Jumat, 30 Agustus 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 30 Agustus - 01 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 30 Agustus - 01 September 2024


Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 30 Agustus - 01 September 2024

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar 30 Agustus - 01 September 2024

Pembelajaran di PINTAR berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak menggunakan Zoom atau media tatap muka lainnya.

Untuk mengikuti pembelajaran, peserta wajib mendaftar dan melakukan pembelajaran sampai selesai secara mandiri. Pembelajaran di PINTAR dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pembelajaran.

1. Pelatihan Bimbingan Perkawinan

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta dapat mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Latar belakang Pelatihan :

Institusi keluarga merupakan fondasi pembangunan bangsa dan negara. Penguatan institusi keluarga bermula dari perkawinan. Setiap calon pengantin perlu dipersiapkan sejak awal agar siap menempuh bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Dalam konteks itulah, program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin perlu didesain dengan andal sehingga bisa mentransfer nilai-nilai keluarga sakinah ke setiap calon pengantin. Untuk itu, perlu dipersiapkan fasilitator profesional yang mampu memfasilitasi para calon petugas pembimbing perkawinan melalui sebuah pelatihan.

Tujuan Pelatihan :

Terwujudnya fasilitator yang mampu memfasilitasi bimbingan perkawinan calon pengantin secara profesional.

Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari :
  1. Filosofi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin
  2. Perspektif Kesalingan dan Keadilan
  3. Membangun Keluarga Sakinah
  4. Psikologi Keluarga
  5. Memenuhi Kebutuhan Keluarga
  6. Literasi Finansial Keluarga
  7. Menjaga Kesehatan Reproduksi Keluarga
  8. Menyiapkan Generasi Berkualitas
  9. Konsultasi dan Pendampingan Keluarga
Untuk mengikuti pelatihan silakan >>> DAFTAR DISINI <<< 

Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari. Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara pindai QRCode atau klik link berikut : https://t.me/+j9dZBI8GmfthYjdl

Persyaratan

  1. Penyuluh dan Penghulu Kementerian Agama
  2. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
  3. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  4. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  5. Syarat Pendidikan Umum : Semua

2. Pelatihan Berbagi Cerita Inovasi Madrasah

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta dapat mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

INFORMASI PELATIHAN

Mata Pelatihan: Inovasi Madrasah

Sasaran: Sasaran dari pelatihan inovasi madrasah ini adalah para kepala madrasah, wakil kepala madrasah, para guru, pengawas dan bagian Pendidikan madrasah pada kantor Kemenag.

⁠Tujuan: Tujuan Pelatihan mata diklat inovasi madrasah adalah agar setiap madrasah menjadi pelopor inovasi dan dapat berdampak kemajuan mutu madrasah

⁠Latar Belakang: Pelatihan Inovasi Madrasah ini dilatar belakangi oleh tuntutan dunia pendidikan saat ini yang lebih menonjolkan sharing praktik-praktik baik dari inovasi madrasah, sehingga loka diklat keagamaan bandar lampung memilih para talentnya adalah para pelaku praktik baik program-program unggulan madrasah.

⁠Kompetensi Teknis Pelatihan: melalui pelatihan ini diharapakan pelatihan ini peserta memiliki wawasan tentang inovasi yang dapat dilakukan disatuan Pendidikan masing-masing, dan dapat berbagi praktik baik dan menularkan pada yang lain.

Untuk mengikuti pelatihan silakan >>> DAFTAR DISINI <<<

Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara klik link berikut : https://t.me/+yOtoWSZTMwc4MDM1

Persyaratan

  1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
  2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
  4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

3. Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence

Informasi Umum

Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
    Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :
    • Artificial Intelligent (AI) dalam Pembelajaran
    • Pembuatan Presentasi Multimedia pembelajaran Berbasis AI
    • Pembuatan Video Pembelajaran Berbasis AI
    • Pembuatan Asesmen Pembelajaran Berbasis AI
    Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu Membuat Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence. Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

    Untuk mengikuti pelatihan silakan >>> DAFTAR DISINI <<<

    Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara klik link berikut : https://t.me/+WejcbpPk_ss3ZWFl

    Persyaratan

    1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
    2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
    3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
    4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

    4. Pelatihan Metodologi Pembelajaran

    Informasi Umum

    Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

    Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

    Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

    Pada Pelatihan Metodologi Pembelajaran, peserta akan mempelajari :
    • Konsep Metodologi Pembelajaran
    • Model-model Pembelajaran
    • Pemetaan model pembelajaran berdasarkan Tujuan Pembejaran
    • Perencanaan Pembelajaran (Lesson Plan)
    • Pengembangan strategi pembelajaran
    Untuk mengikuti pelatihan silakan >>> DAFTAR DISINI <<<

    Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

    Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pelatihan Metodologi Pembelajaran dengan cara pindai ( scan ) QR Code atau klik link berikut : https://t.me/+S1gUNtFdk4IyMDg1

    Persyaratan
    1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
    2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
    3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
    4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

    5. Pelatihan Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif

    Informasi Umum

    Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama. Pelatihan ini akan berlangsung selama 12 hari.

    Pada pelatihan ini peserta akan mempelajari :

    A. Pembelajaran Aktif dan Efektif Memanfaatkan TIK

    1. Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif
    2. Meningkatkan Keterampilan Berpikir dengan Aplikasi Visual Organizer - Peta Konsep
    3. Peta konsep di MindMeister
    4. Peta konsep di Padlet

    B. Permainan Interaktif untuk Pembelajaran Kooperatif dan Asesmen Peserta Didik

    1. Aplikasi Permainan Interaktif untuk Melatih Kolaborasi Kemampuan Berpikir dan Komunikasi
    2. Slide Master Permainan Interaktif Jeopardy
    3. Contoh Slide Permainan Interaktif Jeopardy
    4. Aturan Permainan
    5. Mengenal Aplikasi Tipe Tertutup dan Terbuka serta Pemanfaatannya untuk Asesmen Peserta Didik

    C. Pembelajaran Berbasis Proyek yang Mengintegrasikan TIK

    1. Pemanfatan Aplikasi Pengolah Angka dalam Pembelajaran Berbasis Proyek
    2. Contoh Tabel Data
    3. Pemanfatan Aplikasi Infografis untuk Pembuatan Poster
    4. Poster Piktochart
    Untuk mengikuti pelatihan silakan >>> DAFTAR DISINI <<<

    Setelah mendaftar, sila gabung ke grup diskusi Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif (NUMERASI 3) dengan cara klik link berikut : https://t.me/+HFeQdgIUoyc5ZWE1

    Persyaratan

    1. Diutamakan Guru Kelas Awal dan Kelas Tinggi untuk Jenjang SD/MI
    2. PNS dan Non-PNS Kementerian Agama
    3. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
    4. Syarat Jenis Kelamin : Semua
    5. Syarat Pendidikan Umum : Semua

    6. Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat

    Informasi Umum

    Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

    Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

    Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari :
    • Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah ( Dra. Nelly Nurmelly, MM)
    • Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (Rudi Hermawan, M.Pd)
    • Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum (Basuki, M.Pd)
    • Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum era revolusi industri 4.0 ( Erdiansyah, M.Pd.I)
    • Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Kehumasan (Dr. Lilis Suryani, M.Si)
    • Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan Era Milenial (Dr. Miskiah, M.Pd)
    Pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari.

    Untuk mengikuti pelatihan silakan >>> DAFTAR DISINI <<< 

    Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan pindai QRCode atau klik link berikut : https://t.me/+GRiz795o1As5M2Nl

    Persyaratan

    1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
    2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
    3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
    4. Syarat Pendidikan Umum : Semua

    7. Pelatihan Publikasi Ilmiah (Introduction)

    Informasi Umum

    Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

    Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

    Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

    Untuk mengikuti pelatihan silakan >>> DAFTAR DISINI <<< 

    Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara scan QR Code atau klik link berikut : https://t.me/+T6-VUZKwC_84ZjA1

    Persyaratan

    1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
    2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
    3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
    4. Syarat Pendidikan Umum : Semua
    5. Masyarakat Umum

    8. Pelatihan Relevansi Kurikulum Pondok Pesantren di Era Digital

    Informasi Umum

    Selamat datang di Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama.

    Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

    Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

    Untuk mengikuti pelatihan silakan >>> DAFTAR DISINI <<< 

    Setelah mendaftar, silakan gabung ke grup diskusi Pelatihan dengan cara scan QR Code atau klik link berikut : https://t.me/+XurbkOLyQ-xjZWY1

    Persyaratan

    1. PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
    2. Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
    3. Syarat Jenis Kelamin : Semua
    4. Syarat Pendidikan Umum : Semua
    5. Masyarakat Umum

    Sahabat Ayo DONASI





    LIHAT JUGA:





    LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


    LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



    LIHAT JUGA:



    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

    WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

    Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

    Guru Youtuber KLIK DISINI

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

    Rabu, 28 Agustus 2024

    Tata Cara Shalat Jamak Lengkap dengan Niat dan Syaratnya

    Tata Cara Shalat Jamak Lengkap dengan Niat dan Syaratnya

    Ilustrasi

    Ilustrasi

    Bagi umat Islam yang melakukan perjalanan jauh (minimal 82 km) ada rukhsah atau dispensasi dalam hal ibadah shalat, yaitu jamak. Shalat jamak adalah melaksanakan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya.

    Shalat jamak ada 2 macam: (1) jamak taqdim, yaitu melakukan shalat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur atau melakukan shalat maghrib dan isya di waktu maghrib. (2) jamak ta’khir yaitu melakukan shalat dhuhur dan ashar di waktu shalat ashar atau melakukan shalat maghrib dan isya di waktu isya’.

    Jama' Taqdim
    Syarat melaksanakan shalat jama’ taqdim ada 4 (empat), yaitu:

    1. Tertib
    Maksud tertib di sini adalah mendahulukan shalat pertama daripada yang kedua. Seperti mendahulukan shalat Dhuhur daripada Ashar atau mendahulukan shalat Maghrib daripada Isya’.

    2. Niat
    Niat jamak shalat di shalat yang pertama, pelaksanaan niat disunahkan bersamaan dengan takbiratul ihram. Adapun lafal niat jamak taqdim shalat Dhuhur dan Ashar adalah sebagaimana berikut:

    أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

    Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala

    “Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

    Niat jama‘ taqdim shalat Maghrib dan Isya’:

    أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

    Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a taqdîmin lillâhi ta‘ala

    “Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.

    3. Muwalat (berurutan)
    Maksud berurutan adalah tidak ada jeda antara shalat pertama dengan shalat kedua, jadi setelah selesai shalat yang pertama harus segera takbiratul ihran untuk shalat yang kedua.

    4. Masih dalam perjalanan
    Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan, meskipun perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr.

    Jamak Ta'khir

    Adapun syarat-syarat jama’ ta’khir ada dua: pertama, niat jama’ ta’khir yang dilakukan di waktu shalat yang pertama. Adapun lafal niat jamak ta’khir shalat Dhuhur dan Ashar adalah :

    أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

    Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala

    “Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama ta’khir karena Allah Ta’ala”.

    Adapun lafal niat shalat jama‘ ta’khir shalat Maghrib dan Isya’ adalah sebagaimana berikut:

    أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

    Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala

    “Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.

    Kedua, ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan pada jamak taqdim. Wallâḫu a‘lam.


    Penulis Oleh: Edi Saputra, S.Pd.I

    Sumber: kemenag.go.id

    (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)


    Sahabat Ayo DONASI





    LIHAT JUGA:





    LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


    LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



    LIHAT JUGA:



    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

    WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

    Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

    Guru Youtuber KLIK DISINI

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

    Selasa, 13 Agustus 2024

    SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama

    SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama


    SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama

    SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama

    Yth.
    1. Inspektur Jenderal;
    2. Direktur J enderal;
    3. Kepala Badan;
    4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;
    5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
    6. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal;
    7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
    8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
    10. Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan;
    11. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan
    12. Pegawai Kementerian Agama.

    SURAT EDARAN
    SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
    NOMOR SE. 18 TAHUN 2024
    TENT ANG
    PEDOMAN PERINGATAN HARi ULANG TAHUN KE-79
    KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024
    PADA KEMENTERIAN AGAMA

    A. Umum

    1. Bahwa Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan Surat Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07 /2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penyampaian Terna, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
    2. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama.

    B. Maksud dan Tujuan

    Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan agar Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat Menteri Sekretaris Negara.

    C. Ruang Lingkup

    Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama.

    D. Ketentuan

    Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kernerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Terna dan Logo

    Terna Peringatan HUT Ke-79 Kernerdekaan RI Tahun 2024 adalah Nusantara Baru Indonesia Maju. Terna, logo, dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-79 Kernerdekaan RI Tahun 2024 dapat diunduh pada situs resrni Kernenterian Sekretariat Negara (https: //www.setneg.go.id).

    2. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kernerdekaan RI Tahun 2024 pada Kernenterian Agarna diatur sebagai berikut:
    • Di tingkat pusat, Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kernerdekaan RI Tahun 2024 dilaksanakan secara luring di kantor rnasing-rnasing rnulai pukul 07 .00 WIB (sebelurn pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklarnasi Kernerdekaan RI).
    • Di tingkat daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara Kernenterian Agama rnengikuti Upacara Peringatan HUT Ke79 Kernerdekaan RI Tahun 2024 yang dilaksanakan secara luring rnulai pukul 07.00 waktu seternpat (sebelurn pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklarnasi Kernerdekaan RI). Untuk pakaian akan diinfokan kernudian.
    3. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB s.d. 10.20 WIB Pegawai Aparatur Sipil Negara Kernenterian Agama diirnbau rnenghentikan sernua kegiatan untuk berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikurnandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk rnenghorrnati peringatan Detik-Detik Proklarnasi.

    Sahabat Ayo DONASI





    LIHAT JUGA:





    LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


    LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



    LIHAT JUGA:



    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

    WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

    Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

    Guru Youtuber KLIK DISINI

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI



    Selengkapnya tentang SE Sekjen Kemenag tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 pada Kementerian Agama bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

    E. Penutup

    Dernikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk rnenjadi perhatian dan dilaksanakan se bagairnana rnestinya.

    Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024

    Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024


    Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024

    Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024

    Nomor        : B-884.2/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/08/2024                                            08 Agustus 2024
    Lampiran    : 1 (satu) berkas
    Hal              : Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024

    Yth.
    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia

    Dengan hormat,

    Dalam rangka Optimalisasi Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal sebagai berikut:

    A. Dana BOS madrasah swasta dan BOP RA untuk alokasi tahap II mengalami Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) sebesar Rp. 89.246.787.000,- untuk BOP RA dan Rp 2.517.108.300.000,- untuk BOS Madrasah.

    1. rincian Automatic Adjustment sebagai berikut:

    rincian Automatic Adjustment

    2. Sesuai data pada tabel diatas maka :

    • Total alokasi tahap II yang dapat disalurkan (tidak terkena blokir) sebesar Rp.317.197.113.000,- (BOP RA) dan Rp. 1.575.317.410.860,- (BOS Madrasah);
    • Anggaran tahap II yang masih terblokir (berstatus Automatic Adjustment) sebesar Rp. 89.246.787.000,- (BOP RA) dan Rp 2.517.108.300.000,- (BOS Madrasah);
    • Anggaran berstatus Automatic Adjustment adalah blokir sementara;
    • Penyaluran Anggaran yang berstatus Automatic Adjustment akan diinformasikan lebih lanjut.
    3. Rincian alokasi tahap II per lembaga dapat dilihat pada Portal BOP RA Kemenag: https://bos.kemenag.go.id dan Aplikasi eRKAM https://erkam.kemenag.go.id/

    4. Menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024, berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
    • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024)
    • Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB)
    • Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga
    • Kwitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.
    5. Menginformasikan bahwa Pengajuan Tahap II akan dibatasi maksimal sampai dengan Oktober 2024, yang akan dibagi menjadi :
    • Batch 1 : Pengajuan : 13 s.d. 21 Agustus 2024; Verifikasi : 13 s.d. 23 Agustus 2024
    • Batch 2 : Pengajuan : 30 Agustus s.d. 8 September 2024; Verifikasi : 30 Agustus s.d. 10 September 2024
    • Batch 3 : Pengajuan : 15 s.d. 22 September 2024; Verifikasi : 15 s.d. 24 September 2024
    • Batch 4 : Pengajuan : 01 s.d. 09 Oktober 2024; Verifikasi : 1 s.d. 11 Oktober 2024
    6. Menginstruksikan kepada Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan:
    • Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
    • Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.
    7. Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses penyaluran tahap II dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.

    8. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:

    1. layanan Madrasah Digital Care melalui:
    • https://bos.kemenag.go.id
    • https://madrasahreform.kemenag.go.id
    2. email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id

    3. whatsapp official MDC: 081119686999 (chat whatsapp only).


    Sahabat Ayo DONASI





    LIHAT JUGA:





    LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


    LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



    LIHAT JUGA:



    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

    WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

    Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

    Guru Youtuber KLIK DISINI

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI


    Selengkapnya tentang Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

    Demikian hal ini disampaikan, selanjutnya dimohon untuk dapat menyampaikan surat ini kepada semua madrasah di wilayah Saudara. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

    POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024

    POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024

    POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024

    A. Latar Belakang

    Perkembangan dunia yang begitu cepat dan sering tidak bisa diduga-duga dalam berbagai bidang kehidupan, menuntut adanya penyesuaian dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pembelajaran di madrasah.

    Hal tersebut berdampak pada proses kegiatan pembelajaran, yang tidak hanya membekali peserta didik pada bidang keilmuan semata. Namun, lebih dari itu untuk menyiapkan peserta didik agar memiliki karakter yang kuat, berakhlak mulia, moderat, berwawasan luas serta memiliki kemampuan berpikir atau bernalar kritis sesuai dengan kebutuhan kecakapan Abad ke-21 yaitu kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif.

    Menyikapi fenomena di atas, maka perlu penyiapan peserta didik di madrasah agar mereka kelak menjadi generasi Emas Indonesia di tahun 2045. Hal itu menjadi penting, sebab mereka akan menjadi calon pemimpin masa depan yang akan membangun peradaban bangsa Indonesia dalam kancah percaturan dunia menuju kemajuan, kejayaan dan kemakmuran.

    Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan, Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) peserta didik merupakan isu penting dan mendesak yang diperlukan madrasah di Indonesia saat ini. AKMI sebagai asesmen yang komprehensif dengan sasaran untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya pada jenjang MI, MTs dan MA.

    Hasil asesmen akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Melalui AKMI, seluruh civitas madrasah diajak membuka paradigma dalam penguatan pembelajaran berfokus pada peningkatan kemampuan berpikir atau bernalar, sehingga para lulusan madrasah memiliki keterampilan lebih tinggi dalam memecahkan masalah-masalah berbasis saintifik dan bersifat humanis.

    Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan AKMI, maka disusun suatu Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan AKMI Tahun 2024.

    B. Tujuan dan Fungsi AKMI

    1. AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.
    2. AKMI berfungsi sebagai:
    • Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah
    • Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran.
    • Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

    C. Sasaran AKMI

    Yang menjadi sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.

    D. Pengertian

    Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
    1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang selanjutnya disebut POS AKMI adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
    2. Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang selanjutnya disingkat AKMI adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. Dari evaluasi ini dihasilkan informasi penting untuk perbaikan pembelajaran di madrasah.
    3. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
    4. Literasi Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
    5. Literasi Sains adalah kemampuan dalam menggunakan pengetahuan sains (pengetahuan konten, pengetahuan prosedural, pengetahuan epistemik) untuk menjelaskan femonena alam secara ilmiah, mengevaluasi dan merancang penyelidikan ilmiah, serta menafsirkan data dan bukti secara ilmiah.
    6. Literasi Sosial Budaya adalah kemampuan memahami, menerima, respek, serta berpikir kritis dan reflektif dalam menyikapi realitas sosial maupun realitas budaya yang berbeda, serta menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
    7. AKMI Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut AKMI BK adalah asesmen yang dilaksanakan dengan menggunakan komputer secara online dan/atau semi online sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
    8. Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
    9. Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama RI pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
    10. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
    11. Tim Teknis AKMI adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
    12. Database Manager yang selanjutnya disingkat DM adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    13. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
    14. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah pelaksana AKMI.
    15. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
    16. Bahan AKMI adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk AKMI dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
    17. Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah sistem pengelolaan data pendidikan berbasis elektronik pada Kementerian Agama.
    18. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
    19. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AKMI.
    20. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
    21. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
    22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
    23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
    24. Direktur adalah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
    25. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

    PESERTA AKMI

    A. Satuan Pendidikan Peserta AKMI

    1. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan AKMI adalah madrasah yang telah memiliki ijin operasional dan termasuk dalam daftar peserta AKMI tahun 2024;
    2. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI adalah madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
    3. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI Tahun 2024 meliputi 6.183 MI, 4.483 MTs, dan 2.334 MA.

    B. Peserta AKMI pada satuan Pendidikan

    1. Peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MI yang menjadi pelaksana AKMI.
    2. Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
    3. Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI.

    C. Persyaratan Peserta AKMI

    1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid
    2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI, MTs dan MA/MAK
    3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas) pada saat pelaksanaan AKMI
    4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/ penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI

    D. Hak dan Kewajiban Peserta AKMI

    1. Hak peserta AKMI

    a. Setiap peserta AKMI berhak mendapat pelayanan dalam mengikuti AKMI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    b. Setiap peserta AKMI berhak mendapatkan hasil asesmen dalam bentuk deskripsi diagnosis.

