Berkaitan dengan hukum seorang istri memanggil suaminya dengan nama aslinya, salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanafi bernama Ibnu Abidin, menjelaskan bahwa makruh hukumnya bagi seorang istri memanggil suaminya dengan menyebut nama aslinya.
Sebagai gantinya, ia dianjurkan menggunakan panggilan yang mengandung penghormatan, seperti “ya sayyidi” dalam bahasa Arab yang bermakna wahai tuanku, atau bisa berarti “Mas”, “Kakak”, dan lainnya dalam bahasa Indonesia.
Anjuran untuk memanggil suami dengan panggilan yang menunjukkan penghormatan dalam hal ini menurut Ibnu Abidin tidak berarti bermakna menyucikan orang yang dipanggil (tazkiyah), tetapi sebagai bagian dari adab seorang istri kepada suami yang dalam hal ini memiliki kedudukan lebih tinggi daripada istri. seyogianya suami dan istri memanggil pasangannya dengan nama atau panggilan yang paling disukainya, baik suami kepada istri maupun istri kepada suami.
Hal ini merupakan bagian dari bergaul dengan baik bersama pasangan (husnul mu’asyarah). Pada sisi lain, tidak ada salahnya seorang suami memanggil istrinya dengan nama aslinya, demikian pula seorang istri dapat memanggil suaminya dengan nama yang telah menjadi kebiasaan di antara mereka, selama tetap menjaga adab dan tidak bermaksud merendahkan.
Tidak ada masalah seorang suami memanggil istrinya dengan nama aslinya, terutama jika itu merupakan panggilan yang biasa digunakan di antara keduanya.
Akan tetapi, di hadapan anak-anak, akan lebih baik apabila ayah dan ibu juga membiasakan panggilan yang menunjukkan penghormatan, seperti “Ibu”, “Mama”, “Ummi”, “Ayah”, “Abi”, atau panggilan baik lainnya.
Namun khusus bagi istri yang memanggil suaminya dengan nama aslinya secara langsung, sebagian ulama dari kalangan mazhab Hanafi, sebagaimana disampaikan Ibnu Abidin, menghukuminya makruh.
Sebagai gantinya, istri dianjurkan menggunakan panggilan yang menunjukkan penghormatan, seperti “Mas”, “Kakak”, atau panggilan lain yang semakna dengannya.
Penulis: Edi Saputra, S.PdI.,Gr.
Sumber Referenai: nuonline.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar