Selasa, 16 November 2021

Materi Pembahasan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022


Materi Pembahasan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022

 Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.

Materi Pembahasan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022
Materi Pembahasan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022

PRINSIP PENGELOLAAN DANA BOS

  • Fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah
  • Efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah
  • Efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  • Akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS dapat dipertanggung-jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Transparansi yaitu penggunaan Dana BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  • Setiap tahun Kemenag memberikan investasi berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada madrasah negeri dan swasta sekitar 9-10Trilyun / Tahun, sehingga kualitas belanja BOS juga perlu terus dievaluasi terus ditingkatkan
  • Jika tidak ada sistem perencanaan yang baik, maka seberapun investasi Pemerintah, maka hal ini tidak akan menghasilkan dampak mutu pembelajaran yang signifikan
  • Salah satu strategi kebijakan yang sudah dilakukan Kemenag adalah Penerapan sistem e-RKAM secara bertahap mulai Tahun 2021, strategi ini harus terus diperluas jangkauannya dan harus dipastikan terimplementasi di seluruh Madrasah se Indonesia

TANTANGAN ALOKASI BOS DALAM PERGESERAN PEMBELAJARAN DI ERA PENDIDIKAN 4.0

Global Citizenship Skill

Berfokus pada pembangunan kesadaran tentang dunia yang lebih luas, berkelanjutan dan berperan aktif dalam komunitas global.

Innovation and creativity skills

Keterampilan yang memungkinkan inovasi meliputi rasa ingin tahu, kreativitas, berfikir kritis, pemecahan masalah dan analisis system.

Technology skills

Konten yang mengembangkan keterampilan digital, termasuk pemrograman, tanggung jawab digital dan penggunaan teknologi.

Interpersonal skills

Konten yang berfokus pada kecerdasan emosional interpersonal (yaitu empati, kerja sama, negosiasi, kepemimpinan dan kesadaran sosial).

Personalized and self-paced learning

Dari sistem pembelajaran yang baku dan ter-standarisasi, menuju sistem yang berbasis kebutuhan individu yang beragam dan fleksibel yang memungkinkan peserta didik untuk bisa maju dan berkembang secara mandiri dengan kecepatannya sendiri.

Accessible and inclusive learning

Dari sistem di mana pembelajaran terbatas pada yang memiliki akses ke gedung sekolah ke sistem di mana setiap orang memiliki akses pembelajaran dan menjadi inklusif

Problem-based and collaborative learning

Dari sistem yang berbasis proses menuju ke sistem delivery pembelajaran yang berbasis proyek dan problem (Project and Problem Base Learning)

Lifelong and student-driven learning

Dari sistem di mana belajar dan keterampilan akan menurun seiring bertambahnya usia, menuju sistem di mana setiap orang dapat meningkatkan keterampilan dan memperoleh hal baru berdasarkan kebutuhannya.

Untuk file lengkap Materi Pembahasan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 klik tombol DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Selamat Hari Toleransi Internasional


Assalamualaikum...
Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Keluarga Besar RA Arraihan Belalau
Mengucapkan:
Selamat Hari Toleransi Internasional

Silahkan Pasang Foto terbaik pada link Twibbon berikut Klik disini

Humas (16/11)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat

Doa yang Dibaca saat Bayi Baru Lahir

Doa yang Dibaca saat Bayi Baru Lahir


Kelahiran merupakan prosesi kehidupan yang sangat didambakan kehadirannya oleh para orang tua. Tangis bayi sebagai tanda awal kehidupan, biasanya akan disusul dengan tangis bahagia dari kedua orang tua, khususnya ibu.

 Lelah mengandung selama 9 bulan bahkan lebih, dan sakitnya melahirkan, seolah hilang begitu saja setelah melihat bahwa bayi yang lahir berada dalam kondisi sehat walafiat.   Hanya berbahagia saja tentunya tidak cukup, karena syariat agama Islam mengajarkan kepada kita untuk melakukan rangkaian dzikir dan doa yang patut dilakukan saat bayi baru lahir. Dzikir dan doa ini utamanya dilakukan oleh ayahnya, dan tetap dianjurkan bagi yang lainnya.

Rangkaian dzikir dan doa tersebut telah dirangkum oleh Sayyid Muhammad bin 'Ali al-Tarimi dalam al-Wasail al-Syafi'ah fi al-Adzkar al-Nafi'ah wa al-Aurad al-Jami'ah (Beirut: Dar al-Ihya al-‘Ilm, 2000), hal. 269, sebagai berikut:   

1. Membaca adzan pada telinga bayi sebelah kanan   

2. Membaca iqamah pada telinga bayi sebelah kiri   

3. Membaca doa berikut pada telinga bayi sebelah kanan:  

 اللهم اجْعَلْهُ بَارًّا تَقِيًّا رَشِيْدًا وَأَنْبِتْهُ فِي الْإِسْلَامِ نَبَاتًا حَسَنًا  
“Ya Allah, jadikanlah ia (bayi) orang yang baik, bertakwa, dan cerdas. Tumbuhkanlah ia dalam islam dengan pertumbuhan yang baik.”   

4. Membaca surat al-Ikhlâsh pada telinga bayi sebelah kanan

5. Membaca surat al-Qadr pada telinga bayi sebelah kanan 

6. Membaca ayat QS Ali Imran (3: 36) pada telinga bayi sebelah kanan 
  وَإِنّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ  
  “Aku memohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau dari pada setan yang terkutuk.”   

7. Membaca doa berikut pada telinga bayi sebelah kanan:  

 أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّآمَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَآمَّةٍ  وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَآمَّةٍ   
“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah dari segala setan, kesusahan, dan pandangan yang jahat.”   Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.   (Muhammad Ibnu Sahroji)

Sumber: https://islam.nu.or.id

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Minggu, 14 November 2021

Sosialisasi Aplikasi AKGTK Bagi Petugas TAK

Sosialisasi Aplikasi AKGTK Bagi Petugas TAK 

Dengan hormat, disampaikan berkenaan dengan persiapan pelaksanaan AKGTK Tahun 2021.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan mengadakan Sosialisasi Aplikasi AKGTK kepada petugas TAK secara daring. Sehubungan dengan hal tersebut perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Sosialisasi Aplikasi AKGTK Bagi Petugas TAK
Sosialisasi Aplikasi AKGTK Bagi Petugas TAK
  1. Petugas TAK di pelaksanaan AKGTK tahun 2021 terdiri dari 3 (tiga) orang dari Kantor Kementerian Agama wilayah Provinsi, 2 (dua) orang dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan 3 (tiga) orang dari satuan Madrasah lokasi TAK;
  2. Sosialisasi Aplikasi AKGTK akan dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021 jam 10.00 WIB secara daring dengan tautan yang akan diinformasikan selanjutnya;
  3. Agar segera mendaftarkan petugas TAK sesuai poin nomor 1 di SIMPATIKA paling lambat tanggal 15 November 2021 untuk di SK kan Direktorat GTK Madrasah.

Selanjutnya, agar Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada semua pihak yang terlibat di wilayah masing-masing.

Untuk file lengkap Sosialisasi Aplikasi AKGTK Bagi Petugas TAK bisa DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Sabtu, 13 November 2021

Surat Pemberitahuan Pengisian Survei AN 2021 (Untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik)

Surat Pemberitahuan Pengisian Survei AN 2021 (Untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik)

 



Dengan hormat, kami informasikan bahwa dalam pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar.

Survei Lingkungan Belajar bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga diharapkan hasil AN memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran. Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) dilaksanakan sesuai jadwal pada masing-masing jenjang yang sudah ditetapkan melalui POS pelaksanaan AN.



Demi kelancaran pengisian survei tersebut, seluruh operator/proktor satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei. Informasi detail mengenai mekanisme cetak kartu login dan hal-hal lain terkait pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat diakses melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/#/login

Selengkapnya DOWNLOAD DISINI 
Panduan Pengisian Survey Lingkungan Belajar DOWNLOAD DISINI

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih

Laman Survei Lingkungan Belajar: https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/login


Halaman dashboard SLB dapat diakses proktor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/#/login

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Jumat, 12 November 2021

PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022

PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar.

Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman. Standar- Biaya, Staridar Struktur Biaya, · dan · Indeksasi dalam .·Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Irideksasi dalam Penyusunari Rencana Kerja. dan Anggaran .·Kementeriart Nega1~a/Lembaga {Berita ·Negara Republik Indone~ia Tahun 2020 Nomor 1680);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

Untuk file lengkap PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 bisa klik tombol download dibawah ini.


Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Surat Edaran Pendaftaran Anggota Perpusnas

Surat Edaran Pendaftaran Anggota Perpusnas 

 Sehubungan dengan percepatan tindak lanjut kerjasama Kementerian Agama dengan Perpustakaan Nasional RI, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk dapat melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

Surat Edaran Pendaftaran Anggota Perpusnas
Surat Edaran Pendaftaran Anggota Perpusnas
  1. Menyampaikan dan Menginstruksikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mendaftar keanggotaan Perpustakaan Nasional melalui link: https://keanggotaan.perpusnas.go.id/daftarpetunjuk.aspx
  2. Menghimbau kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk melengkapi data diri di Simpatika, terutama foto dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan fisik (hard copy) kartu keanggotaan Perpustakaan Nasional.
  3. Pendaftaran paling lambat tanggal 25 November 2021. Mengingat pentingnya hal-hal diatas, dimohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di lingkungan kerja masing-masing.