    2. Kewajiban Peserta AKMI

    • Setiap peserta AKMI wajib mengikuti semua literasi (literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya)
    • Setiap peserta asesmen wajib mematuhi tata tertib AKMI.

    E. Pendaftaran Tim Madrasah dan Peserta AKMI

    1. Admin madrasah mendapatkan akun madrasah melalui Admin Kankemenag Kabupaten/Kota atau DM Kankemenag Kabupaten/Kota.
    2. Admin madrasah menunjuk Proktor dan Pengawas ruangan sesuai dengan jumlah server dan jumlah siswa di madrasah.
    3. Proktor dan Pengawas Ruangan mendapatkan akun untuk masuk ke dalam aplikasi AKMI dengan terlebih dahulu melengkapi data diri dan mengunggah berkas administrasi yang dibutuhkan.
    4. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendata peserta didik yang memiliki NISN valid yang ada di madrasahnya masing-masing
    5. Pengelola data di setiap madrasah (operator) menginput data peserta didik pada pangkalan data EMIS
    6. Pendaftaran peserta didik ke aplikasi AKMI melalui mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI.
    7. Pengelola data di setiap madrasah (operator) melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) peserta didik (daftar nominative sementara/DNS) pada sistem Pangkalan Data AKMI (PD-AKMI)
    8. Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI (daftar nominative tetap/DNT) selanjutnya diberi nomor peserta secara komputerisasi oleh panitia pusat.
    9. Pengelola data pada madrasah (operator) mencetak nomor peserta AKMI.
    10. Pengelola data pada madasah (operator) melakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen pada PD-AKMI.
    11. Data peserta asesmen yang sudah valid pada PD-AKMI selanjutnya disinkron ke laman web AKMI.
    Sahabat Ayo DONASI





    LIHAT JUGA:





    LIHAT JUGA: TERBARU 🛑CARA MEMPERBAIKI DATA PADA SIMPATIKA

    CARA MENDAFTAR PPG SERTIFIKASI GURU

    TIPS MENDIDIK ANAK MENURUT SUNNAH OLEH HABIB NOVEL

    CARA SUNNAH MINUM AIR DAN MANFAATNYA


    LIHAT JUGA: ANK SUPIR ANGKOT JADI POLISI TERBAIK

    ANAK TUKANG GORENGAN JADI TENTARA TNI

    DAHSYATNYA DOA SEORANG IBU


    LIHAT JUGA:

    SOSIALISASI UP BAGI GURU SETTIFIKASI PPG DALJAB

    SOSIALISASI PRE TEST PPG DALAM JABATAN

    AMALAN DALAM ADZAN HABIB SYECH

    TATA CARA WUDHU 


    LIHAT JUGA:

    DOA YANG AKAN MEMBUAT KITA DIKEJAR REJEKI8

    FILOSOFI DIBALIK LOGO KEMERDEKAAN RI TAHUN 2022

    DO'A MAKNA SESUNGGUHNYA


    LIHAT JUGA: BEASISWA GURU PAI DAN KEAGAMAAN

    CARA REGISTRASI DAFTAR PELATIHAN DIWEB PINTAR KEMENAG

    CARA MUDAH CEPAT CETAK KARTU ASN BKN



    LIHAT JUGA:



    Jangan Lupa juga untuk bergabung digroup:

    WhatsApp #1 Klik disini

    WhatsApp #2 Klik disini

    WhatsApp #SahabatRA/MadrasahIndonesia Klik Disini

    WhatsApp #SahabatGURU Klik disini

    Telegram Sahabat Yayasan Ar-Raihan Belalau Klik disini

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 1 KLIK DISINI

    Telegram Info RA/Madrasah Indonesia 2 KLIK DISINI

    Guru Youtuber KLIK DISINI

    Mohon dengan IKHLAS untuk Klik LIKE, SHARE dan SUBSCRIBE Channel Youtube. Silahkan kunjungi KLIK DISINI

    Selengkapnya tentang POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024 bisa  DOWNLOAD DISINI 

    Hukum Panitia Qurban Mendapat Dua Jatah Daging

    Hukum Panitia Qurban Mendapat Dua Jatah Daging Dalam kajian fiqih, salah satu tindakan yang dilarang dalam mengelola daging kurb...