Selasa, 12 April 2022

PROSEDUR PENDIRIAN RAUDHATHUL ATHFAL (RA) DAN MADRASAH (MI-MTS-MA)

PROSEDUR PENDIRIAN RAUDHATHUL ATHFAL (RA) DAN MADRASAH (MI-MTS-MA)

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, terkait pengusulan pendirian madrasah baru perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini :

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

  1. Penyelenggara pendidikanmerupakan organisasi berbadan hukum;
  2. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus ;
  3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama ;
  4. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.

PERSYARATAN TEKNIS

  1. Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan;
  2. Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah;
  3. Jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, (Rinciannya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 yang dapat didownload pada link dibawah, pada hal.10);
  4. Sarana Prasarana, (Rinciannya dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 yang dapat didownload pada link dibawah, pada hal.11);

PERSYARATAN KELAYAKAN

  1. Tata Ruang, lokasi pendirian madrasah harus memenuhi standar : keamanan, kebersihan, kesehatan dan keindahan, Kemudahan akses, serta kualitas struktur bangunan;
  2. Geografis, lokasi pendirian madrasah harus : aman bencana (banjir, longsor dan bencana lainnya), serta ramah lingkungan;
  3. Ekologis, lokasi pendirian madrasah tidak boleh berada : di daerah resapan air, di hutan lindung, serta lokasi yang menggangu ekologi lingkungan lainnya;
  4. Prospek Pendaftar : Untuk RA minimal ≥ 15 siswa, Untuk MI minimal ≥ 28 siswa, Untuk MTs minimal ≥ 32 siswa, Untuk MA minimal ≥ 32 siswa, Untuk MAK minimal ≥ 32 siswa;
  5. Sosial dan Budaya : keberadaan madrasah yang akan didirikan tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitarnya;
  6. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal : Jumlah anak usia sekolah di lokasi pendirian madrasah dalam radius 6 km masih mencukupi untuk ditampung dalam sebuah satuan pendidikan.

 PROSEDUR PENDIRIAN MADRASAH

1.  Organisasi berbadan hukum selaku organisasi calon penyelenggara mengajukan proposal pendirian madrasah (Waktu penyampaian proposal adalah bulan Januari – April pada tahun berjalan) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan Administratif, berupa :

  • Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing;
  • Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara;
  • Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur manajemen dan personalia madrasah yang akan didirikan;
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).

Persyaratan Teknis, berupa :

  • Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Dokumen rencana induk pengembangan madrasah;
  • Daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru;
  • Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala madrasah;
  • Daftar calon tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
  • Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  • Gambar / foto sarana prasarana pendidikan yang dimiliki;
  • Fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum.

Persyaratan Kelayakan, berupa :

  • Dokumen studi kelayakan yang meliputi : aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersedian lembaga pendidikan formal.

Catatan : Format Surat Pengantar Proposal Pendirian Madrasah, Form pelengkap lainnya dapat dilihat contohnya di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat

2.  Proposal pendirian madrasah disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

3.  Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan kepala seksi Pendidikan Islam / Pendidikan dan Bimas Islam untuk membentuk tim verifikasi paling sedikit tiga orang yang beranggotakan dari unsur seksi pendidikan madrasah dan pengawas madrasah.

4.  Tim verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian madrasah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

5.  Apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka tim verifikasi dokumen melakukan verifikasi lapangan. Namun, apabila hasil verifikasi dokumen dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.

6.  Apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan rekomendasi pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Namun, apabila hasil verifikasi lapangan dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama memberitahukan hasil verifikasi tersebut kepada organisasi calon penyelenggara.

7. Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Islam untuk mengadakan Rapat Pertimbangan Pemberian Izin Pendirian Madrasah yang melibatkan tim verifikasi lapangan dan para kepala seksi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.

8.  Kepala Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan verifikasi lapangan ulang untuk menentukan kelayakan pendirian madrasah, apabila diperlukan

9.  Kepala Bidang Pendidikan Islam melaporkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

10.  Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Agama menetapkan Keputusan Pemberian Izin Operasional Pendirian Madrasah dan Piagam Pendirian Madrasah.

11.  Apabila kelengkapan persyaratan pendirian madrasah belum terpenuhi berdasarkan hasil keputusan rapat pertimbangan penetapan izin pendirian madrasah, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Islam memberitahukan hasilnya kepada organisasi penyelenggara

12.  Kepala Bidang Pendidikan Islam menyampaikan asli keputusan Menteri Agama tersebut dan asli piagam pendirian madrasah kepada organisasi calon penyelenggara dengan menyampaikan fotokopi salinan keputusan tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

MASA BERLAKU IZIN

  1. Izin pendirian madrasah berlaku sejak tanggal ditetapkan sepanjang madrasah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pendidikan.
  2. Izin pendirian madrasah akan dievaluasi setelah jangka waktu 4 (empat) tahun bagi RA, MI, MTs dan MAK dan 7 (tujuh) tahun bagi MI terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan izin pendirian madrasah

Untuk lebih jelasnya, Silahkan download beberapa dokumen sebagai berikut :

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Klik DISINI
  2. Keputusan Dirketur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2401 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat, KLIK DISINI

Menag Minta Akselerasi Digitalisasi Pada Kick Off Program Reformasi Madrasah 2022

Menag Minta Akselerasi Digitalisasi Pada Kick Off Program Reformasi Madrasah 2022


 Kementerian Agama melakukan kick off Program Madrasah Reform dan dimulainya rangkaian implementasi Proyek Realizing Education's Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) tahun anggaran 2022.

Sesuai namanya, Program yang digagas oleh Ditjen Pendidikan Islam ini diperuntukan guna mereformasi pemerataan layanan dan mutu pendidikan madrasah secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Kegiatan yang sudah dimulai sejak 2019 ini merupakan proyek bersama kerja sama antara Kementerian Agama dan World Bank.

Proyek REP-MEQR ini adalah proyek yang sangat besar, baik dari sisi target sasaran dan cakupan geografis maupun kompleksitas program. Oleh karenanya,  program ini harus menghasilkan sesuatu yang luar biasa bagi pendidikan madrasah.

Program ini harus bisa fokus pada akselerasi digitalisasi. Menurutnya, saat ini digitalisasi menjadi kunci penting dalam kehidupan, tak terkecuali di dunia pendidikan. Oleh karena itu, akselerasi digital harus segera dilakukan di madrasah.

“Kita tidak mau madrasah tertinggal dari lainnya. Menag ingin madrasah ini juga diprioritaskan. Nantinya akan mucul talenta digital yang muncul dari madrasah. Yang membanggakan dunia pendidikan, tak hanya untuk madrasah, namun dunia pendidikan secara umum.

Menag juga menekankan terkait tata kelola program. Itu penting, kata Menag, karena bisa menentukan hasil dari program ini. “Dalam menjalankan program ini, kita harus akuntabel, tidak boleh asal-asalan dan harus berpedoman kepada Good Govermnnce, serta melibatkan SDM yang kompeten dan kapable dibidangnya.

Gusmen juga menggarisbawahi pentingnya pengayaan narasi moderasi beragama. Baginya proyek sebesar ini harus memberikan porsi yang cukup terhadap pengajaran moderasi beragama yang menjadi salah satu prioritas Kemenag.

Belakangan ini semakin banyak perilaku yang seenaknya saja menggunakan agama sebagai landasan, meskipun hal tersebut tidak benar. Oleh karena itu, program ini sangat penting.

Terakhir, Menag berharap proyek ini mampu dipublikasikan dengan baik kepada masyarakat. Sebab, publik berhak tahu atas uang yang digunakan dalam membangun madrasah ini.

“Publikasikan kegiatannya. Publikasikan apa yang sudah, sedang dan apa yang akan dilakukan dalam proyek ini. Sampaikan kepada publik. Karena kita menggunakan uang rakyat. Semakin dipublikasikan, semakin terjamin dan akuntable, sebaliknya semakin tersembunyi akan semakin rawan. 

Program Kerja Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Program Kerja Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 


 Merupakan garis besar kegiatan yang harus dijabarkan kembali oleh masing-masing warga sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dengan demikian kedisiplinan dan kerjasama dalam mewujudkan peningkatan kualitas proses pembelajaran dapat dilaksanakan.

Program Kerja Kepala Madrasah harus disusun sebelum tahun ajaran dimulai agar Madrasah punya rancangan kedepan dan tidak berjalan secara asal-asalan tanpa adanya rencana yang di konsep dalam bentuk Program Kerja.

Program Kerja Kepala Madrasah harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada di sebuah lembaga pendidikan agar dalam menjalankan konsep tersebut tidak terlalu mendapatkan hambatan.

Admin kali ini mencoba membantu bapak/ibu Kepala Madrasah dalam menyusun Program Kerja dengan membagikan refrensi bukan untuk menjadi pedoman hanya saja sebagai kelengkapan mungkin ada yang bisa di ambil dari apa yang admin bagikan. 

Masih banyak terdapat kekurangan dan keterbatasan dalam program kerja Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini, maka sangat diharapkan masukan, saran, dan kritik untuk penyempurnaan program kerja tahun pelajaran berikutnya.



Untuk file lengkap Program Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 klik tombol dibawah ini. KLIK DISINI

Download Materi Persiapan dan Pelaksanaan AKreditasi

Download Materi Persiapan dan Pelaksanaan AKreditasi

 Dalam penyelenggaraan akreditasi terdapat dua aspek penting yaitu instrumen akreditasi dan pengguna instrumen, asesor.

Instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP 2020) dibangun dengan penekanan pada penilaian kinerja sekolah/madrasah, menggantikan perangkat akreditasi sebelumnya yang menitikberatkan pada pemenuhan dokumen.

Karenanya, hasil akreditasi sangat bergantung pada validitas instrumen dan kecakapan para asesor yang harus melakukan serangkaian profesional judgment (pengambilan keputusan-keputusan terhadap data dan fakta yang dilihat secara profesional) melalui wawancara, observasi, telaah dokumen, dan diskusi bersama seluruh unsur sekolah/madrasah dan berbagai pemangku kepentingan.

BAN-S/M tahun ini mengenalkan paradigma baru sistem dan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah.

Saat menyampaikan paparan, Toni Toharudin menegaskan kalau BAN-S/M akan mengembangkan Sistem Monitoring yang dapat melakukan deteksi terhadap perkembangan/perubahan kondisi sekolah selama beberapa tahun terakhir dengan mengambil data dan informasi yang bersumber dari Dapodik, EMIS, Rapor Mutu, Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah, hasil penilaian kinerja mutu dari direktorat teknis maupun pelaporan masyarakat.

Berdasarkan Sistem Monitoring ini, ungkap Toni, BAN-S/M dapat menetapkan sasaran akreditasi dan otomatis perpanjangan. Reakreditasi ke depan memungkinkan tidak harus dilakukan menunggu 5 tahun tetapi bisa setelah 2 tahun.


Selengkapnya untuk Download Materi Persiapan dan Pelaksanaan AKreditasi bisa klik tombol dibawah ini.


Download Aplikasi Sispena Ban-S/M Versi Excel

Download Aplikasi Sispena Ban-S/M Versi Excel


 Akreditasi merupakan kegiatan rutinitas setiap 5 tahun sekali untuk Sekolah dan Madrasah sebagai tolak ukur kemajuan sebuah instansi dalam mengelolah pendidikan.

Sebelum melakukan akreditasi, Sekolah ataupun Madrasah diwajibkan mengerjakan Sispena Ban-S/M yang dimana pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sekolah ataupun Madrasah di wajibkan apload berkas bukan cuma centang – centang seperti biasanya.

Nah, Untuk itu bagi Sekolah Madrasah yang akan melakukan akreditasi perlu mempersiapkan diri sedini mungkin agar nantinya tidak kewalahan menghadapi Akreditasi.

Untuk kesempatan kali ini admin berbagi aplikasi sispena Ban-S/M Versi excel yang akan mempermudah dalam mempersiapkan diri menghadapi akreditasi jauh sebelumnya.

Saat ini akreditasi menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidiikan (IASP) yang mencakup beberapa butir pertanyaan dari setiap empat komponen.

Empat Komponen Akreditasi

  1. Manajeman Sekolah
  2. Mutu Guru
  3. Kelulusan
  4. Proses

Pada aplikasi Sispena ini ada beberapa menu yang bisa kita gunakan guna mempermudah pekerjaan kita. dan sudah di linkkan dengan menu yang lainnya sehingga kita tinggal klik saja.

Dalam menghadapi akreditasi tentu kita butuh yang namanya persiapan sejak dini agar nantinya kita tidak kerepotan dalam menghadapi akreditasi ini.

Menu – Menu Aplikasi Sispena Ban-S/M Versi Excel

  1. Dokumen Sekolah
  2. Indikator Pemenuhan Relatif (IPR)
  3. Rekap dan Nilai
  4. Mutu Lulusan
  5. Proses Pembelajaran
  6. Mutu Guru
  7. Manajemen Sekolah

Aplikasi Sispena Ban-S/M versi excel ini sangan cocok kita gunakan karena disitu kita tahu kesiapan kita sampai berapa persen. dan nantinya dengan apa yang kita miliki kita bisa mengukur nilai berapa yang akan kita dapatkan.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Untuk Download Aplikasi Sispena Ban-S/M Versi Excel bisa klik tombol dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI


Senin, 11 April 2022

Contoh Buku Saku Kegiatan Bulan Ramadhan

Contoh Buku Saku Kegiatan Bulan Ramadhan 


Dalam buku ini ditambahkan panduan dalam ibadah puasa yang diharapkan dapat menambah pengetahuan siswa mengenai ibadah puasa ramadhan.

Tidak hanya itu, buku ini juga dilengkapi dengan lembaran catatan-catatan penting selama kultum (kuliah tujuh menit) sebagai pengikat kekuatan pemahaman dari ceramah tersebut.

Buku kegiatan siswa bulan ramadhan berfungsi untuk mencatat kegiatan atau aktifitas keagamaan siswa di Madrasah ataupun dirumah selama bulan suci ramadhan.

Kegiatan tersebut dapat berupa puasa ramadhan, sholat lima waktu, sholat tarawih, membaca Al-qur'an dan sebagainya.

Catatan tersebut nantinya akan dinilai oleh guru PAI, guru kelas, wali kelas ataupun yang ditugasi dan dikumpulkan ketika bulan ramadhan telah selesai.

Buku kegiatan bulan ramadhan pada dasarnya bertujuan untuk mendidik siswa terbiasa dan disiplin dalam menjalankan perintah agama meskipun bulan ramadhan telah berahir.

Buku ini disediakan dalam bentuk word sehingga dapat di edit sesuai kegiatan di Madrasah, buku kegiatan bulan ramadhan ini dapat digunakan untuk siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA secara gratis.

BACA JUGA : TWIBBON MENYAMBUT BULAN RAMADHAN 1443 H

Cara Membuat Buku Kegiatan Bulan Ramadhan

Jika bapak ibu guru ingin membuat buku kegiatan bulan ramadhan, terdapat bagian penting yang harus ada pada buku yaitu :

1. Cover

2. Panduan Puasa Ramadhan Singkat

3. Panduan Niat Ibadah Ramadhan

4. Jurnal Kegiatan Ibadah Harian (Sholat 5 Waktu dan Sholat Sunnah)

5. Jurnal Kegiatan Ibadah Mingguan (Sholat Jumat)

6. Jurnal Tadarrus Alquran Jurnal Kegiatan Sholat Tarawih

7. Jurnal Kegiatan Mengikuti Kajian Agama

8. Jurnal Kegiatan Silaturahim / Halal Bi Halal Dewan Guru.

Membuat buku saku kegiatan bulan ramadhan cukup banyak tentunya akan memakan waktu yang sangat banyak maka untuk itu admin bagikan buku saku ramadhan siap di edit karena berbentuk word dan juga semua kalangan Madrasah tidak asing dengan aplikasi microsoft word.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Jadi jika bapak/ibu ingin memiliki buku saku kegiatan bulan ramadhan ini secara gratis silahkan klik tombol download dibawah ini.

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Cuti Bersama Dan Libur Nasional Tahun 2022

Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Cuti Bersama Dan Libur Nasional Tahun 2022


KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 375 TAHUN 2022

NOMOR: 1 TAHUN 2022

NOMOR: 1 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI


Menimbang:

  • bahwa sesuai dengan Diktum Keempat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19, perlu dilakukan penetapan kembali terhadap Cuti Bersama Tahun 2022.
  • bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Mengingat:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
  3. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur.


MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022


KESATU:

Menambahkan Cuti Bersama Tahun 2022, sehingga : Lampiran KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN DAN MENTERI APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 963 TAHUN 2021, NOMOR 3 TAHUN 2021, NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan segala urusan امين امين يا الله

Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2 Klik disini

Telegram #1 Klik disini

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN

Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN Nomor : B-3192/SJ/B.III/KP.02....