Untuk mendapatkan file lengkap Surat Edaran Pendaftaran Anggota Perpusnas bisa download dengan klik DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau


Kamis, 11 November 2021

Afirmasi Kemenag ke Madrasah Swasta Terus Dikembangkan

Afirmasi Kemenag ke Madrasah Swasta Terus Dikembangkan

 Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan Kementerian Agama terus berupaya memberikan afirmasi terhadap madrasah, termasuk madrasah swasta.

Hal ini ditegaskan Wamenag saat mewakili Menteri Agama memberikan sambutan pada pembukaan Seminar Nasional Penjaminan Mutu Madrasah Swasta.

Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Ditjen Pendidikan Islam bekerjasama dengan Bank Dunia. Hadir, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi, Deputi SDM Bappenas Subandi, Tim Leader Bank Dunia untuk proyek Madrasah Reform, Kepala Badan Standar, Perbukuan, dan Asesmen Kemdikbudristek, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Dekan Universitas Islam Negeri, dan para Kepala Balai Diklat Keagamaan.

Afirmasi Kementerian Agama dalam pembangunan madrasah, khususnya madrasah swasta harus tetap dijaga, dipertahankan dan terus dikembangkan. Sebab, madrasah swasta bukan saja sebagai mitra strategis pemerintah juga merupakan cikal bakal pendidikan di Indonesia.

Menurut Wamenag, lebih dari 92 persen madrasah binaan Kementerian Agama adalah swasta. Hal ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pembangunan manusia Indonesia.

Madrasah selama ini menjadi salah satu pilar pendidikan nasional dan turut berkontribusi besar terhadap pembangunan pendidikan.

Madrasah swasta turut berperan dalam menyiapkan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Karenanya, afirmasi menjadi keharusan.

Wamenag berharap seminar penjaminan mutu ini dapat merumuskan berbagai gagasan inovatif, kreatif dan berorientasi masa depan. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 telah menghadirkan tantangan berat di dunia pendidikan.

Salah satunya terkait learning loss, yakni situasi di mana peserta didik kehilangan pengetahuan dan keterampilan atau kemunduran secara akademis akibat kesenjangan dan keterbatasan dalam penyelenggaran proses pendidikan.

Untuk mengatasi hal ini, lanjut Wamenag, diperlukan upaya untuk mengoptimalkan berbagai inovasi, kreativitas, dan kegiatan-kegiatan di luar rutnitas agar dapat menanggulangi dan percepatan pencapaian target yang telah kita tetapkan bersama.

Untuk itu, seminar ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penerbitan prosiding, tetapi menghasilkan rumusan bahan kebijakan Kementerian Agama dalam peningkatan mutu madrasah.

Kemenag berharap, tindak lanjut dari seminar ini benar-benar segera dilaksanakan dengan penuh keseriusan dan komitmen yang tinggi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Kementerian Agama, yang tertuang dalam Renstra Kementerian Agama 2020-2024.

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Kisi-Kisi Seleksi, Daftar Retaker PPG 2021 dan Uji Pengetahuan PPG Daljab Kemenag

Kisi-Kisi Seleksi, Daftar Retaker PPG 2021 dan Uji Pengetahuan PPG Daljab Kemenag


Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menetapkan kisi-kisi Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) bidang agama di lingkungan Ditjen Pendis. Kisi-kisi UP ini memuat kisi-kisi untuk Pendidikan Agama Islam (PAI), Alquran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab, hingga UP Guru MI dan Guru RA.

Adalah surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-2590.1/DJ.I/HM.01/08/2021 tertanggal 19 Agustus 2021. Surat dengan perihal Pemberitahuan Kisi-kisi Uji Pengetahuan Bidang Agama ini ditujukan kepada Pimpinan LPTK PTKIN Penyelenggara PPG.

Dalam isi suratnya, salah satunya disebutkan bahwa, dalam rangka memberikan informasi kepada mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bidang agama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, maka Pimpinan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (LPTK PTKIN) penyelenggara PPG agar menyampaikan kisi-kisi uji pengetahuankepada mahasiswa retaker maupun firstaker bidang agama sebagaimana tersaji dalam lampiran ini

Masih menurut surat tersebut, diharapkan kisi-kisi ini dapat dipelajari oleh seluruh mahasiswa retaker dan firstaker yang akan mengikuti uji pengetahuan pada batch-1 yang akan diselenggarakan pada bulan September 2021.

Kisi-kisi Uji Pengetahuan (UP) PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021, selain disertakan dalam lampiran surat tersebut dapat juga diakses oleh mahasiswa langsung melalui laman Space milik masing-masing mahasiswa.

Berdasarkan pengamatan Ayo Madrasah, Kisi-kisi Uji Pengetahuan PPG yang disertakan sebagai lampiran surat tersebut terdiri atas delapan mata pelajaran. Kesemuanya meliputi:

  • Kisi-kisi UP Pendidikan Agama Islam (PAI)
  • Kisi-kisi UP Alquran Hadis
  • Kisi-kisi UP Akidah Akhlak
  • Kisi-kisi UP Fikih
  • Kisi-kisi UP Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
  • Kisi-kisi UP Bahasa Arab
  • Kisi-kisi UP Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
  • Kisi-kisi UP Guru Raudlatul Athfal (PGRA)
Selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI untuk Kisi-kisi Seleksi PPG 2021 Silahkan DOWNLOAD DISINI Daftar Retaker 2021 Silahkan DOWNLOAD DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau




Selasa, 09 November 2021

Selamat Hari Pahlawan Nasional

Assalamualaikum...
Tabik Pun...
Halo Sahabat RA!

Keluarga Besar RA Arraihan Belalau
Mengucapkan:
Selamat Hari Pahlawan Nasional
10 November 2021 
"Pahlawanku Inspirasiku"

Silahkan Pasang Foto terbaik pada link Twibbon berikut Klik Disini

Humas (10/11)

============================
Raudhatul Athfal Ar-raihan Belalau
============================

Email : ms_raihan@yahoo.com
Blogger : Yayasan Ar_Raihan Belalau Lampung Barat
Faceebook : Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Instagram: @Raudhatul Athfal Arraihan Belalau
Channel Youtube: Yayasan Ar Raihan Belalau Lampung Barat

Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 

 Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidaklah datang begitu saja, namun memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa dari pendahulu negeri seperti yang ditunjukkan pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian dikenal dengan Hari Pahlawan.

Hari Pahlawan kiranya tidak hanya sekedar diingat dan diperingati secara seremonial saja pada setiap tanggal 10 November, namun lebih dari itu bagaimana kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya.

Apa yang telah dilakukan para pahlawan kiranya dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan perjuangan mereka.

Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021

Hal ini sebagaimana tema Hari Pahlawan Tahun 2021 “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”. Kalau dulu kita berjuang dengan mengangkat senjata, maka sekarang kita berjuang melawan berbagai permasalahan bangsa, seperti : kemiskinan, bencana alam, narkoba, paham-paham radikal dan termasuk berjuang melawan pandemi covid 19 yang saat ini melanda dunia.

Meskipun dalam masa pandemi covid, Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 diharapkan dapat berlangsung secara khidmat dan tidak kehilangan makna.

Bahkan dapat memberikan energi tambahan untuk menggugah kesadaran segenap elemen bangsa untuk terus bersatu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta membantu sesama yang membutuhkan sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.

Apabila setiap insan masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan semangat dan nilai kepahlawanan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa.

Melalui Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 di tengah pandemi covid 19, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartipasi dan menggaungkan semangat dan nilai kepahlawanan dengan berbagai kegiatan sesuai protokol kesehatan.

Mari kita jadikan Hari Pahlawan Tahun 2021 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, dengan saling menghargai satu sama lain dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dengan bersama-sama menjadi Pahlawan Masa Kini yang dapat dimulai dari sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan seterusnya. Jadikanlah semangat dan nilai-nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di dalam setiap langkah kehidupan kita.

Dasar Hukum Peringatan Hari Pahlawan

  1. Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  3. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
  5. Keputusan Presien RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari – hari Nasional yang bukan Hari Libur.
  6. Keputusan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.
  7. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI.
  8. Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG / 8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.
  9. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.
  10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997 tanggal 13 Mei 1997 tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan.
  11. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 101/HUK/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021..

Maksud dan Tujuan Peringatan Hari Pahlawan

Maksud Peringatan Hari Pahlawan

  • Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.

Tujuan Peringatan Hari Pahlawan

  • Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.

Tema Hari Pahlawan 2021

“ PAHLAWANKU INSPIRASIKU”

Untuk file lengkap Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 klik DISINI

Semoga  bermanfaat dan semoga selalu diberikan kemudahan  segala urusan Aamiin...

Jangan Lupa juga gabung digroup

WhatsApp #1 Klik disini

WhatsApp #2

Telegram #1 Klik disini

Mohon Klik LIKE, SHARE AND SUBSCRIBE Untuk Chanel Youtube silahkan kunjungi di Edi Saputra, S.PdI Yayasan Arraihan Belalau

Hukum Panitia Qurban Mendapat Dua Jatah Daging

Hukum Panitia Qurban Mendapat Dua Jatah Daging Dalam kajian fiqih, salah satu tindakan yang dilarang dalam mengelola daging kurb...