasi.
Dokumen ini juga memuat perencanaan serta pelaksanaan asesmen yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian atau asesmen. Pembelajaran dan asesmen difokuskan untuk pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, sedangkan panduan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila dan rahmatan lil ‘alamin disampaikan dalam dokumen terpisah.
B. Sasaran Pengguna
1. Pendidik; Panduan Pembelajaran dan Asesmen digunakan sebagai panduan dalam pembelajaran.
2. Kepala Madrasah; panduan ini dapat menjadi acuan atas fungsi kepala madrasah sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader). Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala madrasah menginspirasi para pendidik untuk berkolaborasi dan berinovasi untuk menciptakan perubahan yang dimulai dari dalam kelas.
3. Pengawas Madrasah; panduan ini menjadi bahan pengawas madrasah saat melakukan pendampingan terhadap kepala madrasah dalam mendiskusikan dan merefleksikan proses pembelajaran, serta memberikan inspirasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran dan asesmen dari madrasah lain. Pengawas juga dapat melakukan pendampingan kepada kepala madrasah dan pendidik yang memerlukan konsultasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembelajaran.
4. Komunitas Belajar; panduan ini dapat dijadikan referensi diskusi, memantik berbagai ide dalam pembelajaran, dan lain-lain.
C. Cara Menggunakan Panduan
Madrasah dan pendidik diberikan kebebasan untuk mengembangkan pembelajaran, perangkat ajar, dan asesmen sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
Madrasah dan pendidik juga memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.
Dalam penggunaannya, panduan ini perlu memperhatikan beberapa regulasi lain, yaitu:
1. Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
3. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 031/H/KR/2024 tentang Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
4. Keputusan Kepala BSKAP 032/H/KR/2024 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; dan
5. Keputusan Dirjen Pendis No. 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Selengkapnya tentang Panduan Implementasi Kurikulum Pembelajaran dan Asesmen RA, MI, MTs, MA dan MAK bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<