Tampilkan postingan dengan label Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional Madin Takmiliyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional Madin Takmiliyah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Desember 2021

Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional Madin Takmiliyah

Permohonan Surat Ijin Pendirian Operasional Madin Takmiliyah

Persyaratan

LIHAT JUGA: 

PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022

LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG

LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA

LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA

AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU

LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG

Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke

Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS

BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K

  1. Surat Pengajuan Izin Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah
  2. Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
  3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan/Madrasah
  4. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika Madrasah di bawah struktur yayasan);
  5. Surat pernyataan Tunduk pada NKRI bermaterai Rp. 6.000,-
  6. Surat keterangan domisili dari Kelurahan
  7. Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA)
  8. Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Madarasah Diniyah
  9. Profil dan susunan Madin yang memenuhi kelengkapan Madin,terdiri atas: Kepala Madin, Ustadz/Ustadzah Minimal 2, Nama Santri Minimal 15 anak, Tempat Pembelajaran & Daftar Pelajaran

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  3. PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
  4. Kepdirjen Pendis Nomor 5839 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal

Biaya : 0 Rupiah

SIMAK JUGA: JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022

SIMAK JUGA: ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT

LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76

LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76

Layanan Permohonan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Tingkat Awaliyah / Wustho (PERPANJANGAN)
 
Persyaratan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Tingkat Awaliyah / Wustho (PERPANJANGAN)
  1. Surat Permohonan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah   
  2. Hasil Verifikasi Tim Monev Kecamatan 
  3. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat   
  4. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan Setempat  
  5. Profil Lembaga tanda tangan Kepala Madin  
  6. Daftar nama-nama santri/murid (Minimal 15 (Lima Belas) Santri   
  7. Jadwal Pembelajaran, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala Madin  
  8. Sumber pembiayaan, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala Madin (dari yayasan / wali santri)   
  9. Lengkap fotocopy bukti kepemilikan tanah (SHM/Wakaf/Hibah/Surat keterangan terbaru dari kepala Madin/Developer Mengetahui Kepala Desa bahwa tidak ada sengketa dengan pihak manapun)  
  10. Dukungan dari masyarakat sekitar   
  11. Piagam Lama yang asli atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat   
  12. Lengkap fotocopy Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham (bila dilingkungan yayasan)   
  13. Foto-Foto Gedung Madrasah Diniyah Takmiliyah tampak papan nama  
  14. Foto-Foto Ruang dan sarana pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah   
  15. Foto-foto Kegiatan Pembelajaran   
  16. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI

Peryaratan Izin Operasional MADIN Silahkan DOWNLOAD DISINI


Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 September 2024 Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 10 - 12 Septemb...