Tampilkan postingan dengan label Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2023. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2023. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Februari 2023

Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2023

Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2023



Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2023 - ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023


Mengingat kedudukan dan fungsi strategis Majelis Masyayikh dalam penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengemban amanat konstitusi untuk memberikan fasilitasi dan dukungan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional, dan perlu disusun petunjuk teknis Bantuan Operasional sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2022.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalarn menjamin penyaluran Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tabun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023.

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan daniatau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang balk (good governance).












LIHAT JUGA:




Lihat Juga:

LIHAT JUGA:

TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA



LIHAT JUGA:

ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

🛑DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


LIHAT JUGA:

SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

♦️AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

📌TATA CARA WUDHU 


LIHAT JUGA:

DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI

FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


LIHAT JUGA

BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN






LIHAT JUGA:



Lihat Juga:

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISI


Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<


Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat

Silaturahmi Daerah – 1Kader Penggerak NU Se-Lampung Barat Minggu 27 Oktober 2024 yayasanarraihanbelalau.blogspot.com - Kader Pen...