Persyaratan
LIHAT JUGA:
PIDATO PERDANA GUS YAHYA KETUA UMUM PBNU MASA KHIDMAH 2021-2022
LIVE PENUTUPAN MUKTAMAR KE 34 NU DI LAMPUNG
LIVE KONSER AMAL MUKTAMAR KE 34 NU, BLANGKON GUS MIFTAH LAKU 900 JUTA
LIVE KEMERIAHAN KONSER BANSER NAHDLATUL ULAMA
AKSI PASUKAN INTI PAGAR NUSA DAN BANSER MUKTAMAR KE 34 NU
LIVE PEMBUKAAN MUKTAMAR KE-34 NU DI LAMPUNG
Sholawat Nahdliyah dengan Lirik Teks Arab | Karaoke
Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK P3K dan PNS
BEGINI GAJI DAN JENJANG PANGKAT PPPK P3K
- Surat Pengajuan Izin Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) Yayasan/Madrasah
- Profil dan susunan pengurus yayasan (jika Madrasah di bawah struktur yayasan);
- Surat pernyataan Tunduk pada NKRI bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan
- Surat rekomendasi izin pendirian dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Mengisi Formulir Permohonan Izin Pendirian Madarasah Diniyah
- Profil dan susunan Madin yang memenuhi kelengkapan Madin,terdiri atas: Kepala Madin, Ustadz/Ustadzah Minimal 2, Nama Santri Minimal 15 anak, Tempat Pembelajaran & Daftar Pelajaran
SIMAK JUGA: WAJIBKAH GURU SERTIFIKASI MENGAJAR 24 JAM
SIMAK JUGA: TERNYATA RAPOR KURIKULUM BARU SESIMPEL INI
LIHAT JUGA: BAGAIMANA NASIP TUNJANGAN SERTIFIKASI PADA KURIKULUM BARU TAHUN 2022
LIHAT JUGA: BAGIMANA NASIH GURU HONORER TAHUN 2021 / 2022
SIMAK JUGA: BAGAIMANA JANJI MENTERI GUS YAQUT KEPADA GURU MADRASAH
Dasar Hukum
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- PMA 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
- Kepdirjen Pendis Nomor 5839 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal
Biaya : 0 Rupiah
SIMAK JUGA: JAM MENGAJAR GURU AKAN BERKURANG DI KURIKULUM BARU TAHUN 2022
SIMAK JUGA: ATURAN BARU, PNS LEBIH MUDAH DIPECAT
LIHAT JUGA: TWIBBON HAB KEMENAG KE-76
LIHAT JUGA: LOGO HAB KEMENAG KE-76
- Surat Permohonan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Hasil Verifikasi Tim Monev Kecamatan
- Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan Setempat
- Profil Lembaga tanda tangan Kepala Madin
- Daftar nama-nama santri/murid (Minimal 15 (Lima Belas) Santri
- Jadwal Pembelajaran, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala Madin
- Sumber pembiayaan, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala Madin (dari yayasan / wali santri)
- Lengkap fotocopy bukti kepemilikan tanah (SHM/Wakaf/Hibah/Surat keterangan terbaru dari kepala Madin/Developer Mengetahui Kepala Desa bahwa tidak ada sengketa dengan pihak manapun)
- Dukungan dari masyarakat sekitar
- Piagam Lama yang asli atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
- Lengkap fotocopy Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham (bila dilingkungan yayasan)
- Foto-Foto Gedung Madrasah Diniyah Takmiliyah tampak papan nama
- Foto-Foto Ruang dan sarana pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Foto-foto Kegiatan Pembelajaran
- Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
BACA JUGA: Begini Kurikulum Tahun 2022
LIHAT JUGA: Guru yang terdata pada DAPODIK dan SIMPATIKA akan diangkat
Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:
WhatsApp #1 Klik disini
WhatsApp #2 Klik disini
Telegram #1 Klik disini
Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE pada Channel Youtube Media Informasi Pendidikan silahkan KLIK DISINI
Peryaratan Izin Operasional MADIN Silahkan DOWNLOAD DISINI